PELAKITA.ID – SORONG, PAPUA BARAT DAYA, 23 Juli 2026 – International Pole & Line Foundation (IPNLF) bersama DFW Indonesia menyelenggarakan pelatihan peningkatan kesadaran (awareness training) bagi nelayan dan Awak Kapal Perikanan (AKP) di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Klademak, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta ini melibatkan nelayan, Awak Kapal Perikanan pada kapal Pole & Line dan Handline, serta para pemilik kapal.
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pekerja perikanan mengenai hak-hak ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), upah yang adil, serta mekanisme pengaduan (grievance mechanism) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja perikanan dan mendorong praktik perikanan yang bertanggung jawab.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya, Absalom Solossa, S.Pi., M.M. Dalam sambutannya,
Absalom menegaskan bahwa nelayan dan Awak Kapal Perikanan memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, mendukung ketahanan pangan, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
“Nelayan dan Awak Kapal Perikanan merupakan ujung tombak sektor perikanan. Karena itu, mereka harus dibekali pengetahuan mengenai keselamatan kerja, hak-hak pekerja, serta perlindungan yang memadai agar dapat bekerja secara aman, produktif, dan bermartabat,” ujar Absalom.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kapasitas nelayan harus berjalan seiring dengan penguatan sistem perlindungan bagi nelayan dan AKP.
Menurutnya, pemahaman mengenai hak-hak pekerja, keselamatan kerja, dan regulasi menjadi bekal penting dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada sesi pembukaan, Nilma Wati dari International Pole & Line Foundation (IPNLF) menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pekerja perikanan mengenai hak-hak ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pentingnya penerapan standar upah yang adil di sektor perikanan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkenalkan mekanisme penanganan pengaduan (grievance mechanism) agar nelayan dan Awak Kapal Perikanan memahami alur pelaporan, bentuk perlindungan, serta tindak lanjut yang dapat diakses apabila mengalami pelanggaran hak atau kekerasan di tempat kerja.
“Kami ingin memastikan pekerja perikanan memahami hak-haknya, mengetahui mekanisme pengaduan ketika menghadapi pelanggaran, serta mampu mengenali risiko kerja yang dihadapi. Perlindungan terhadap pekerja merupakan fondasi penting bagi perikanan yang berkelanjutan,” kata Nilma Wati.
Turut memberikan penguatan, Herman dari Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline Indonesia (AP2HI) menekankan bahwa aspek sosial kini menjadi salah satu indikator penting dalam perdagangan hasil perikanan dunia.
“Saat ini pasar global tidak hanya melihat kualitas ikan, tetapi juga bagaimana ikan tersebut ditangkap. Perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan, penerapan praktik kerja yang layak, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia,” ujar Herman.
Menurutnya, dalam implementasi Fishery Improvement Project (FIP), aspek sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya perbaikan tata kelola perikanan.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi perikanan, organisasi masyarakat sipil, dan pekerja perikanan perlu terus diperkuat agar produk perikanan Indonesia mampu memenuhi standar keberlanjutan sekaligus tetap kompetitif di pasar internasional.
Selanjutnya, Laode Hardiani dari DFW Indonesia menyampaikan materi mengenai pengenalan dan pencegahan risiko kerja di sektor perikanan.

Materi tersebut membahas berbagai potensi risiko yang dihadapi nelayan dan AKP selama bekerja di atas kapal, langkah-langkah pencegahan kecelakaan kerja, pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja, serta pengenalan National Fisher Center (NFC) sebagai layanan informasi, pengaduan, konsultasi, dan pendampingan bagi nelayan dan pekerja perikanan.
“Melalui pelatihan ini kami ingin mendorong nelayan dan Awak Kapal Perikanan agar lebih memahami risiko kerja yang dihadapi, mengetahui hak-haknya, serta berani memanfaatkan National Fisher Center sebagai mekanisme pengaduan dan pendampingan ketika menghadapi permasalahan di tempat kerja,” ujar Laode Hardiani.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi.
Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan, di antaranya mengenai persyaratan usia bekerja sebagai Awak Kapal Perikanan, ketentuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), serta pentingnya jaminan perlindungan bagi nelayan dan AKP, termasuk keselamatan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan mekanisme penyelesaian apabila terjadi pelanggaran hak.
Diskusi tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus memperkuat pemahaman peserta mengenai berbagai risiko kerja serta langkah-langkah pencegahannya.
Melalui pelatihan ini, IPNLF dan DFW Indonesia berharap nelayan, Awak Kapal Perikanan, dan pemilik kapal memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, standar rekrutmen yang adil, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses ketika menghadapi permasalahan di tempat kerja.
Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi perikanan, dan organisasi masyarakat sipil diharapkan mampu memperkuat perlindungan pekerja perikanan sekaligus meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia melalui penerapan praktik perikanan yang bertanggung jawab, menghormati hak asasi manusia, bebas dari eksploitasi, dan mendukung terwujudnya perikanan yang berkelanjutan.









