Satgas Gelar Sosialisasi KNMP 2027, Pemda Bagian Integral dalam Persiapan dan Penjajakan Lapangan

  • Whatsapp
Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan Tangkap, Muhammad Abdi Suhufan, dalam kegiatan Sosialisasi Penyiapan dan Perencanaan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2027. Abdi juga merupakan Ketua Satgas Penyiapan dan Perencanaan KNMP 2027. (dok: Pelakita.ID)

Koordinasi, Kesiapan Lahan, Data, hingga Kesesuaian Fasilitas Menjadi Catatan dalam Sosialisasi KNMP

Dalam sosialisasi persiapan dan perencanaan KNMP pada 24 September 2026, sejumlah pemerintah daerah dari berbagai wilayah Indonesia menyampaikan masukan mengenai ketersediaan ikan, status lahan, mekanisme pengelolaan, koordinasi pusat-daerah, pemanfaatan data survei, hingga kesesuaian fasilitas dengan kebutuhan masyarakat.

PELAKITA.ID  — Persiapan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) memasuki fase yang semakin penting ketika pemerintah daerah mulai menyampaikan pengalaman, pertanyaan, dan usulan berdasarkan pelaksanaan program di lapangan.

Dalam sosialisasi persiapan dan perencanaan KNMP pada 24 September 2026, sejumlah pemerintah daerah dari berbagai wilayah Indonesia menyampaikan masukan mengenai ketersediaan ikan, status lahan, mekanisme pengelolaan, koordinasi pusat-daerah, pemanfaatan data survei, hingga kesesuaian fasilitas dengan kebutuhan masyarakat.

Rangkaian tanggapan tersebut memperlihatkan satu pesan yang relatif sama: pembangunan KNMP diharapkan tidak berhenti pada penyediaan infrastruktur, tetapi mampu menjadi fondasi kegiatan ekonomi nelayan yang benar-benar hidup dan berkelanjutan.

Arah tersebut sejalan dengan perkembangan kebijakan KNMP yang kini semakin menempatkan aspek operasional, produktivitas, pengelolaan kawasan, dan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian penting setelah pembangunan fisik. KKP sendiri menyebut penyelesaian tahap pertama harus diikuti pengawalan operasional agar tujuan pembangunan dapat berjalan secara sistematis.

Berikut rangkaian dan rangkuman tanggapan peserta dari daerah.

Belajar dari Lampung Selatan

Salah satu pengalaman lapangan disampaikan Joner dari Lampung Selatan. Ia membawa contoh bagaimana dukungan sarana tertentu dapat segera diterjemahkan menjadi kegiatan ekonomi ketika dirancang sesuai kebutuhan penerima manfaat.

“Belajar dari tahap pertama, KAPI dengan skema sederhana di Lampung Selatan bisa kami gerakkan operasionalisasinya dengan sangat cepat,” ujar Joner dalam sesi tanggapan.

Ia menyebut modal awal yang hanya sekitar Rp4 juta kini telah berkembang menjadi sekitar Rp300 juta yang berhasil dihimpun oleh penerima manfaat.

Bagi Joner, pengalaman tersebut menjadi alasan agar KAPI tidak lagi dipandang sekadar fasilitas tambahan dalam perencanaan KNMP berikutnya, melainkan dapat diprioritaskan sebagai instrumen penyediaan ikan bagi kegiatan ekonomi kampung nelayan.

“Untuk tahap 2027, KAPI bukan lagi sebagai sarana tambahan, tetapi menjadi sarana yang diprioritaskan untuk menjamin ketersediaan ikan,” katanya.

Pengalaman Lampung Selatan juga membawa persoalan lain, yakni Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Joner mengatakan pihaknya telah mencoba mengurus SLF pada tahap pertama, tetapi proses tersebut membutuhkan kajian khusus dan konsultan.

Ia kemudian mengusulkan agar tim pembangunan atau konstruksi dapat berperan lebih jauh melalui pengujian mutu yang hasilnya dapat digunakan sebagai bahan pengajuan SLF di tingkat kabupaten.

“Barangkali bisa dikolaborasikan di tahap pembangunan nanti, bukan lagi perlu kajian pihak ketiga, tetapi tim pembangunan atau tim konstruksi bisa menyampaikan semacam uji mutu,” ujarnya.

Rekomendasi Kepala Daerah dan Kepastian Lahan

Joner juga menyoroti perubahan mekanisme rekomendasi lokasi. Menurutnya, pada tahap sebelumnya rekomendasi kepala daerah memberikan posisi yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen terhadap pembangunan KNMP.

“Rekomendasi kepala daerah juga menjadi sebuah jaminan bagi daerah untuk men-support pelaksanaan pembangunan KNMP,” katanya.

Selain itu, ia mengajukan pertanyaan yang cukup praktis mengenai status lahan. Pemerintah daerah, menurutnya, dapat saja memiliki tanah yang tersedia melalui skema pinjam pakai dalam jangka waktu tertentu.

“Apakah status tanah pinjam pakai minimal 20 tahun, atau kami pinjamkan tanah 30 tahun, bisa dibangun menjadi lokasi KNMP?” tanyanya.

Menanggapi hal tersebut, Ilham dari Satgas KNMP menjelaskan bahwa perubahan rekomendasi kepada dinas dilakukan untuk mempercepat proses administrasi.

“Dinas ini juga adalah perpanjangan tangan dari bupati atau wali kota. Dengan tanda tangan kepala dinas saja bagi kami sudah cukup untuk memastikan bahwa daerah tersebut memang benar-benar ingin dibangun KNMP di lokasinya,” jelas Ilham.

Untuk tanah pinjam pakai selama 30 tahun, Ilham mengatakan ketentuannya belum secara eksplisit masuk dalam petunjuk teknis yang sedang digunakan sehingga masih perlu didiskusikan lebih lanjut.

“Juknis juga belum ada, sehingga apakah ini bisa menjadi pertimbangan, ini juga akan didiskusikan lebih lanjut,” ujarnya.

Agam: Apakah Satu Desa Satu KNMP?

Dari Kabupaten Agam, Doni membawa pertanyaan yang berangkat dari karakter geografis wilayahnya.

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Agam memiliki indikasi kuota sekitar 11 KNMP, sementara desa yang memiliki wilayah pesisir laut hanya sekitar dua desa. Di sisi lain, terdapat sejumlah desa yang berada di sekitar Danau Maninjau dengan aktivitas perikanan perairan umum.

Pertanyaannya kemudian berkaitan dengan fleksibilitas lokasi.

“Apakah satu desa satu KNMP atau bagaimana?” tanya Doni.

Ia juga meminta kejelasan apakah mekanisme proposal dan pengelolaan KNMP masih sama dengan tahun sebelumnya, ketika proposal diajukan melalui pemerintah desa dan pengelolaan dilakukan oleh koperasi desa.

Ilham menjelaskan bahwa untuk mekanisme pengelolaan, sejauh ini belum ada perubahan.

“Untuk pengelolaan KNMP ini saat ini masih belum ada perubahan, tetap dikelola oleh KDKNM,” katanya, seraya menambahkan bahwa perubahan kebijakan akan disampaikan melalui petunjuk teknis apabila nantinya ditetapkan.

Kepri: 82 Persen Desa Pesisir

Dari Kepulauan Riau, Mansyurdin membawa perspektif daerah dengan karakter geografis kepulauan yang sangat kuat.

Ia menyampaikan bahwa hingga 2025 terdapat empat lokasi KNMP di Kepulauan Riau dan pada 2026 terdapat 117 lokasi, sehingga secara keseluruhan telah mencapai sekitar 121 lokasi.

Menurutnya, dari sekitar 430 desa dan kelurahan di Kepulauan Riau, sebanyak 355 merupakan wilayah pesisir.

“82 persen dari jumlah desa di Kepri itu pesisir dan itu adalah potensi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih,” ujarnya.

Karena besarnya potensi tersebut, pemerintah daerah telah menyusun roadmap dengan usulan 160 lokasi pada 2027, 80 lokasi pada 2028, dan 40 lokasi pada 2029.

Ketika dalam paparan muncul angka indikatif 15 lokasi untuk Kepulauan Riau pada 2027, Mansyurdin berharap masih terdapat ruang pembahasan mengenai kemungkinan penambahan lokasi.

Namun, bagi Kepri, persoalan bukan hanya jumlah lokasi. Pengalaman pelaksanaan 2025–2026 juga menghasilkan sejumlah pelajaran penting mengenai tata kelola program.

Koordinasi Jangan Menunggu Tim Tiba di Lokasi

Mansyurdin meminta koordinasi antara KKP dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan sebelum tim turun ke lapangan.

“Umumnya sebelum turun ke lokasi, diberitahu kita ke provinsi ataupun kabupaten/kota, jadi kita sudah dapat mempersiapkan baik itu lokasi maupun mungkin hal-hal lain yang tidak menjadi hambatan nantinya,” katanya.

Menurutnya, pengalaman di lapangan menunjukkan masih ada situasi ketika tim kementerian sudah tiba di lokasi sementara pemerintah daerah belum memperoleh informasi yang cukup mengenai kegiatan tersebut.

Catatan kedua menyangkut keterbukaan informasi mengenai perkembangan pembangunan.

Pemerintah provinsi, menurut Mansyurdin, sering mendapat pertanyaan dari kabupaten/kota mengenai progres KNMP, tetapi tidak selalu memperoleh informasi mengenai posisi masing-masing lokasi.

“Kami di provinsi sering ditanya oleh kabupaten/kota, sampai di mana progresnya, jadi kita tidak tahu,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap terdapat sistem komunikasi dan pelaporan yang memungkinkan pemerintah provinsi mengetahui perkembangan pembangunan di wilayahnya secara berkala.

Fasilitas Harus Sesuai Kebutuhan

Mansyurdin juga memberikan perhatian khusus pada jenis fasilitas yang dibangun.

Menurutnya, daerah perlu dilibatkan dalam memastikan fasilitas yang dirancang benar-benar sesuai kebutuhan nelayan dan karakter ekonomi setempat.

“Jangan nanti kita minta umpamanya tempat pembekuan, rupanya yang dibangun malah yang lain,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian fasilitas dapat berujung pada rendahnya pemanfaatan setelah pembangunan selesai.

“Kalau tidak sesuai, nanti ke depan tidak dimanfaatkan, jadi mubazir,” ujarnya.

Masukan tersebut menjadi penting karena pengembangan KNMP memang semakin diarahkan agar fasilitas produksi di kawasan nelayan terhubung dengan pengelolaan, akses pasar, sumber daya manusia, serta koordinasi antarpemangku kepentingan.

Ilham mengakui pentingnya catatan dari Kepri tersebut.

“Saya kira memang perlu koordinasi yang erat antara provinsi, kabupaten/kota, agar progres pembangunan itu bisa terlaporkan dengan baik,” kata Ilham.

Nias Utara: Jangan Sampai Data Topografi Terbuang

Dari Kabupaten Nias Utara, Samuel mengangkat persoalan kesinambungan proses perencanaan.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat tujuh lokasi yang diusulkan, kemudian melalui proses verifikasi dan sebagian telah masuk dalam tahapan pembangunan. Bahkan, dua lokasi telah menjalani pengambilan data topografi.

Namun, ketika SK terakhir diterbitkan, Nias Utara tidak lagi tercantum sebagai calon lokasi.

“Apakah yang telah diambil topografi itu bisa lanjut atau tidak, atau memang harus buat proposal baru?” tanyanya.

Pertanyaan tersebut sekaligus menyentuh efisiensi perencanaan. Data lapangan yang telah diperoleh tentu memiliki nilai penting untuk tahapan berikutnya.

Abri, salah satu narasumber, menyarankan agar data lokasi yang telah melalui proses topografi tidak dibiarkan berhenti.

“Kami menyediakan format isian yang baru dan relatif lebih mudah kalau data dan informasi itu sudah dimiliki oleh daerah,” jelasnya.

Untuk lokasi yang sudah ditopografi, ia menyarankan pemerintah daerah memasukkan kembali data tersebut ke dalam format yang disiapkan Satgas.

“Jangan sampai tidak diisi terus ketinggalan,” ujarnya.

Dengan cara tersebut, data yang telah dikumpulkan pemerintah daerah dapat menjadi bagian dari basis data perencanaan KNMP dan melengkapi informasi yang digunakan Satgas dalam proses analisis.

Yapen dan Prinsip Pemerataan Berbasis Data

Pertanyaan lain datang dari Daniel dari Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.

Ia menyampaikan apresiasi karena pada 2026 Yapen memperoleh sekitar 24 KNMP yang sedang dibangun. Selain itu, masih terdapat sekitar 22 calon kampung nelayan yang sebelumnya diusulkan untuk tahap berikutnya.

Namun, ia mempertanyakan mengapa Yapen dan Biak tidak tercantum dalam daftar yang disampaikan dalam sosialisasi.

“Kami di Papua, khususnya Kabupaten Biak dengan Yapen, tidak masuk. Kenapa sampai kami tidak dimasukkan?” tanyanya.

Ilham menjelaskan bahwa penetapan indikasi lokasi dilakukan berdasarkan analisis berbagai data yang tersedia.

“Kita menggunakan beberapa data yang tersedia, baik itu data yang dimiliki oleh KKP maupun data yang dimiliki oleh kementerian lain, misalnya terkait tingkat kemiskinan ataupun jumlah nelayan,” katanya.

Menurut Ilham, hasil analisis menunjukkan terdapat daerah yang alokasi indikatifnya telah relatif tinggi sehingga tidak seluruhnya memperoleh tambahan lokasi pada periode berikutnya.

Ia menekankan bahwa pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menjaga pemerataan.

“Jangan sampai KNMP yang dibangun hanya berpusat di satu kabupaten/kota saja atau beberapa kabupaten/kota,” ujarnya.

Dengan pendekatan berbasis data tersebut, pembangunan diharapkan dapat tersebar ke berbagai wilayah dengan memperhatikan potensi dan sumber daya manusia, khususnya nelayan.

Angka 5.000 Menjadi Kerangka Pemerataan

Mas Rial, Data Analyst dalam tim, kemudian memberikan penjelasan lebih spesifik mengenai posisi Yapen.

“Alokasinya dihitung proporsinya terhadap kuota 5.000 yang akan menjadi target,” jelasnya.

Menurut Rial, berdasarkan data dan alokasi yang telah ditetapkan sebelumnya, Kabupaten Yapen termasuk daerah dengan alokasi yang relatif tinggi.

“Untuk Kabupaten Yapen ini di 1.300 yang sudah di-SK-kan termasuk kabupaten yang paling tinggi,” katanya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Yapen tidak memperoleh tambahan alokasi pada 2027 dan 2028, sementara daerah lain yang belum memperoleh alokasi pada SK sebelumnya mendapatkan ruang dalam distribusi berikutnya.

Menuju Perencanaan yang Lebih Terhubung

Rangkaian pertanyaan dari Lampung Selatan, Agam, Kepulauan Riau, Nias Utara, dan Kepulauan Yapen memperlihatkan bahwa persiapan KNMP tidak hanya berbicara mengenai pembangunan fisik.

Ada kebutuhan untuk memastikan ketersediaan ikan, kesiapan lahan, legalitas penggunaan tanah, keberlanjutan data survei, mekanisme pengelolaan, koordinasi lintas pemerintahan, serta kesesuaian fasilitas dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, penjelasan Satgas menunjukkan adanya upaya untuk membuat proses perencanaan lebih terukur melalui data, format pengusulan yang lebih sederhana, dan analisis alokasi yang mempertimbangkan pemerataan.

Perkembangan tersebut sejalan dengan arah KNMP yang semakin menempatkan kawasan nelayan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi, bukan sekadar lokasi pembangunan infrastruktur.

KKP sebelumnya juga telah menyampaikan gagasan agar KNMP dapat terhubung dalam jaringan distribusi ikan antardaerah, dengan pengembangan hub dan kawasan penyangga sesuai skala produksi masing-masing wilayah.

Di sejumlah daerah, pembangunan KNMP yang sedang berjalan juga mulai diarahkan untuk menghubungkan infrastruktur dengan UMKM, pengolahan hasil perikanan, rantai dingin, bahkan peluang wisata pesisir.

Dengan demikian, suara dari daerah dalam sosialisasi 24 September 2026 dapat dibaca sebagai bagian penting dari proses penyempurnaan KNMP: bagaimana memastikan data tidak terputus, koordinasi tidak terlambat, fasilitas tidak salah sasaran, dan pembangunan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat nelayan.

Keberhasilan KNMP bukan hanya ditentukan oleh berapa banyak lokasi yang dibangun, tetapi juga oleh seberapa baik setiap lokasi mampu tumbuh menjadi ruang ekonomi yang produktif, dikelola secara berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat pesisir.

Kamaruddin Azis | Jurnalis Maritim