Kerja Sama RI–RRT Dorong Modernisasi Perikanan Tangkap di Tual

  • Whatsapp
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menghadiri peluncuran implementasi kerja sama perikanan tangkap antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RI–RRT) melalui skema Technical Cooperation Guidelines (TCG) di kawasan PT Samudera Indo Sejahtera, Tual, Maluku, Kamis (24/9).

PELAKITA.ID — TUAL, MALUKU — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menghadiri peluncuran implementasi kerja sama perikanan tangkap antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RI–RRT) melalui skema Technical Cooperation Guidelines (TCG) di kawasan PT Samudera Indo Sejahtera, Tual, Maluku, Kamis (24/9).

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong transformasi sektor perikanan tangkap menuju sistem yang lebih modern, produktif, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi di kawasan pesisir yang menjadi basis kegiatan perikanan.

Menurut Trenggono, implementasi kerja sama RI–RRT tidak semata diarahkan untuk meningkatkan produksi ikan, tetapi juga mendorong modernisasi armada perikanan dan menciptakan peluang ekonomi yang lebih luas melalui aktivitas penangkapan, pendaratan hasil tangkapan, pengolahan, distribusi, hingga penyerapan tenaga kerja.

Dalam tahap awal implementasinya di Tual, sebanyak 33 unit kapal perikanan berukuran 299 GT disiapkan untuk menjalankan kegiatan penangkapan sesuai kuota yang telah ditetapkan. Armada tersebut diproyeksikan melibatkan 769 tenaga kerja, terdiri atas 669 awak kapal perikanan dan 100 tenaga kerja di darat.

Dari sisi produksi, keseluruhan armada diproyeksikan menghasilkan sekitar 9.500 ton ikan per tahun, dengan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp65 miliar, sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kerja sama perikanan tangkap tidak hanya berkaitan dengan aktivitas produksi di laut, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan ekonomi darat.

Aktivitas armada membutuhkan tenaga kerja, fasilitas pendaratan, logistik, pengawasan, pelayanan pelabuhan, serta berbagai kegiatan pendukung lainnya yang dapat menggerakkan ekonomi kawasan pesisir.

Namun, peningkatan kapasitas produksi tersebut juga membawa konsekuensi pada aspek tata kelola. Karena itu, Trenggono menekankan agar seluruh tahapan pelaksanaan kerja sama dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari perizinan, kepatuhan kapal, kegiatan penangkapan, pendaratan dan pembongkaran hasil tangkapan, pencatatan produksi, hingga pengawasan.

Penekanan tersebut menjadi penting karena modernisasi armada dan peningkatan produksi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan sumber daya ikan.

Dengan demikian, peningkatan volume produksi tidak hanya diukur dari jumlah ikan yang dihasilkan, tetapi juga dari keterlacakan kegiatan penangkapan, kepatuhan terhadap kuota, serta tertibnya pencatatan dan pelaporan.

Trenggono berharap implementasi kerja sama RI–RRT dapat berlangsung secara tertib dan transparan serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan masyarakat pesisir. Manfaat tersebut antara lain diharapkan hadir melalui peningkatan produksi perikanan, penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara, serta tumbuhnya kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan industri perikanan di daerah.

Bagi Tual dan kawasan Maluku, implementasi kerja sama ini juga menempatkan pelabuhan dan kawasan pesisir sebagai bagian penting dari rantai nilai perikanan nasional.

Tantangannya adalah memastikan agar peningkatan aktivitas armada dan produksi ikan dapat berlangsung sejalan dengan prinsip keberlanjutan sumber daya, kepatuhan, transparansi, dan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat di wilayah basis perikanan.