- Pelakita.ID, melalui aplikasi daring, menjadi peserta pada kegiatan yang digelar Departemen Antropologi FISIP Universitas Indonesia bekerja sama dengan DFW Indonesia. Gelaran itu adalah Seminar Hasil Penelitian & Soft Launching Buku berjudul “Gelem Iwake Emoh Kuline: Dinamika Rezim Perburuhan dalam Kapal-Kapal Perikanan Tangkap Industrial di Indonesia” pada Rabu, 23 September 2026.
- Laut mungkin menjadi ruang produksi ikan, tetapi kapal adalah sekaligus ruang hidup, ruang kerja, ruang konsumsi, dan ruang berlangsungnya hubungan ekonomi. Karena itu, keberlanjutan perikanan seharusnya tidak hanya bertanya berapa banyak ikan yang ditangkap dan berapa besar nilainya, tetapi juga berapa besar nilai yang akhirnya sampai kepada manusia yang bekerja menangkapnya.
- Temuan lapangan mengenai grosir kapal menjadi menarik karena memperlihatkan bagaimana reproduksi sosial dapat masuk ke dalam mekanisme produksi. Pekerja membutuhkan makanan dan minuman agar dapat bekerja, tetapi kebutuhan itu dapat dibeli secara utang dan kemudian dibebankan kembali kepada pekerja melalui pemotongan pendapatan.
PELAKITA.ID – Ada sesuatu yang menarik ketika kita membicarakan kesejahteraan Anak Buah Kapal (ABK): persoalannya ternyata tidak selalu berhenti pada berapa rupiah upah yang diterima setelah kapal kembali ke pelabuhan.
Pelakita.ID menjadi peserta pada kegiatan yang digelar Departemen Antropologi FISIP Universitas Indonesia bekerja sama dengan DFW Indonesia. Gelaran itu adalah Seminar Hasil Penelitian & Soft Launching Buku berjudul “Gelem Iwake Emoh Kuline: Dinamika Rezim Perburuhan dalam Kapal-Kapal Perikanan Tangkap Industrial di Indonesia” pada Rabu, 23 September 2026.
Acara yang dipandu oleh Dr. Rhino Arefiansyah ini menghadirkan pemaparan hasil riset dari peneliti DFW Indonesia, Ayu Rikza dan Rusda Khoiruz Zaman, serta tanggapan kritis dari para ahli seperti Irwansyah, Ph.D, Dr. Yosefina Anggraini, Dr. (Cand) Rahmat Muallim, dan Janti Djuari.
Rangkaian kegiatan ini juga dilengkapi dengan Pameran Foto & Dokumentasi Visual di teras auditorium yang menampilkan rekam jejak dan kehidupannya para pekerja perikanan.
Bertempat di Auditorium Juwono Sudarsono, Gedung F Lantai 2 FISIP UI, kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini menghadirkan ruang diskusi kritis mengenai dinamika kerja, kondisi sosial-ekonomi, serta potret perburuhan awak kapal perikanan tangkap di Indonesia.

Informasi yang beredar
Persoalannya ABK ternyata tidak selalu berhenti pada berapa rupiah upah yang diterima setelah kapal kembali ke pelabuhan. Di antara keberangkatan dan kepulangan itu terdapat rangkaian transaksi, kebutuhan sehari-hari, kasbon, bagi hasil, biaya operasional, dan potongan yang perlahan menentukan berapa sebenarnya nilai kerja seorang ABK yang tersisa untuk dibawa pulang.
Di atas kapal, kebutuhan sederhana seperti rokok, kopi, mi instan, makanan ringan, susu, dan berbagai kebutuhan harian dapat membentuk apa yang dalam catatan lapangan disebut sebagai grosir kapal.
Barang-barang itu bukan sekadar komoditas konsumsi, karena dalam ritme kerja laut yang panjang, sebagian di antaranya berkaitan langsung dengan kemampuan pekerja menjaga stamina, bertahan dari kantuk, dan menjalankan pekerjaan sampai pelayaran berakhir.
Di sinilah konsep reproduksi sosial menjadi relevan. Tenaga kerja tidak hadir begitu saja; ia harus terus dipelihara melalui makanan, minuman, istirahat, kesehatan dan kebutuhan hidup lainnya. Pertanyaannya kemudian menjadi lebih jauh: siapa yang menanggung biaya untuk mempertahankan tenaga kerja itu ketika pekerja berada di laut?
Temuan lapangan pada tujuh kru kapal pukat cincin pelagis besar menunjukkan akumulasi kasbon grosir yang sangat beragam, dari kurang dari Rp1 juta pada satu kru hingga sekitar Rp7,5–8 juta pada kru lainnya. Rokok, kopi dan makanan praktis muncul sebagai komponen penting dalam pengeluaran tersebut.
Angka-angka ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi cukup kuat untuk mengajukan pertanyaan tentang bagaimana kebutuhan hidup pekerja di laut dikelola dan siapa yang akhirnya membayarnya.
Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika sistem grosir kapal terhubung dengan mekanisme kasbon. Barang dikonsumsi hari ini, tetapi pembayarannya dapat diperhitungkan kemudian melalui pemotongan pendapatan. Dengan demikian, kebutuhan untuk mempertahankan kemampuan bekerja dapat berubah menjadi kewajiban finansial yang baru terlihat ketika hasil pelayaran dibagikan.
Dari kebutuhan harian menuju struktur utang
Kasbon sebenarnya bukan fenomena tunggal dalam hubungan kerja perikanan. Ia dapat muncul sejak proses perekrutan, berlanjut melalui uang kontrak, kebutuhan keluarga, operasional kapal, koperasi, hingga kebutuhan konsumsi sehari-hari. Ketika seluruh aliran tersebut bertemu pada saat penghitungan hasil, pendapatan pekerja menjadi ruang tempat berbagai kewajiban dikurangkan.
Temuan lapangan mengenai grosir kapal menjadi menarik karena memperlihatkan bagaimana reproduksi sosial dapat masuk ke dalam mekanisme produksi. Pekerja membutuhkan makanan dan minuman agar dapat bekerja, tetapi kebutuhan itu dapat dibeli secara utang dan kemudian dibebankan kembali kepada pekerja melalui pemotongan pendapatan.
Jika harga barang di kapal berbeda dengan harga pasar di darat, persoalannya menjadi lebih kompleks. Bukan hanya kebutuhan yang dibayar oleh pekerja, melainkan juga terdapat pertanyaan mengenai struktur harga, siapa yang menentukan harga, bagaimana transaksi dicatat, dan apakah pekerja memiliki akses terhadap informasi tersebut.
Karena itu, grosir kapal perlu dibaca sebagai bagian dari ekosistem ekonomi pelayaran, bukan semata-mata sebagai daftar belanja pribadi ABK. Ia berada di antara kebutuhan hidup, sistem pengupahan, utang, konsumsi, dan hubungan kekuasaan di atas kapal.
Temuan lapangan bertemu dengan data nasional
Gambaran mikro tersebut menemukan konteks yang lebih luas dalam survei ILO dan BRIN mengenai pekerjaan layak di sektor perikanan laut. Survei yang dilakukan sepanjang November 2023 hingga September 2024 itu menjangkau 3.396 awak kapal perikanan di 18 pelabuhan di Indonesia.
Hasilnya menunjukkan bahwa lebih dari separuh awak kapal yang disurvei melaporkan proses perekrutan yang menyimpang dari standar nasional dan internasional, sementara lebih dari 90 persen tidak memiliki kontrak kerja tertulis. Sebanyak 16 persen melaporkan bekerja lebih dari 14 jam sehari dalam suatu minggu, dan 71 persen belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Yang sangat relevan dengan pembahasan kasbon adalah temuan mengenai pola pembayaran. ILO mencatat bahwa bagi hasil tangkapan digunakan untuk membayar sekitar dua pertiga awak kapal yang disurvei, sedangkan hanya 4,5 persen yang menerima upah reguler atau kombinasi upah reguler dengan metode pembayaran lain.
ILO juga menyebut penyimpangan dalam proses perekrutan dapat meningkatkan risiko jeratan utang dan kerentanan terhadap kerja paksa serta perdagangan orang.
Artinya, ketika data kasbon grosir dibaca bersama survei tersebut, persoalannya tidak lagi terlihat sebagai persoalan konsumsi individu. Ia menjadi bagian dari pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana risiko ekonomi, biaya hidup, dan risiko produksi didistribusikan antara pemilik kapal dan pekerja.

Ketika risiko produksi ikut bergerak kepada pekerja
Sistem bagi hasil memang bukan sesuatu yang secara otomatis bermasalah.
Dalam praktik perikanan di berbagai tempat, bagi hasil merupakan salah satu bentuk pengaturan ekonomi antara pemilik kapal dan awak. FAO sendiri mendokumentasikan berbagai sistem pembagian pendapatan antara pemilik kapal dan kru, termasuk sistem yang menghitung penerimaan kotor setelah biaya tertentu kemudian membagi penerimaan bersih antara bagian kapal dan bagian tenaga kerja.
Yang menjadi penting adalah apa yang masuk sebagai biaya, siapa yang menanggungnya, bagaimana perhitungannya dilakukan, dan apakah seluruh pihak memahami serta menyepakatinya.
Dalam panduan pembukuan perikanan, FAO bahkan menyarankan pemisahan buku keuangan kru dan buku keuangan kapal. Penerimaan kotor, biaya bersama, bagian kru, biaya kapal, dan keuntungan dicatat secara terpisah sehingga perhitungan pendapatan dapat ditelusuri.
Prinsip ini sederhana, tetapi sangat penting. Semakin rumit sistem pengupahan, semakin penting pula keterbukaan pembukuan. ABK perlu mengetahui berapa hasil penjualan, berapa biaya yang sah menjadi pengurang, berapa bagian mereka, berapa nilai kasbon, berapa harga barang grosir, dan berapa saldo akhir yang benar-benar menjadi hak mereka.
Regulasi mulai bergerak
Persoalan tersebut hadir pada saat tata kelola ketenagakerjaan perikanan Indonesia sedang mengalami perubahan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 mengenai pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 tentang pekerjaan dalam sektor penangkapan ikan. KKP kemudian memperkuat kerangka tersebut melalui regulasi nasional dan pengawasan terhadap perlindungan awak kapal.
Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026, antara lain, mengatur persyaratan pengawakan serta ketentuan pengupahan. Dalam ketentuan tertentu, besaran upah paling sedikit setengah dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota untuk setiap bulan, dengan pengecualian tertentu ketika pemilik/operator dan awak kapal menanggung biaya operasional secara bersama atau dalam kondisi nelayan kecil. Regulasi yang sama menempatkan pemilik atau operator kapal sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan upah dan sejumlah perlindungan pekerja.
Kerangka baru tersebut membuat pertanyaan tentang grosir kapal dan kasbon menjadi semakin relevan. Ketika kebutuhan dasar pekerja dibeli melalui kasbon, bagaimana transaksi tersebut ditempatkan dalam struktur upah, biaya operasional, dan kewajiban pemilik atau operator kapal?
Pertanyaan ini bukan berarti setiap grosir kapal merupakan bentuk eksploitasi. Yang diperlukan justru adalah transparansi: harga barang, sumber barang, mekanisme pencatatan, persetujuan pekerja, batas pemotongan, serta hubungan antara kasbon dan upah harus dapat diperiksa.
Dari grosir kapal menuju tata kelola yang transparan
Jika seluruh temuan tersebut disusun sebagai satu alur, gambarnya menjadi lebih jelas:
REKRUTMEN → KASBON AWAL → KASBON OPERASIONAL → GROSIR KAPAL → KERJA PANJANG → PANCINGAN MANDIRI → HASIL TANGKAPAN → POTONGAN UTANG → UPah AKHIR → NENDO → KEMBALI MELAUT.
Tidak semua pekerja tentu mengalami seluruh tahapan tersebut. Namun, rangkaian itu membantu menjelaskan bagaimana berbagai transaksi yang tampak terpisah dapat bertemu pada satu titik: pendapatan akhir seorang ABK.
Karena itu, pembenahan ketenagakerjaan perikanan tidak cukup hanya berbicara tentang besaran upah. Ia perlu menyentuh mekanisme perekrutan, kontrak kerja, jam kerja dan istirahat, sistem bagi hasil, kasbon, harga grosir, keselamatan, jaminan sosial, serta transparansi pembukuan.
Pada Agustus 2026, KKP juga menegaskan penguatan perlindungan awak kapal melalui Perpres 25/2026 dan Permen KKP 4/2026, termasuk persyaratan kontrak kerja laut, jaminan sosial, kompetensi, kesehatan, serta mekanisme penempatan resmi.
Pemerintah juga menyatakan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, ILO, BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga lain dalam pengawasan serta penanganan dugaan pelanggaran.
Grosir kapal menjadi pintu masuk untuk melihat sesuatu yang lebih besar. Ia memperlihatkan bahwa kehidupan pekerja di laut tidak pernah terpisah dari struktur ekonomi yang mengatur bagaimana mereka memperoleh makanan, menjaga stamina, menerima upah, menanggung utang, dan membawa pulang pendapatan.
Laut mungkin menjadi ruang produksi ikan, tetapi kapal adalah sekaligus ruang hidup, ruang kerja, ruang konsumsi, dan ruang berlangsungnya hubungan ekonomi. Karena itu, keberlanjutan perikanan seharusnya tidak hanya bertanya berapa banyak ikan yang ditangkap dan berapa besar nilainya, tetapi juga berapa besar nilai yang akhirnya sampai kepada manusia yang bekerja menangkapnya.
Di balik setiap hasil tangkapan, ada tenaga yang harus dipertahankan. Dan ketika biaya untuk mempertahankan tenaga itu kembali dibebankan kepada pekerja melalui kasbon, maka yang perlu kita baca bukan hanya angka di laporan hasil tangkapan, melainkan juga jejak uang yang bergerak dari laut, melewati kapal, dan akhirnya sampai—atau tidak sampai—ke rumah seorang ABK.
Redaksi









