Oleh: Semuel Kondjol, S.IK., M.Pi.
Ketua DPW Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO) Papua Barat Daya
PELAKITA.ID – Papua Barat Daya memiliki posisi strategis dalam peta perikanan nasional. Berada di antara dua Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yakni WPPNRI 717 dan 715, provinsi ini menyimpan potensi sumber daya ikan yang besar, mulai dari tuna, cakalang, ikan pelagis, demersal, hingga lobster, rajungan, dan kepiting.
Meski demikian, kekayaan sumber daya laut tidak otomatis menjamin kesejahteraan nelayan.
Di balik potensi tersebut, masih terdapat persoalan mendasar, mulai dari ketidaksinkronan regulasi, distribusi kuota penangkapan, konflik pemanfaatan ruang laut, hingga keterbatasan akses bahan bakar minyak (BBM).
Situasi ini memperlihatkan bahwa tantangan Papua Barat Daya bukan sekadar meningkatkan produksi perikanan, tetapi memastikan pengelolaannya berlangsung adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir.
Regulasi Belum Mengikuti Perubahan Wilayah
Pemerintah menetapkan 11 WPPNRI sebagai kerangka spasial pengelolaan sumber daya perikanan nasional melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2014.
Pembagian wilayah tersebut menjadi dasar perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan perikanan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian kewenangan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil yang menjadi kewenangan provinsi.
Persoalannya, Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 belum secara eksplisit diakomodasi dalam regulasi WPPNRI tersebut.
Secara geografis dan faktual, perairan Papua Barat Daya berada dalam cakupan WPPNRI 717 dan 715. Namun, secara normatif, regulasi yang menjadi rujukan nasional belum sepenuhnya menyesuaikan perubahan administrasi pemerintahan.
Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ketidaksinkronan regulasi berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam perencanaan, pengalokasian kuota, pengawasan, dan koordinasi pengelolaan perikanan.
Oleh sebab itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu segera mengevaluasi dan merevisi Permen KP Nomor 18/PERMEN-KP/2014 dengan mengakomodasi Papua Barat Daya serta daerah otonom baru lainnya di Tanah Papua.
Potensi Besar, Kuota Perlu Dievaluasi
WPPNRI 717 mencakup perairan yang berkaitan dengan Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Maluku Utara. Kawasan ini memiliki potensi sumber daya ikan pelagis besar, terutama tuna dan cakalang.
Berdasarkan data pertemuan UPP WPPNRI 716, 717, dan 718 Tahun 2025 di Manado, rata-rata tangkapan selama periode 2020–2024 tercatat 438 ton untuk ikan cakalang, 62 ton untuk tuna mata besar (bigeye), dan 62 ton untuk tuna sirip kuning (yellowfin).
Angka tersebut perlu dibaca secara kritis karena kondisi faktual menunjukkan potensi tuna, cakalang, dan tongkol (TCT) di WPPNRI 717 sangat besar.
Perlu dibedakan antara potensi sumber daya ikan, realisasi tangkapan, dan kuota penangkapan. Rendahnya angka produksi yang tercatat tidak selalu mencerminkan rendahnya potensi, tetapi bisa berkaitan dengan keterbatasan armada, teknologi, akses BBM, infrastruktur, dan kemampuan nelayan menjangkau daerah penangkapan.
Penghitungan kuota yang mempertimbangkan jumlah armada, alat penangkapan ikan, panjang garis pantai, serta luas kawasan konservasi patut diapresiasi. Namun, metodologinya perlu transparan dan terbuka untuk evaluasi. Jangan sampai keterbatasan kapasitas nelayan lokal justru membuat daerah tidak memperoleh alokasi yang sebanding dengan potensi sumber daya yang dimilikinya.
Sementara itu, dalam rapat tahunan LPP UPP WPPNRI 713, 714, dan 715 pada 13–16 Oktober 2026 di Makassar, Papua Barat Daya memperoleh kuota 337 ton lobster, 3 ton rajungan, dan 184 ton kepiting.
Alokasi tersebut relatif lebih tinggi dibandingkan enam provinsi lainnya, yakni Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua Barat, dan Sulawesi Tengah. Adapun kuota ikan pelagis kecil, pelagis besar, demersal, dan udang masih dihitung ulang oleh tim Komnas Kajiskan.
Kuota besar tentu merupakan peluang. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah apakah nelayan dan pelaku usaha lokal memiliki modal, armada, teknologi, fasilitas rantai dingin, dan akses pasar untuk memanfaatkannya?
Tanpa dukungan tersebut, kuota berisiko lebih banyak dinikmati pelaku usaha bermodal kuat dari luar daerah, sementara nelayan lokal hanya menjadi penonton.
Konflik Rumpon dan Persaingan Ruang Laut
Penulis juga mencatat, persoalan serius lainnya di WPPNRI 717 adalah konflik pemanfaatan ruang penangkapan ikan di sekitar rumpon.
Nelayan Papua Barat Daya mengeluhkan aktivitas kapal penangkap ikan dari Bitung yang memiliki izin pemerintah pusat, termasuk aktivitas nelayan asal Papua Barat Daya yang berdomisili di pusat dan memperoleh perizinan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP.
Keberadaan kapal-kapal tersebut di sekitar rumpon atau rakit nelayan lokal dinilai mengganggu aktivitas penangkapan dan menyebabkan penurunan hasil tangkapan.
Bagi nelayan kecil, rumpon merupakan investasi yang membutuhkan biaya, tenaga, dan pemeliharaan. Ketika kapal dengan kapasitas lebih besar beroperasi di ruang yang sama, nelayan lokal berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh hasil tangkapan yang layak.
Perizinan yang sah secara administratif tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan potensi konflik dan kepentingan nelayan setempat. Sudah saatnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap perlu mengevaluasi pola perizinan dan aktivitas kapal-kapal tersebut, termasuk mengatur jarak operasi dari rumpon nelayan lokal, memperkuat pengawasan, serta membangun mekanisme penyelesaian konflik.
Selain itu, akses BBM masih menjadi kendala yang membatasi kemampuan nelayan untuk melaut. Kebijakan peningkatan produksi tidak akan efektif apabila kebutuhan dasar seperti ketersediaan bahan bakar yang terjangkau dan mudah diakses belum terpenuhi.
Jangan Biarkan Nelayan Menjadi Penonton
Papua Barat Daya membutuhkan tata kelola perikanan yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat pesisir.
Revisi regulasi WPPNRI, transparansi penghitungan kuota, pengaturan aktivitas kapal, perbaikan distribusi BBM, serta penguatan armada dan kelembagaan nelayan lokal harus menjadi agenda prioritas.
Keberhasilan pengelolaan WPPNRI 717 dan 715 tidak cukup diukur dari besarnya kuota, jumlah kapal berizin, atau peningkatan produksi. Ukuran yang lebih penting adalah peningkatan pendapatan nelayan, pemerataan manfaat ekonomi, berkurangnya konflik pemanfaatan ruang, dan terjaganya keberlanjutan sumber daya ikan.
Laut Papua Barat Daya bukan sekadar ruang produksi untuk kepentingan ekonomi nasional. Laut adalah ruang hidup, sumber penghidupan, dan masa depan masyarakat pesisir.
Jangan sampai lautnya melimpah, kuotanya besar, kapal-kapal semakin banyak, tetapi nelayan lokal tetap berada di pinggir kesejahteraan.









