RUU Daerah Kepulauan Memasuki Tahap Penting, DPR Gelar RDPU Bersama Jimly Asshiddiqie dan Andi Adri Arief

  • Whatsapp
rof. Dr. Andi Adri Arief, S.Pi., M.Si., Guru Besar Sosiologi Perikanan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin.

PELAKITA.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan memasuki tahapan penting. Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari sejumlah ahli mengenai substansi RUU yang secara khusus berkaitan dengan karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan.

Berdasarkan surat DPR RI Nomor B/11881/LG.03.02/9/2026 tertanggal 4 September 2026, Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan mengundang Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Dr. Andi Adri Arief, S.Pi., M.Si. untuk memberikan pandangan dalam forum RDPU. Keduanya diharapkan memberikan masukan yang dapat memperkaya pembahasan substansi RUU tersebut.

“Alhamdulillah sudah terlaksana tadi siang, tadi banyak mendapat apresiasi,” kata Prof Andi Adri Arief saat dihubungi Pelakita.ID, 7 September 2026.

Menurutnya, RDPU berlangsung pada Senin, 7 September 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat BAM DPR RI, Gedung Nusantara II Lantai 3, Jakarta.

“Agenda utama forum tersebut adalah mendengarkan masukan dan tanggapan terhadap substansi RUU tentang Daerah Kepulauan.” ucap Guru Besar Sosiologi Perikanann FIKP Universitas Hasanuddin ini.

Surat tersebut menyebutkan bahwa penyelenggaraan rapat merupakan tindak lanjut dari sejumlah keputusan dan agenda kelembagaan DPR RI.

Jadwal acara Rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 29 Juni 2026.

Selain itu, pelaksanaan RDPU juga merujuk pada keputusan Rapat Intern Pansus pada 20 Agustus 2026 serta surat Pimpinan Pansus Nomor B/11481/LG.03.02/9/2026 tertanggal 2 September 2026 mengenai permohonan rapat-rapat Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan.

Mengapa RUU Daerah Kepulauan Penting?

Menurut Andi Adri, pembahasan RUU Daerah Kepulauan memiliki arti strategis bagi Indonesia karena karakter geografis negara ini tidak dapat dipisahkan dari keberadaan laut.

Sebagian besar wilayah Indonesia merupakan perairan yang menghubungkan ribuan pulau, sementara kehidupan masyarakat di banyak daerah sangat bergantung pada ruang laut, pesisir, pulau-pulau kecil, serta sumber daya yang terkandung di dalamnya.

Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang terlalu berorientasi pada daratan berpotensi tidak sepenuhnya mampu menjawab persoalan daerah-daerah yang karakter ekonominya, konektivitasnya, pelayanan publiknya, serta struktur sosial masyarakatnya sangat dipengaruhi oleh kondisi kepulauan.

Daerah kepulauan menghadapi persoalan yang berbeda dibandingkan daerah yang berada pada wilayah daratan yang relatif terkonsentrasi. Jarak antarpulau, biaya transportasi, keterbatasan infrastruktur, akses terhadap layanan dasar, konektivitas digital, distribusi barang, hingga ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya pesisir dan laut menjadi bagian dari persoalan struktural yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan nasional.

Karena itu, RUU tentang Daerah Kepulauan tidak semata-mata dapat dipandang sebagai regulasi mengenai status wilayah.

Lebih jauh, undang-undang tersebut berpotensi menjadi instrumen untuk memastikan bahwa karakter kepulauan memperoleh pengakuan dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya, pembiayaan, pelayanan publik, serta hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Jimly dan Andi Adri Arief: Dua Perspektif yang Menarik

Kehadiran Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Dr. Andi Adri Arief dalam RDPU tersebut juga menarik untuk dicermati karena keduanya memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang berbeda.

Jimly Asshiddiqie dikenal luas sebagai akademisi hukum tata negara dan pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Perspektif hukum tata negara menjadi penting dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan, terutama berkaitan dengan desain kewenangan, hubungan pusat-daerah, prinsip keadilan antardaerah, serta posisi daerah kepulauan dalam kerangka negara kesatuan.

Sementara itu, Andi Adri Arief memiliki latar belakang ilmu kelautan dan pengalaman akademik yang berkaitan dengan masyarakat pesisir serta wilayah kepulauan.

Perspektif tersebut dapat membawa dimensi sosial-ekologis dan kemaritiman ke dalam pembahasan RUU, sehingga daerah kepulauan tidak hanya dilihat dari perspektif administrasi pemerintahan, tetapi juga dari realitas kehidupan masyarakat yang tinggal dan menggantungkan kehidupannya pada ruang pesisir dan laut.

Pertemuan dua perspektif tersebut menjadi penting karena regulasi mengenai daerah kepulauan pada akhirnya harus mampu mempertemukan aspek konstitusional, pemerintahan, pembangunan, kemaritiman, ekonomi, sosial, dan ekologi dalam satu kerangka kebijakan yang saling mendukung.

Dari Pengakuan Geografis Menuju Keadilan Pembangunan

Dikatakan Andi Adri, salah satu pertanyaan besar dalam pembahasan RUU ini adalah apakah karakter kepulauan hanya perlu diakui secara administratif, atau harus diterjemahkan menjadi konsekuensi nyata dalam kebijakan pembangunan dan fiskal.

“Jika karakter geografis menyebabkan biaya pelayanan publik dan pembangunan menjadi lebih mahal, maka pendekatan pembiayaan daerah juga perlu mempertimbangkan kondisi tersebut. Daerah dengan pulau-pulau terpencar, misalnya, menghadapi kebutuhan transportasi dan konektivitas yang berbeda dibandingkan daerah yang wilayah permukimannya relatif menyatu,” terang Adri.

Demikian pula dengan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang menghadapi persoalan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pasar, energi, air bersih, teknologi informasi, serta infrastruktur dasar.

“Kebijakan yang seragam berpotensi menghasilkan ketimpangan apabila tidak memperhitungkan biaya geografis dan karakter sosial-ekonomi masing-masing daerah,” sebutnya.

Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, karakter kepulauan juga memiliki konsekuensi terhadap pengelolaan sumber daya alam. Laut bukan sekadar ruang pemisah antarpulau, melainkan ruang hidup, ruang produksi, ruang budaya, sekaligus ruang ekologis yang menopang kehidupan masyarakat.

RUU yang Perlu Melihat Laut sebagai Ruang Hidup

Pembahasan RUU Daerah Kepulauan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai bagaimana daerah kepulauan memperoleh perlakuan khusus. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara merancang sistem pemerintahan dan pembangunan yang benar-benar sesuai dengan realitas geografis Indonesia.

Daerah kepulauan membutuhkan konektivitas antarpulau yang memadai, tata kelola pesisir yang terintegrasi, penguatan ekonomi masyarakat pesisir, perlindungan ekosistem laut, serta kepastian kewenangan dalam mengelola sumber daya yang menjadi basis kehidupan masyarakat.

RDPU Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi momentum penting untuk mempertemukan perspektif hukum tata negara dengan perspektif kemaritiman dan kehidupan masyarakat kepulauan. Masukan dari para ahli diharapkan tidak hanya memperbaiki rumusan pasal, tetapi juga memperkuat filosofi dasar undang-undang yang sedang disusun.

___
Editor Denun