PELAKITA.ID – JAKARTA — Pemerintah Indonesia kembali memperluas langkah perlindungan terhadap ekosistem dan sumber daya laut melalui penetapan Kawasan Konservasi (KK) di Perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026.
Kawasan konservasi ini mencakup wilayah seluas 683.826,89 hektare dan menjadi bagian dari upaya Indonesia memperkuat target perlindungan 30 persen wilayah laut pada 2045 atau dikenal sebagai target 30×45.
Perairan TNS memiliki sejumlah ekosistem dan habitat laut yang bernilai penting, mulai dari terumbu karang dan padang lamun hingga wilayah pemijahan ikan serta habitat hiu martil. Kekayaan ekologis tersebut sekaligus membuka peluang pengembangan perikanan berkelanjutan dan pariwisata bahari yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan.
Direktur Konservasi Ekosistem, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Firdaus Agung, mengatakan penetapan kawasan konservasi merupakan bagian dari upaya menjaga, melestarikan, sekaligus memanfaatkan ekosistem laut secara berkelanjutan.
Menurutnya, perlindungan kawasan tidak semata ditujukan untuk menjaga ekosistem saat ini, tetapi juga memastikan sumber daya laut tetap tersedia dan dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
Kawasan Konservasi TNS nantinya dikelola oleh pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi dengan melibatkan masyarakat, mitra pembangunan, serta berbagai pemangku kepentingan.
“Harapan kami, kolaborasi tersebut dapat mewujudkan pengelolaan kawasan yang efektif sehingga manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi dapat dirasakan bersama,” kata Firdaus.
Proses Panjang dan Berbasis Data
Penetapan kawasan konservasi TNS merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari KKP, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat dan masyarakat pesisir, akademisi, hingga mitra pembangunan.
Sebelum ditetapkan, proses tersebut melewati sejumlah tahapan, termasuk survei biofisik serta kajian sosial, ekonomi, dan budaya. Kajian ilmiah dan konsultasi publik juga dilakukan sebagai bagian dari penyusunan dasar penetapan kawasan konservasi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Erawan Asikin, menyebut kawasan konservasi TNS sebagai aset strategis bagi Maluku dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan alam dan pembangunan daerah.
Ia mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak yang telah mendukung proses tersebut hingga kawasan akhirnya memperoleh legitimasi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Penetapan kawasan konservasi ini menjadi tonggak penting bagi Provinsi Maluku. Kami mengapresiasi dukungan KKP, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat, akademisi, serta YKAN yang secara konsisten mendampingi proses pengumpulan data ilmiah, perancangan zonasi, konsultasi dengan para pemangku kepentingan, hingga penguatan kapasitas,” ujar Erawan.
Menurutnya, rangkaian proses tersebut menjadi modal penting untuk memastikan kawasan konservasi tidak berhenti pada aspek penetapan, tetapi dapat dikelola secara efektif setelah ditetapkan.
Masyarakat Adat sebagai Mitra Utama
Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), yang sejak awal mendukung proses pembentukan kawasan konservasi TNS, menggunakan pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai mitra utama dalam setiap tahapan.
Pelibatan masyarakat dilakukan sejak proses identifikasi kawasan hingga penyusunan dan penetapan kawasan. Unsur yang terlibat mencakup Badan Latupati, raja dan perangkat negeri, pemilik petuanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok pemuda, kelompok perempuan, nelayan, serta komunitas pesisir.
Pendekatan tersebut diarahkan untuk memastikan pengelolaan kawasan konservasi tetap menghormati hak masyarakat, nilai budaya, serta kearifan lokal masyarakat adat. Pada saat yang sama, pelibatan tersebut diharapkan membangun rasa memiliki yang menjadi salah satu fondasi bagi keberlanjutan pengelolaan kawasan.
Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto, mengatakan penetapan kawasan konservasi TNS menunjukkan bahwa perlindungan laut membutuhkan kerja bersama yang menggabungkan ilmu pengetahuan dan partisipasi masyarakat.
“Penetapan kawasan konservasi ini menunjukkan bahwa perlindungan laut yang efektif dibangun melalui kolaborasi, ilmu pengetahuan, dan partisipasi masyarakat,” kata Herlina.
Ia menegaskan, YKAN akan terus mendukung pengelolaan kawasan tersebut secara berkelanjutan agar manfaat ekologis dan sosial-ekonomi dapat terus dirasakan masyarakat sekaligus menjaga kekayaan hayati laut untuk generasi mendatang.
Dengan luas lebih dari 683 ribu hektare, Kawasan Konservasi Perairan Teon, Nila, dan Serua menambah daftar kawasan laut yang mendapatkan perlindungan formal sekaligus memperkuat posisi Maluku sebagai wilayah dengan kekayaan ekosistem pesisir dan laut yang membutuhkan tata kelola kolaboratif.
Tantangan berikutnya bukan lagi sekadar menetapkan kawasan, melainkan memastikan aturan, zonasi, pengawasan, partisipasi masyarakat, dan pemanfaatan berkelanjutan dapat berjalan bersama sehingga konservasi benar-benar menghasilkan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi dalam jangka panjang.









