- Pendekatan tersebut dapat dilihat di Halden Prison, salah satu lembaga pemasyarakatan berkeamanan tinggi di Norwegia yang mulai beroperasi pada 2010 dengan kapasitas sekitar 228 narapidana. Penjara ini memperoleh perhatian internasional karena desain, rutinitas, serta hubungan petugas dan narapidana dirancang untuk menggabungkan keamanan dengan unsur kehidupan normal.
- Norwegia menunjukkan pendekatan yang berupaya membatasi kebebasan tanpa menghapus sebanyak mungkin hak lainnya. Singapura menunjukkan model yang menggabungkan keamanan, struktur rehabilitasi, dan reintegrasi.
- Kasus Ekuador, Sri Lanka, Honduras, Indonesia, dan Guatemala menunjukkan bagaimana kepadatan, kekerasan, infrastruktur buruk, lemahnya pengawasan, serta kegagalan kelembagaan dapat berujung pada kerusuhan dan kematian.
PELAKITA.ID – Penjara dibangun untuk membatasi kebebasan, bukan untuk menghapus martabat manusia. Perbedaan sederhana ini membawa konsekuensi besar terhadap bagaimana negara mengatur sel, makanan, layanan kesehatan, keamanan, rekreasi, disiplin, serta hubungan narapidana dengan keluarga dan masyarakat.
Pertanyaan mendasarnya bukan apakah narapidana harus memperoleh kehidupan yang nyaman, melainkan apakah negara mampu menjalankan hukuman tanpa menciptakan penderitaan tambahan melalui pengabaian, diskriminasi, perlakuan sewenang-wenang, kepadatan berlebihan, atau ketidaksetaraan dalam memperoleh layanan dasar.
Norwegia memberikan salah satu contoh pendekatan yang menempatkan prinsip normalitas sebagai bagian penting dalam sistem pemasyarakatan.
Prinsip tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa hukuman penjara membatasi kebebasan seseorang, sementara hak-hak lainnya tidak otomatis hilang hanya karena seseorang menjalani hukuman.
Dalam kerangka tersebut, narapidana semestinya ditempatkan dalam kondisi yang tidak lebih ketat daripada yang diperlukan untuk menjamin keamanan masyarakat.
Pendekatan ini menempatkan keamanan, rehabilitasi, tanggung jawab individual, dan persiapan kembali ke masyarakat sebagai bagian dari tata kelola pemasyarakatan.
Pendekatan tersebut dapat dilihat di Halden Prison, salah satu lembaga pemasyarakatan berkeamanan tinggi di Norwegia yang mulai beroperasi pada 2010 dengan kapasitas sekitar 228 narapidana. Penjara ini memperoleh perhatian internasional karena desain, rutinitas, serta hubungan petugas dan narapidana dirancang untuk menggabungkan keamanan dengan unsur kehidupan normal.
Halden bukan hotel dan sistem Norwegia juga bukan sistem tanpa persoalan. Laporan pengawasan Norwegia pada 2024 menunjukkan bahwa sebagian narapidana di Halden mengalami penguncian di dalam sel selama lebih dari 19 jam sehari, sementara kekurangan staf berkontribusi terhadap berkurangnya kegiatan dan interaksi manusia.
Kontradiksi tersebut penting diperhatikan karena kualitas penjara tidak dapat diukur hanya dari bangunan yang menarik, televisi, taman, fasilitas rekreasi, atau furnitur yang lebih baik. Tata kelola pemasyarakatan yang baik merupakan sebuah sistem yang menggabungkan keamanan, akuntabilitas, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, keluarga, disiplin, dan rehabilitasi.
Singapura memberikan contoh lain mengenai sistem pemasyarakatan yang sangat terstruktur. Kementerian Dalam Negeri Singapura menempatkan penahanan yang aman, rehabilitasi, dan reintegrasi sebagai tujuan yang saling berkaitan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Program bagi narapidana mencakup pendidikan, konseling psikologis, pembinaan keluarga, pekerjaan, pengembangan keterampilan, kegiatan keagamaan, serta berbagai program yang dirancang untuk membantu mereka kembali ke masyarakat. Narapidana tertentu juga dapat mengikuti program berbasis masyarakat dengan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelajaran penting dari berbagai sistem tersebut bukan bahwa setiap narapidana harus memperoleh seluruh fasilitas atau kenyamanan yang tersedia. Prinsip yang lebih mendasar adalah bahwa layanan harus diberikan berdasarkan aturan yang jelas, kebutuhan yang sah, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kekayaan, koneksi, atau kedekatan dengan pihak tertentu.
Sebuah penjara dapat memiliki klasifikasi keamanan, kebutuhan medis, program rehabilitasi, dan penanganan individual yang berbeda. Kesetaraan tidak berarti setiap orang harus menerima perlakuan yang identik, melainkan setiap perbedaan perlakuan harus memiliki dasar yang sah, transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Narapidana yang memiliki penyakit menular tentu membutuhkan penanganan kesehatan berbeda dibandingkan narapidana lainnya. Seseorang yang dikategorikan memiliki risiko keamanan tinggi juga dapat dikenai pembatasan pergerakan berbeda, sementara mereka yang mendekati masa pembebasan membutuhkan program persiapan reintegrasi yang lebih spesifik.
Perbedaan tersebut dapat dibenarkan sepanjang memiliki alasan institusional yang jelas. Yang menjadi persoalan adalah ketika terbentuk hierarki informal, sehingga sebagian narapidana memperoleh makanan lebih baik, layanan lebih cepat, perlindungan lebih besar, atau akses tertentu karena uang, koneksi, intimidasi, atau kedekatan dengan petugas.
Konsekuensinya dapat melampaui persoalan ketidakpuasan individual. Ketika lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas, kekurangan petugas, pelayanan yang tidak konsisten, dan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya, struktur kekuasaan informal dapat berkembang di antara para narapidana.
Pemerasan, kelompok kekerasan, pasar gelap, perdagangan barang terlarang, serta akses tidak resmi terhadap makanan, obat-obatan, perlindungan, dan fasilitas dapat tumbuh ketika otoritas formal tidak mampu menyediakan tata kelola yang konsisten.
Ekuador memberikan gambaran ekstrem mengenai persoalan tersebut. Sistem penjara negara tersebut mengalami serangkaian kerusuhan dan kekerasan, dengan kepadatan berlebih, kondisi buruk, konflik antargeng, serta keterbatasan personel pemasyarakatan menjadi sejumlah faktor yang dilaporkan berkontribusi terhadap krisis tersebut.
Pada 2025, Ekuador mencatat 1.220 kematian narapidana, termasuk sedikitnya 206 kematian yang dikaitkan dengan kekerasan, menurut laporan Reuters berdasarkan data yang tersedia. Kematian lainnya berkaitan dengan penyakit, bunuh diri, serta sebab yang belum ditentukan, menunjukkan bahwa keselamatan penjara tidak dapat direduksi hanya pada persoalan pencegahan kerusuhan.
Sri Lanka memberikan contoh lain yang tidak kalah serius. Pada 2026, bentrokan di Penjara Negombo menyebabkan 26 orang meninggal dan 77 lainnya dirawat di rumah sakit, menurut Associated Press, sementara persoalan kepadatan berlebih dan buruknya fasilitas turut disebut dalam pembahasan mengenai kondisi yang melatarbelakangi kekerasan tersebut.
Penjara tersebut dirancang untuk menampung sekitar 650 orang, tetapi dilaporkan menampung sekitar 2.600 narapidana ketika bentrokan terjadi. Angka tersebut menunjukkan bagaimana kelebihan kapasitas dapat mengubah persoalan administratif menjadi persoalan keamanan, kesehatan, sanitasi, pengawasan, serta keselamatan manusia.
Sejarah pemasyarakatan juga menyimpan sejumlah tragedi kebakaran yang memperlihatkan risiko ketika bangunan dirancang atau dioperasikan dalam kondisi terlalu padat. Di Honduras, kebakaran Penjara Comayagua pada 2012 menewaskan lebih dari 360 orang dan menjadi salah satu tragedi pemasyarakatan paling mematikan di kawasan tersebut.
Komisi Inter-Amerika untuk Hak Asasi Manusia menemukan bahwa para tahanan berada dalam kondisi kepadatan yang sangat serius. Pada satu titik, sekitar 100 hingga 110 narapidana menempati ruangan seluas hanya 75 meter persegi yang semula dirancang untuk sekitar 20 orang.
Indonesia juga mengalami tragedi serupa ketika kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang pada September 2021. Puluhan narapidana meninggal dalam peristiwa tersebut, sementara blok yang terbakar dilaporkan mengalami kondisi kepadatan jauh di atas kapasitas rancangannya.
Kebakaran di penjara tidak semata-mata merupakan persoalan teknis mengenai api. Ia juga memperlihatkan persoalan tata kelola karena orang-orang yang berada di dalam penjara tidak memiliki kebebasan untuk menyelamatkan diri seperti penghuni bangunan biasa.
Seorang warga bebas dapat berlari keluar dari gedung ketika kebakaran terjadi. Narapidana tidak memiliki kebebasan tersebut karena pintu, pergerakan, dan akses keluar dikendalikan oleh sistem keamanan negara.
Fakta sederhana itu mengubah tanggung jawab pemerintah secara mendasar. Ketika negara mengambil kebebasan seseorang, negara sekaligus mengambil sebagian besar kemampuan orang tersebut untuk melindungi dirinya sendiri dari ancaman yang muncul di dalam lembaga pemasyarakatan.
Prinsip yang sama berlaku terhadap kerusuhan. Penjara yang sangat ketat belum tentu menjadi penjara yang kacau, karena ketegasan dapat dibangun melalui aturan yang jelas, pengawasan profesional, pengendalian pergerakan, sistem keamanan yang memadai, prosedur disiplin transparan, serta konsekuensi yang konsisten terhadap tindakan kekerasan.
Kekacauan merupakan persoalan berbeda. Ia dapat berkembang ketika aturan diterapkan secara tidak konsisten, jumlah petugas tidak memadai, kapasitas lembaga terlampaui, layanan dasar terganggu, kekuasaan informal berkembang, dan narapidana kehilangan kepercayaan bahwa keluhan mereka dapat disampaikan melalui mekanisme yang sah.
Karena itu, kerusuhan sebaiknya tidak selalu dibaca hanya sebagai bukti bahwa narapidana merupakan kelompok yang secara alamiah penuh kekerasan. Kekerasan memang dapat menjadi pemicu langsung, tetapi tata kelola perlu melihat kondisi yang memungkinkan ketegangan terakumulasi sampai akhirnya berubah menjadi bentrokan.
Tragedi di Guatemala pada 2017 memperlihatkan bagaimana persoalan kondisi tempat tinggal, dugaan kekerasan, kepadatan, lemahnya perlindungan, dan hilangnya kepercayaan dapat berujung pada bencana. Kebakaran di Virgen de la Asunción menyebabkan 41 anak perempuan meninggal dunia.
Pada Agustus 2025, pengadilan Guatemala menjatuhkan hukuman kepada enam mantan pejabat terkait tragedi tersebut. Putusan itu mencakup tindak pidana yang berkaitan dengan kematian, perlakuan buruk, penyalahgunaan kewenangan, serta kelalaian menjalankan kewajiban menurut laporan Reuters.
Peristiwa tersebut penting karena kebakaran terjadi setelah muncul keresahan mengenai kondisi di dalam institusi. Laporan Komisi Inter-Amerika untuk Hak Asasi Manusia pada waktu itu mencatat berbagai persoalan yang dilaporkan, termasuk kunjungan keluarga, makanan, perlakuan buruk, kekerasan, serta dugaan kekerasan seksual.
Pelajaran dari berbagai kasus tersebut cukup jelas: lembaga pemasyarakatan membutuhkan disiplin, tetapi disiplin tidak harus identik dengan kekejaman. Sebaliknya, sistem yang manusiawi tidak harus berarti permisif terhadap kekerasan, pelanggaran aturan, perdagangan ilegal, atau ancaman terhadap keselamatan publik.
Sistem yang kuat justru berupaya menggabungkan keamanan dengan martabat, disiplin dengan proporsionalitas, serta pembatasan kebebasan dengan rehabilitasi. Di sinilah negara diuji, bukan sekadar dalam kemampuannya mengunci pintu, tetapi dalam kemampuannya mengelola manusia secara adil setelah kebebasan mereka dibatasi.
Perdebatan mengenai penjara karena itu sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah narapidana memperoleh terlalu banyak atau terlalu sedikit. Pertanyaan yang lebih produktif adalah apakah negara menyediakan layanan yang adil, dapat diprediksi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam sebuah sistem pemasyarakatan yang tertib.
Makanan harus memenuhi standar yang layak. Pelayanan kesehatan harus dapat diakses. Sel harus memenuhi persyaratan keselamatan. Air dan sanitasi harus tersedia. Sistem evakuasi darurat harus berfungsi. Program pendidikan dan rehabilitasi harus memiliki kriteria yang jelas, sementara mekanisme pengaduan harus benar-benar dapat digunakan oleh narapidana.
Keluarga juga membutuhkan mekanisme kunjungan yang jelas dan adil. Petugas membutuhkan pelatihan serta jumlah personel yang memadai. Tindakan disipliner harus mengikuti aturan dan prosedur, bukan bergantung pada hubungan personal, kemampuan membayar, status sosial, atau kekuasaan informal.
Prinsip tanpa layanan eksklusif menjadi penting dalam konteks tersebut. Tidak berarti semua narapidana harus menerima fasilitas identik, tetapi tidak boleh ada sistem informal yang memungkinkan orang tertentu memperoleh hak dasar atau perlakuan istimewa hanya karena mempunyai uang, koneksi, atau akses kepada pejabat.
Keadilan layanan bukan berarti menghilangkan perbedaan kebutuhan. Keadilan berarti memastikan bahwa perbedaan tersebut memiliki alasan yang dapat dijelaskan, diterapkan melalui prosedur yang konsisten, dan dapat diawasi oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Prinsip tersebut juga penting untuk menjaga legitimasi negara di dalam penjara. Ketika narapidana mengetahui aturan, memahami prosedur, memperoleh layanan dasar secara konsisten, dan memiliki saluran pengaduan yang dapat dipercaya, otoritas formal negara memiliki fondasi yang lebih kuat.
Sebaliknya, ketika narapidana melihat bahwa kelompok tertentu memperoleh fasilitas atau perlindungan khusus sementara kelompok lain kesulitan memperoleh kebutuhan dasar, rasa ketidakadilan dapat berkembang. Dalam kondisi overcrowding dan kekurangan petugas, ketegangan tersebut dapat semakin mudah berubah menjadi konflik.
Ketika negara gagal menyediakan perlindungan yang cukup, kekuasaan informal dapat mengambil ruang. Kelompok tertentu mungkin mulai mengatur akses terhadap barang, makanan, perlindungan, ruang, bahkan hubungan sosial di dalam penjara, sehingga otoritas formal semakin sulit menjalankan fungsi pengawasan.
Penjara kemudian bukan hanya menjadi tempat pembatasan kebebasan, melainkan ruang sosial yang mempertemukan kekuasaan formal negara dengan kekuasaan informal antarnarapidana. Pada titik tersebut, persoalan layanan, keamanan, keadilan, dan legitimasi tidak lagi dapat dipisahkan.
Bagi kita, terdapat pelajaran tata kelola yang lebih luas dari pengalaman berbagai sistem pemasyarakatan tersebut.
Di penjara, pelabuhan perikanan, kawasan pesisir, desa, atau institusi publik lainnya, ketahanan kelembagaan sangat bergantung pada aturan yang dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten.
Keadilan bukan lawan dari keamanan. Dalam banyak keadaan, keadilan justru menjadi salah satu fondasi keamanan. Institusi yang memperlakukan orang secara konsisten cenderung memiliki dasar legitimasi yang lebih kuat untuk menjalankan aturan dan menghadapi konflik.
Penjara tidak perlu menyediakan kemewahan. Negara perlu memastikan bahwa lembaga tersebut memenuhi tuntutan hukum, keselamatan, martabat manusia, serta kepentingan publik. Ketertiban yang kuat seharusnya lahir dari institusi yang bekerja, bukan dari ketakutan semata.
Norwegia menunjukkan pendekatan yang berupaya membatasi kebebasan tanpa menghapus sebanyak mungkin hak lainnya. Singapura menunjukkan model yang menggabungkan keamanan, struktur rehabilitasi, dan reintegrasi. Sementara itu, kasus Ekuador, Sri Lanka, Honduras, Indonesia, dan Guatemala menunjukkan bagaimana kepadatan, kekerasan, infrastruktur buruk, lemahnya pengawasan, serta kegagalan kelembagaan dapat berujung pada kerusuhan dan kematian.
Kontras tersebut pada akhirnya bukan sekadar mengenai penjara lunak versus penjara keras. Persoalan yang lebih fundamental adalah apakah penjara dikelola oleh institusi yang profesional dan akuntabel, atau apakah institusi tersebut perlahan kehilangan kemampuan mengendalikan ruang yang secara hukum berada di bawah kewenangan negara.
Tanggung jawab negara dimulai sejak pintu sel ditutup. Seseorang mungkin telah kehilangan kebebasannya karena putusan pengadilan, tetapi kehilangan kebebasan tidak seharusnya berarti kehilangan martabat, keselamatan, akses terhadap layanan dasar, dan perlindungan hukum.
Negara yang kuat bukan negara yang sekadar mampu mengurung manusia, melainkan negara yang mampu menjaga keamanan, keadilan, dan kemanusiaan di balik tembok penjara.
Referensi
- Norwegian Correctional Service (Kriminalomsorgen) — informasi mengenai prinsip normalitas, keamanan, pelaksanaan hukuman, dan reintegrasi narapidana. Norwegian Correctional Service – About the Norwegian Correctional Service
- Norwegian Civil Ombudsman (Sivilombudet) — laporan mengenai kunjungan dan kondisi di Halden Prison, termasuk persoalan penguncian narapidana dan keterbatasan aktivitas. Sivilombudet – Report from the visit to Halden Prison
- Ministry of Home Affairs Singapore — informasi mengenai sistem pemasyarakatan Singapura, keamanan, rehabilitasi, dan reintegrasi. Singapore Ministry of Home Affairs – Managing Prisons and Rehabilitation
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI — informasi mengenai persoalan overcrowding lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Ditjenpas – Mengurai Permasalahan Overcrowded di Lapas/Rutan
- Reuters, 12 Agustus 2025 — laporan mengenai putusan terhadap mantan pejabat Guatemala terkait kebakaran Virgen de la Asunción yang menewaskan 41 anak perempuan. Reuters – Guatemala sentences officials over 2017 shelter fire
- Inter-American Commission on Human Rights (IACHR/OAS) — laporan mengenai kondisi dan persoalan yang terkait dengan tragedi Virgen de la Asunción di Guatemala. IACHR – Guatemala, Virgen de la Asunción tragedy









