- Sofa tetap sofa. Kamar tetap kamar. Pintu tetap membatasi tubuh. Karena itu, pertanyaannya bukan hanya apa nama bangunan tersebut. Pertanyaannya: siapa yang menggunakannya? Untuk apa? Berdasarkan kewenangan apa? Dan bagaimana akses terhadapnya diberikan?
- Michel Foucault membantu membaca persoalan ini melalui hubungan antara pengamatan, pemeriksaan, klasifikasi, dokumentasi, dan pengetahuan. Kekuasaan tidak hanya bekerja dengan mengatur tubuh. Ia juga bekerja dengan mengatur apa yang dapat dilihat dan diketahui.
PELAKITA.ID- Persoalan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong bukan sekadar soal fasilitas yang ditemukan di balik tembok. Persoalan yang lebih mendasar adalah: siapa yang dapat melihat, mencatat, dan menjelaskannya kepada publik?
Pertanyaan itu sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah penjara di Indonesia.
Nusakambangan adalah contoh penting. Pulau ini dipilih pemerintah kolonial bukan hanya karena dapat menampung narapidana. Laut, bukit, dan hutan membuatnya sulit dijangkau dan sulit ditinggalkan. Pada 1905, pemerintah kolonial membangun kamp penjara pertama di sana.
Ribuan orang kemudian dikirim ke pulau itu, termasuk narapidana Aceh serta lebih dari dua ribu orang Bugis dan Toraja. Penjara sekaligus menjadi tempat kerja. Tubuh yang dikurung juga menjadi tenaga yang dapat digunakan. Tetapi Nusakambangan tidak hanya dibentuk oleh tembok, laut, dan hutan.
Ia juga dibentuk oleh cerita tentang dirinya.
Klaas Stutje menunjukkan bagaimana reputasi Nusakambangan dibangun melalui laporan jurnalis, rohaniawan, politisi, dan pengunjung lain yang memperoleh izin untuk datang. Mereka berada di antara dunia penjara dan masyarakat di luarnya. Dari kunjungan singkat itulah kesan tentang pulau penjara dibawa keluar dan beredar. Nusakambangan kemudian tidak hanya menjadi tempat hukuman. Ia menjadi sebuah citra.
Menariknya, citra itu tidak selalu sejalan dengan komposisi penghuni sebenarnya. Pada 1913, orang Aceh hanya sekitar 29 persen dari 3.241 narapidana.
Orang Bugis mencapai sekitar 46 persen. Namun pemberitaan tetap memberi Nusakambangan reputasi yang sangat kuat sebagai pulau orang Aceh.
Di sini terlihat sesuatu yang penting: ruang yang sama dapat memiliki kehidupan yang dialami dari dalam dan kehidupan yang diceritakan dari luar.
Stutje kemudian membawa kita lebih dekat kepada pengalaman penghuni. Dalam kajian lainnya, ia menunjukkan bagaimana klasifikasi, pembagian kerja, kondisi material, dan relasi dengan penjaga membentuk kehidupan sehari-hari narapidana. Jadi penjara bukan hanya ruang yang dilihat. Ia juga ruang yang dialami.
Di Cibinong, persoalan itu muncul dalam bentuk berbeda.
Pada 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Tim menemukan sejumlah bangunan dengan sofa, televisi, kulkas, kamar tidur, kendaraan mewah, ruang kebugaran, hingga simulator golf. Namun ketika hendak memasuki blok warga binaan, tim tidak diperbolehkan masuk. Ketika bertemu seseorang yang mengaku sebagai warga binaan, komunikasi lebih lanjut juga dicegah petugas.
Sebuah ruang dapat diperiksa, tetapi tidak seluruhnya dapat dilihat. Ada pintu yang terbuka. Ada pintu yang tetap tertutup. Ada orang yang dapat berbicara. Ada pula yang tidak dapat ditemui.
Maka akses bukan sekadar soal masuk dan tidak masuk. Akses menentukan siapa yang dapat melihat. Siapa yang dapat mendengar. Siapa yang dapat mencatat. Dan akhirnya, siapa yang dapat menjelaskan.
Dalam arti itu, akses terhadap ruang juga merupakan akses terhadap produksi pengetahuan.
Perebutan Istilah
Setelah pemeriksaan, muncul beberapa nama untuk ruang yang sama. Ombudsman menyebut dugaan “kluster mewah”. Ditjen Pemasyarakatan menyebut bangunan yang dipersoalkan sebagai “rumah dinas”. Media menggunakan istilah “apartemen”.
Pilihan kata itu penting. Tetapi kata bukan bukti dengan sendirinya.
“Rumah dinas”, “apartemen”, dan “kluster mewah” membawa kerangka makna yang berbeda. Yang satu menunjuk fungsi administratif. Yang lain meminjam bahasa hunian. “Mewah” membawa ukuran sosial tentang kenyamanan dan kelayakan. Namun bahasa tidak dapat menghapus benda.
Sofa tetap sofa. Kamar tetap kamar. Pintu tetap membatasi tubuh. Karena itu, pertanyaannya bukan hanya apa nama bangunan tersebut. Pertanyaannya: siapa yang menggunakannya? Untuk apa? Berdasarkan kewenangan apa? Dan bagaimana akses terhadapnya diberikan?
Michel Foucault membantu membaca persoalan ini melalui hubungan antara pengamatan, pemeriksaan, klasifikasi, dokumentasi, dan pengetahuan. Kekuasaan tidak hanya bekerja dengan mengatur tubuh. Ia juga bekerja dengan mengatur apa yang dapat dilihat dan diketahui.
Stuart Hall membawa persoalan itu ke wilayah representasi. Ruang yang terlihat kemudian diberi nama. Ia difoto. Ia dijelaskan. Narasumber dipilih. Fakta tertentu ditonjolkan.
Ruangnya mungkin sama. Tetapi cara ruang itu hadir kepada publik dapat berbeda.
Cibinong yang Mana?
Tulisan ini disusun dari laporan lembaga pemeriksa, keterangan otoritas pemasyarakatan, dan pemberitaan media. Tidak ada pengamatan langsung di dalam Lapas Cibinong. Karena itu, tulisan ini tidak mengklaim mengetahui seluruh ruang dan pengalaman di dalamnya.
Yang terlihat di sini adalah Cibinong yang muncul melalui sumber-sumber dengan akses berbeda.
Dari Nusakambangan hingga Cibinong, penjara memperlihatkan persoalan yang terus berulang dalam bentuk berbeda. Ada ruang yang dialami dari dalam. Ada ruang yang diketahui dari luar.
Di antara keduanya terdapat akses.
Karena itu, perebutan di dalam penjara bukan hanya soal siapa yang memperoleh ruang dan fasilitas. Ada perebutan lain yang lebih sunyi: siapa yang dapat melihat, siapa yang dapat mengetahui, dan siapa yang dapat memberi nama.
Penjara bukan hanya ruang yang dihuni. Ia juga ruang yang diproduksi melalui akses, pengetahuan, dan representasi.
Penulis adalah pegiat isu-isu Social Culture.
Rujukan.
* Stutje, Klaas. “From Across the Water: Nusakambangan and the Making of a Notorious Prison Island.” International Review of Social History, Vol. 64, No. 3, 2019, hlm. 493–513.
* Stutje, Klaas. “Nusakambangan in Context: Life and Labour Conditions in a Late Colonial Penal Plantation in the Netherlands Indies, 1905–42.” Journal of Southeast Asian Studies, Vol. 53, No. 1–2, 2022, hlm. 57–79.
* Ombudsman Republik Indonesia. “Ombudsman RI Temukan Dugaan ‘Kluster Mewah’ dan Celah Keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.” 24 September 2026.
* ANTARA. “Ombudsman Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong.” 23 September 2026.
* ANTARA. “Ditjenpas Sebut Fasilitas Mirip Apartemen Lapas Cibinong Rumah Dinas.” 24 September 2026.
* Foucault, Michel. Discipline and Punish: The Birth of the Prison. New York: Vintage Books, 1977.
* Hall, Stuart. “The Work of Representation.” Dalam Stuart Hall (ed.), Representation: Cultural Representations and Signifying Practices. London: Sage/Open University, 1997.









