Prof Andi Adri Arief: Jangan Sampai RUU Daerah Kepulauan Hanya Memindahkan Kewenangan, Manfaat yang Utama

  • Whatsapp
Prof Dr Andi Adri Arief, S.Pi, M.Si (Ilustrasi Pelakita.ID oleh Gemini AI)

Sebagai kampus yang mendeklarasikan dirinya sebagai ‘manifestasi’ Benua Maritim Indonesia, Universitas Hasanuddin patut berbangga. Salah satu guru besarnya dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan FIKP, Prof Dr Andi Adri Arief, S.Pi, M.Si mendapat undangan dari DPR RI yang diteken wakil ketua DPR RI Sufni Dasco Ahmad, unttuk hadir pada RDPU Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Daerah Kepulauan. Kepada Pelakita.ID, Guru Besar kelahiran Bone, Sulsel ini membagikan poin-poin krusialnya.

PELAKITA.ID — Laut bagi masyarakat kepulauan bukanlah ruang kosong di antara pulau-pulau. Laut adalah tempat bekerja, sumber pangan, ruang sosial, jalur mobilitas, sumber pendapatan, sekaligus bagian dari identitas kehidupan masyarakat yang telah berlangsung lintas generasi.

Pandangan itulah yang menjadi salah satu titik tekan Prof. Dr. Andi Adri Arief, S.Pi., M.Si., ketika memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan di DPR RI, Senin, 7 September 2026.

Guru Besar Sosiologi Perikanan Universitas Hasanuddin tersebut tidak melihat pembahasan RUU Daerah Kepulauan semata-mata sebagai persoalan pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah. Menurutnya, pembahasan harus bergerak lebih jauh, yakni memastikan bahwa karakter kepulauan benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang hidup di dalamnya.

Dalam percakapan dengan Pelakita.ID setelah mengikuti agenda tersebut, Prof. Andi menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan harus menjadi momentum untuk mengoreksi cara pandang pembangunan Indonesia yang selama ini terlalu darat-sentris.

“Jangan sampai kita hanya mengakui daerah kepulauan secara administratif dan geografis, tetapi tidak mengakui masyarakat yang kehidupannya memang dibentuk oleh kesatuan ruang darat dan laut,” demikian substansi pandangan yang disampaikannya.

Bagi Prof. Andi, persoalan ini penting karena masyarakat kepulauan mempunyai karakter kehidupan yang tidak dapat disamakan begitu saja dengan masyarakat di wilayah daratan.

Nelayan, misalnya, tidak hanya bekerja di laut. Kehidupan rumah tangganya terhubung dengan musim, fishing ground, jaringan antarpulau, pasar, teknologi, modal, serta pranata sosial yang berkembang dari pengalaman panjang berinteraksi dengan laut.

Karena itu, ia mengajak pembentuk undang-undang melihat laut sebagai living space, ruang kehidupan yang memiliki sistem sosial, ekonomi dan ekologis yang kompleks.

Jangan Hanya Bertanya Siapa Berwenang

Salah satu persoalan yang menurut Prof. Andi perlu dicermati adalah kecenderungan melihat desentralisasi hanya dari perspektif kewenangan.

RUU Daerah Kepulauan memang memberikan ruang bagi daerah untuk mempunyai kewenangan lebih besar dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya laut. Namun, menurutnya, pertanyaan yang harus segera mengikuti pemberian kewenangan itu adalah: siapa yang kemudian mendapatkan akses dan siapa yang menikmati manfaatnya?

“Kewenangan administratif tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan,” menjadi salah satu pesan penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU tersebut.

Menurut Prof. Andi, terdapat risiko elite capture apabila desentralisasi tidak disertai mekanisme demokratisasi akses. Kewenangan yang semula terkonsentrasi di pusat bisa saja bergeser ke tingkat lokal, tetapi tetap dikendalikan oleh kelompok elite dan pemilik modal.

Dalam situasi seperti itu, masyarakat pesisir dan nelayan kecil belum tentu menjadi penerima manfaat utama.

Karena itu, menurutnya, RUU Daerah Kepulauan perlu memastikan tiga hal berjalan secara bersamaan, yakni keadilan kewenangan, keadilan akses, dan keadilan manfaat.

Daerah memang harus mempunyai kewenangan yang memadai. Namun masyarakat juga harus mempunyai akses terhadap sumber daya, fishing ground, modal, teknologi, infrastruktur dan pasar. Pada akhirnya, akses tersebut harus menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat lokal.

Nelayan Tidak Bisa Diukur Hanya dari GT

Prof. Andi juga memberikan perhatian khusus pada bagaimana negara mendefinisikan dan melindungi nelayan kecil.

Ia mengkritisi pendekatan yang terlalu mengandalkan ukuran fisik kapal atau Gross Tonnage (GT) sebagai dasar melihat skala nelayan. Menurutnya, ukuran kapal tidak selalu menggambarkan kondisi sosial-ekonomi pemiliknya.

Bayangkan dua kapal yang sama-sama berukuran 20 GT. Kapal pertama dimiliki oleh nelayan mandiri atau koperasi lokal yang seluruh pendapatan rumah tangganya bergantung pada kegiatan perikanan. Kapal kedua bisa saja dimiliki oleh investor dengan modal besar, teknologi lebih kuat, jaringan pasar luas, dan kemampuan finansial yang jauh lebih tinggi.

“Secara ukuran kapal mungkin sama, tetapi secara sosial-ekonomi mereka tidak sama,” menjadi inti kritik Prof. Andi.

Karena itu, perlindungan nelayan harus menggunakan pendekatan multidimensi. Negara perlu melihat siapa pemilik kapal, dari mana modalnya, bagaimana teknologi digunakan, seberapa besar rumah tangga bergantung pada perikanan, bagaimana posisi pelaku dalam rantai nilai, dan seberapa besar kemampuan ekonominya.

Pendekatan seperti ini, menurut Prof. Andi, lebih dekat dengan perspektif sosiologi perikanan daripada sekadar klasifikasi berdasarkan ukuran sarana produksi.

Fishing Ground Lebih Penting daripada Sekadar Batas Administrasi

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah cara melihat wilayah operasi nelayan.

Bagi nelayan, wilayah kerja tidak selalu mengikuti garis batas administrasi pemerintahan. Nelayan mempunyai pengetahuan tentang lokasi penangkapan, musim, arus, angin, migrasi ikan dan wilayah tangkap yang diwariskan melalui pengalaman.

Karena itu, pengelolaan sumber daya perikanan harus mempertimbangkan fishing ground dan ekosistem, bukan hanya batas administratif kabupaten atau provinsi. Di sinilah Prof. Andi mengingatkan satu prinsip sederhana tetapi sangat penting: ikan tidak mengenal batas administrasi pemerintahan.

Ikan bergerak mengikuti ekosistem, arus, musim dan ketersediaan makanan. Jika kebijakan pengelolaan terlalu kaku mengikuti batas administrasi, maka pengelolaan perikanan dapat terfragmentasi dan kehilangan karakter ekologisnya.

Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan perlu mendorong tata kelola lintas wilayah dan lintas sektor yang memungkinkan pemerintah daerah bekerja sama berdasarkan kesatuan ekosistem.

Infrastruktur Jangan Berhenti pada Bangunan

Prof. Andi juga menyoroti pembangunan infrastruktur perikanan seperti pelabuhan, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), cold storage, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Ia tidak mempersoalkan pentingnya infrastruktur tersebut. Yang dipersoalkan adalah cara mengukur keberhasilannya.

Sebuah TPI tidak otomatis memberikan manfaat kepada nelayan hanya karena bangunannya tersedia. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah nelayan kecil dapat mengakses fasilitas tersebut, apakah transaksi berlangsung transparan, dan apakah fasilitas itu mampu meningkatkan posisi tawar nelayan.

TPI, misalnya, seharusnya tidak sekadar menjadi tempat ikan didaratkan dan dijual. Ia harus mampu menjadi mekanisme pembentukan harga yang transparan.

Jika nelayan tetap berada dalam posisi terpaksa menjual ikan kepada pembeli tertentu karena persoalan utang, modal, transportasi, atau keterikatan pasar, maka pembangunan fisik belum menyentuh akar persoalan.

Karena itu, Prof. Andi mendorong pergeseran dari konsep ketersediaan infrastruktur menuju aksesibilitas infrastruktur.

Bukan hanya bertanya apakah fasilitas tersedia, tetapi apakah fasilitas tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan secara ekonomi oleh masyarakat yang menjadi sasaran pembangunan.

Dana Khusus Kepulauan Jangan Hanya Membayar Kemahalan Geografis

Persoalan pembiayaan daerah kepulauan juga menjadi perhatian penting dalam pandangan Prof. Andi.

Karakter geografis kepulauan memang menyebabkan biaya pelayanan publik, konektivitas dan logistik lebih mahal. Karena itu, gagasan mengenai Dana Khusus Kepulauan (DKK) menjadi relevan.

Namun, ia mengingatkan agar DKK tidak berhenti sebagai dana kompensasi untuk membayar biaya akibat kondisi geografis.

DKK, menurutnya, harus menjadi instrumen transformasi ekonomi.

Dana tersebut harus mampu mengubah struktur ekonomi masyarakat kepulauan sehingga mereka tidak selamanya berada dalam posisi sebagai pemasok bahan mentah. Dalam sektor perikanan, misalnya, penguatan cold chain, pengolahan, pengemasan, standardisasi, sertifikasi, hingga pemasaran harus menjadi bagian dari agenda pembangunan.

Jika ikan hanya ditangkap di pulau, kemudian dibawa keluar dalam bentuk bahan mentah, nilai tambah terbesar akan dinikmati di tempat lain.

Sebaliknya, jika proses pengolahan dan pemasaran diperkuat di daerah, maka semakin banyak nilai ekonomi yang dapat tinggal dan berputar di wilayah kepulauan.

“Jadi, DKK jangan hanya membayar ongkos karena kita hidup di wilayah kepulauan. DKK harus mengubah struktur ekonomi masyarakat kepulauan,” demikian garis besar gagasan Prof. Andi.

Koperasi Harus Menjadi Kekuatan Ekonomi Nelayan

Dalam konteks penguatan posisi tawar, Prof. Andi melihat koperasi nelayan mempunyai peranan strategis.

Koperasi tidak boleh hanya dibentuk karena adanya program pemerintah atau untuk memenuhi persyaratan administratif. Koperasi harus menjadi lembaga ekonomi kolektif yang benar-benar bekerja untuk kepentingan anggota.

Koperasi dapat menjadi pusat penyediaan input, akses modal, penyimpanan, pengolahan, pemasaran, hingga penguatan posisi tawar terhadap pembeli.

Persoalan nelayan sering kali bukan semata-mata ketidakmampuan menangkap ikan. Persoalan yang lebih besar dapat muncul setelah ikan ditangkap, terutama ketika nelayan harus berhadapan dengan struktur pasar yang membuat mereka mempunyai posisi tawar rendah.

Dengan kelembagaan kolektif yang sehat, nelayan dapat mempunyai daya tawar lebih kuat dan tidak selalu menjadi pihak yang menerima harga yang ditentukan oleh pasar.

Satu Data dan Satu Peta

Prof. Andi juga menilai bahwa tata kelola daerah kepulauan membutuhkan sistem informasi yang lebih terintegrasi.

Ruang laut digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari perikanan tangkap, budidaya, konservasi, pelayaran, pariwisata, energi, hingga aktivitas ekonomi lainnya. Tanpa data dan peta yang terintegrasi, konflik ruang dan tumpang tindih perizinan sangat mungkin terjadi.

Karena itu, diperlukan satu data dan satu peta kepulauan yang dapat digunakan bersama oleh pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan.

Data spasial tidak boleh hanya menjadi perangkat teknis birokrasi. Ia harus menjadi instrumen transparansi agar masyarakat mengetahui bagaimana ruang hidup mereka direncanakan, siapa yang menggunakan ruang tersebut, dan untuk kepentingan apa.

Jangan Lupakan Masyarakat Adat dan Perempuan Nelayan

Dalam pembahasan mengenai masyarakat kepulauan, Prof. Andi juga mengingatkan pentingnya keterlibatan kelompok yang selama ini sering berada di luar pusat pengambilan keputusan.

Masyarakat adat memiliki pengetahuan, sejarah dan praktik pengelolaan ruang yang tidak dapat begitu saja diabaikan. Mereka perlu dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengelolaan wilayah.

Begitu pula organisasi nelayan dan perempuan nelayan.

Perempuan nelayan sering memainkan peranan besar dalam pengolahan, perdagangan, pemasaran hasil perikanan, pengelolaan keuangan rumah tangga, serta berbagai aktivitas ekonomi lainnya. Namun, kontribusi tersebut sering tidak terlihat karena statistik dan kebijakan masih terlalu berorientasi pada aktivitas penangkapan.

Karena itu, partisipasi dalam pembangunan daerah kepulauan harus bersifat inklusif. Masyarakat bukan sekadar penerima program, melainkan bagian dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.

Ukuran Keberhasilan Harus Kembali kepada Nelayan

Prof. Andi mengajak pembentuk undang-undang untuk mengubah ukuran keberhasilan RUU Daerah Kepulauan.

Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah regulasi yang lahir, luas kewenangan yang diberikan kepada daerah, jumlah pelabuhan yang dibangun, atau besarnya anggaran yang dialokasikan.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah kehidupan masyarakat berubah. Apakah pendapatan riil nelayan meningkat? Apakah biaya hidup masyarakat pulau menjadi lebih rendah. Apakah harga ikan di tingkat produsen menjadi lebih adil. Nelayan memiliki akses lebih baik terhadap fishing ground, modal dan pasar. Apakah nilai tambah hasil laut semakin banyak tinggal di daerah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Prof. Andi, harus menjadi bagian dari evaluasi implementasi undang-undang kelak. Kata dia, regulasi dibuat bukan untuk memperbanyak pasal, tetapi untuk memperbaiki kehidupan manusia.

Laut sebagai Ruang Kehidupan

Pandangan Prof. Andi membawa pembahasan RUU Daerah Kepulauan pada satu gagasan besar: laut harus dilihat sebagai ruang kehidupan.

Ia bukan ruang kosong yang baru memiliki nilai ketika diberikan izin kepada pemodal. Laut telah menjadi ruang hidup masyarakat, tempat mereka mencari nafkah, membangun relasi sosial, mempertahankan kebudayaan, dan mewariskan pengetahuan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Karena itu, RUU Daerah Kepulauan harus mampu melampaui sekadar desentralisasi kewenangan. Ia harus memastikan bahwa kewenangan menghasilkan akses, akses menghasilkan manfaat, dan manfaat tersebut didistribusikan secara adil.

Tiga kata kunci itu—kewenangan, akses, dan manfaat—menjadi penting untuk membaca masa depan daerah kepulauan.

Jika kewenangan hanya berpindah tanpa akses bagi masyarakat, maka ketimpangan dapat tetap berlangsung. Jika akses terbuka tetapi manfaat hanya dinikmati oleh kelompok bermodal, maka keadilan belum tercapai. Jika pembangunan hanya menghasilkan infrastruktur tanpa memperkuat ekonomi masyarakat, maka perubahan yang diharapkan akan sulit dirasakan.

Karena itu, pertanyaan paling sederhana sekaligus paling penting bagi RUU Daerah Kepulauan adalah: apakah masyarakat yang hidup di pulau-pulau akan menjadi lebih berdaya dan lebih sejahtera karena undang-undang ini?

Bagi Prof. Andi Adri Arief, jawaban atas pertanyaan itulah yang semestinya menjadi arah utama pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Sebab Indonesia boleh disebut sebagai negara kepulauan karena ribuan pulaunya. Namun, makna sesungguhnya dari negara kepulauan berada pada manusia yang hidup di antara pulau-pulau itu—dan pada sejauh mana negara memastikan laut yang menjadi ruang kehidupan mereka memberikan akses, kesempatan, dan manfaat yang adil.

Tentang Anggota Pansus

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan pada Juni 2026 memiliki komposisi pimpinan yang berasal dari sejumlah fraksi di DPR RI. Pansus tersebut dipimpin Mercy Chriesty Barends dari Fraksi PDIP daerah pemilihan Maluku, didampingi Khalid dari Gerindra (Aceh II), Jaelani dari PKB (Sulawesi Tengah), serta Herry Dermawan dari PAN (Jawa Barat X) sebagai wakil ketua.

Dari Fraksi PDIP, anggota Pansus terdiri atas Dedy Yevri Sitorus (Kalimantan Utara), Dewi Juliani (Riau I), Irine Yusiana Roba Putri (Maluku Utara), Sudin (Lampung I), dan Yulian Gunhar (Sumatera Selatan I). Fraksi Golkar menempatkan Taufan Pawe (Sulsel II), Rizki Faisal (Kepulauan Riau), Alien Mus (Maluku Utara), Robert Joppy Kardinal (Papua Barat Daya), serta Ade Ginanjar (Jawa Barat XI).

Fraksi Gerindra diwakili Endipat Wijaya (Kepulauan Riau), Alimudin Kolatlena (Maluku), dan Martin D. Tumbelaka (Sulawesi Utara). Sementara itu, Fraksi NasDem menempatkan Rifqinizamy Karsayuda (Kalimantan Selatan I), Ali Mazi (Sulawesi Tengah), Fauzan Khalid (Nusa Tenggara Barat II), dan Julie Sutrisno Laiskodat (Nusa Tenggara Timur I). Dari PKB terdapat Andi Muawiyah Ramly (Sulsel II), Siti Mukaromah (Jawa Tengah VIII), dan Indrajaya (Papua Selatan), sedangkan PKS diwakili Ahmad Heryawan (Jawa Barat II), Anis Byarwati (DKI Jakarta I), dan Hendry Munief (Riau I).

Adapun PAN menempatkan Wahyudin Noor Aly dari Jawa Tengah IX, sedangkan Fraksi Demokrat diwakili Ellen Esther Pelealu dari Sulawesi Tengah dan Teuku Ibrahim dari Aceh I.

Dengan keterwakilan anggota dari berbagai daerah kepulauan, pesisir, perbatasan, hingga kawasan daratan, komposisi Pansus ini mencerminkan beragam perspektif daerah yang berkaitan dengan agenda penyusunan RUU tentang Daerah Kepulauan.

___
Editor Denun