Andi Muhammad Jufri (Tenaga Ahli Wamen KPPPA/Anggota Ikatan Sarjana Kelautan Unhas)
PELAKITA.ID – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, narasi kedaulatan Indonesia tak pernah bisa dilepaskan dari pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.
Di balik megahnya narasi ekonomi biru dan jargon kemaritiman, ada realitas getir yang kerap luput dari perbincangan publik: nasib jutaan perempuan pesisir yang hidup di garda terdepan garis pantai Nusantara.
Dari total puluhan juta jiwa penduduk yang menghuni belasan ribu desa pesisir di Indonesia, perempuan memegang peranan yang amat vital.
Dari 56 juta orang yang terlibat dalam rantai aktivitas perikanan—mulai dari penangkapan, pengolahan pascapanen, hingga pemasaran—sekitar 39 juta di antaranya adalah perempuan.
Mereka bukan sekadar “pembantu” suami yang melaut, melainkan tulang punggung ekonomi domestik, pengolah hasil tangkapan, pengumpul biota laut di kawasan mangrove, hingga garda terdepan pertahanan keluarga saat krisis iklim dan cuaca ekstrem menerjang.
Sayangnya, kontribusi raksasa tersebut masih terbenteng oleh tembok tebal marginalisasi dan eksklusi hukum.
Beban Berlapis di Tepi Pantai
Kondisi perempuan pesisir hari ini ditandai oleh kerentanan multidimensi. Pertama, adanya bias gender dan eksklusi hukum. KTP sebagian besar perempuan pesisir masih mencantumkan status “Mengurus Rumah Tangga”.
Akibat tak diakui secara legal sebagai “nelayan”, mereka kesulitan mengakses kartu profesi (seperti Kartu KUSUKA), jaminan perlindungan sosial, asuransi kecelakaan kerja, bantuan alat tangkap, hingga subsidi BBM.
Kedua, fenomena beban ganda (double burden). Ketika krisis iklim menurunkan hasil tangkapan nelayan secara drastis—bahkan hingga batas ekstrem akibat cuaca tak menentu—perempuan terpaksa mengambil alih peran sebagai pencari nafkah utama.
Di saat yang sama, seluruh urusan domestik dan pengasuhan anak tetap ditumpukan ke pundak mereka tanpa jeda.
Ketiga, krisis ekologis dan ancaman ruang hidup. Kenaikan permukaan air laut, banjir rob, dan intrusi air asin memicu krisis air bersih dan sanitasi, yang paling membebankan perempuan secara biologis maupun sosial.
Belum lagi ancaman alih fungsi lahan, proyek ekspansif pertambangan pasir laut, hingga tenggelamnya pulau-pulau kecil yang kian mengikis ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.
Situasi ini kian memprihatinkan karena suara perempuan pesisir kerap diabaikan dalam forum publik maupun pengambilan keputusan terkait tata ruang laut (RZWP3K).
Tanpa pelibatan mereka, pembangunan pesisir hanya akan melahirkan ketimpangan baru.
Menggerakkan Pemberdayaan yang Inklusif
Untuk mencegah narasi Indonesia Emas berubah menjadi kerentanan yang makin dalam di wilayah pesisir, sebuah gerakan pemberdayaan perempuan maritim yang terstruktur, masif, dan berkeadilan gender harus segera diwujudkan.
Langkah sentral yang perlu diambil mencakup:
Pertama, pengakuan Legal Identitas Perempuan Nelayan: Pemerintah harus mempercepat perbaikan data dan pengakuan legal status pekerjaan perempuan pesisir sebagai nelayan/pengolah hasil laut. Hak atas perlindungan kerja, asuransi, dan akses bantuan pemerintah harus dijamin secara setara.
Kedua, Kemandirian Ekonomi dan Akses Pasar. Menguatkan kapasitas ekonomi kreatif dan UMKM pengolahan hasil laut melalui pelatihan vokasi, penyediaan teknologi pascapanen, serta membuka jejaring pembiayaan dan kemitraan pasar.
Program seperti Kampung Nelayan Merah Putih dan skema keberlanjutan PUG harus dipastikan langsung menyasar kelompok-kelompok perempuan pesisir.
Ketiga, Keadilan Ekologis dan Pelibatan dalam Mitigasi Iklim. Perempuan pesisir adalah aktor penting dalam pemulihan lingkungan.
Pengalaman dalam restorasi mangrove, konservasi berbasis kearifan lokal, dan penataan ruang laut harus menempatkan perempuan sebagai subjek utama yang mendapatkan insentif serta upah layak.
Keempat, Jaminan Layanan Dasar dan Perlindungan Sosial. Membuka akses yang memadai terhadap fasilitas kesehatan reproduction, literasi, sanitasi air bersih, serta pencegahan kekerasan dan pernikahan usia anak di pulau-pulau terpencil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui komitmen Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Peraturan Menteri KP No. 43/2023, bersinergi dengan Kemen PPPA serta kementerian terkait, telah meletakkan pijakan regulasi yang berniat baik.
Namun, regulasi di atas kertas tidak akan cukup tanpa keberanian politik untuk mengevaluasi kebijakan ekstraktif yang merusak laut dan menggusur ruang hidup masyarakat pesisir.
Menjaga masa depan laut Indonesia berarti menjaga perempuan pesisir.
Ketika perempuan di wilayah maritim diberdayakan, diakui hak-haknya, dan dilindungi ruang hidupnya, kita tidak hanya menyelamatkan ekonomi keluarga nelayan, tetapi juga memperkokoh kedaulatan ekologi dan sosial bangsa Indonesia secara utuh.
___
Editor Denun









