Suara Mas Menteri untuk Rektor Unhas

  • Whatsapp
Prof. Andi Iqbal Burhanuddin, M.Fish.Sc., Ph.D, Guru Besar Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Unhas (dok: istimewa)

DPRD Makassar

Prof. Andi Iqbal Burhanuddin, M.Fish.Sc., Ph.D, Guru Besar Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Unhas, alumni Ilmu dan Tekologi Kelautan UH angkatan 1988 menuliskan pandangannya atas dinamika menjelang pemilihan Rektor Unhas. Dia menanggapi polling, peluang terpilih dan posisi Menteri Nadiem. 

PELAKITA.ID – Resmi tercatat delapan orang hebat dan orang pilihan Unhas mengajukan diri sebagai kandidat yang akan mengisi kursi jabatan rektor Unhas dua periode sebelumnya yang akan berakhir 28 April 2022.

Tahap selanjutnya adalah 82 anggota SA Unhas akan memilih kandidat yang akan disampaikan ke Menteri sebanyak tiga orang.

Read More

Pemilihan rektor akan dilaksanakan setelah acara pemaparan Visi kandidat melalui rapat senat tertutup oleh Menteri dan anggota MWA yang terdiri atas Gubernur, perwakilan dosen, perwakilan masyarakat, alumni, mahasiswa, dan tenaga pendidikan kemudian.

Beberapa hari terakhir ini beredar polling di media whatsapp perihal calon Rektor Unhas pilihan warganet. Klaim perolehan suara pun menjadi perbincangan hangat tidak hanya di kalangan civitas akademika tapi juga para pengamat di beberapa media cetak.

Sejumlah kalangan juga kini bertanya-tanya perihal 35 persen suara yang ditentukan oleh Mas Menteri, sebuah kebijakan yang semula banyak diprotes PT.

Kenapa? Karena dianggap intervensi terhadap demokratisasi kampus dalam memilih nakhodanya yang tentu memiliki pengaruh besar dalam menentukan siapa calon rektor mendatang.

Apa makna perbandingan suara Menteri 35 persen dan MWA 65 persen sesuai pada Peraturan Menteri No. 19 Thn 2017 dan No. 20 Tahun 2018 tentang tahapan pengangkatan Rektor PTN?

Artinya, bahwa walaupun tiga calon bakal bersaing memperoleh suara hampir seimbang di MWA, tetapi nasibnya akan ditentukan oleh kuota 35 persen hak suara dari Mas Menteri .

Perhitungan suara Mas Menteri adalah 35/65×17 = 9. Untuk diketahui bahwa hanya 17 dari 19 suara Majelis Wali Amanah (MWA), karena rektor dan ketua SA tidak punya hak suara. Jumlah suara yang diperebutkan di MWA adalah 17 +  9 = 26.

Seorang calon jika sudah meraih maksimal 10 suara saja dari MWA akan menang jika kuota menteri jatuh padanya.

Bahkan kalau pun tiga calon bersaing ketat sama-sama meraih 7-6-6 suara, salah seorang di antaranya akan menjadi rektor jika 35 persen suara gelondongan Mas menteri berpihak padanya.

Polling adalah tren dalam teknologi untuk mengukur preferensi atau intensitas sikap masyarakat dan tidak berpretensi untuk mengetahui lebih dalam penjelasan atas pilihan-pilihan itu sebagaimana yang lazim dilakukan dalam penelitian survei.

Polling berfungsi sebagai pemeriksaan instan pada fluktuasi pendapat audiens. Namun, hasil polling tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah dan memberi masukan pada pengambilan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis.

Pemilihan rektor oleh para SA universitas tentu tidak sama opini di Pilkada yang memilih tanpa referensi untuk memilih kandidat.

Polling warganet itu bisa jadi sebagai referensi umum bagi pemilih nanti. Tapi, sebagai Anggota SA Unhas, pemilik suara yang terpelajar, tentu tidak mudah dipengaruhi dengan survei yang seperti itu.

Mengapa tidak semudah itu, karena mereka, para guru besar itu akan melakukan verifikasi dan buat referensi akademik siapa yang lebih layak dipilih di antara 8 kandidat yang semuanya layak.

Terakhir, bahwa delapan kandidat yang merasa terpanggil mendaftar untuk menakhodahi Unhas mendatang tersebut adalah akademisi terbaik dan berprestasi Unhas selama ini.

Sebagai orang beriman harus meyakini Lauhul Mahfudz adalah kitab yang menuliskan seluruh catatan takdir dan kejadian di alam semesta. Kitab ini terjaga dan keberadaannya telah ada sebelum penciptaan alam jagat raya dan umat manusia.

 

Baraya, 27 Agustus 2021.

Related posts