Perihal kampus pencetak korupsi

  • Whatsapp
Prof Andi Iqbal Burhanuddin (dok: istimewa)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam acara silaturahmi dengan senat akademik dan Dewan Profesor Undip Semarang yang disiarkan dalam saluran YouTube, Kamis, 21/10/2021  menyebut jjka dilihat dari kemelut pelaku-pelaku korupsi dan kolusi di Indonesia, perguruan tinggi menjadi terdakwa utamanya.

Mahfud MD juga membeberkan fakta menarik pada kesempatan itu bahwa pelaku korupsi di Indonesia per hari tersebut jumlahnya 1 298 orang, dan 86 persen terpidana korupsi merupakan lulusan sarjana Perguruan Tinggi.

Meskipun, dia membantah kalau ucapannya tersebut dapat diartikan bahwa perguruan tinggi menjadi penyebab dari banyaknya koruptor di Tanah Air.

Read More

Mahfud pun menyebut dan meminta nilai-nilai kepancasilaan di kampus agar diperkuat, dan diajarkan bahwa maling uang rakyat sangat bertentangan dengan Pancasila.

Beberapa kalangan, utamanya pihak kampus menilai ungkapan itu terllu berlebihan dalam menilai suatu luaran perguruan tinggi.

Korupsi  berasal dari bahasa  Latin corruptus yang artinya berubah dari kondisi yang adil, benar dan jujur menjadi kondisi yang sebaliknya.  Corruptio dari kata kerja corrumpere, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok dan lain-lain.

Meskipun korupsi baru menjadi istilah modern tetapi wujud dari tindakan korupsi yang merupakan benalu sosial dan masalah besar itu sendiri ternyata tercatat dalam sejarah telah menemani peradaban demi peradaban yang dibangun umat manusia dan  berlangsung sejak zaman Mesir kuno hingga sekarang.

Bagaimana dengan kondisi mahasiswa di kampus atau PT? Peran penting mahasiswa di kampus tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka miliki.

Mahasiswa identik dengan berbagai ide-ide cemerlang. Tak jarang akademisi ini  dianggap sebagai kaum intelektual, jiwa muda yang penuh dengan idealisme.  Mahasiwa selalu tampil mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah yang dinilainya kurang berkeadilan dan tak sejalan dengan tujuan dan kesejahteraan rakyat.

Mahasiswa mempunyai peranan yang sangat penting yang telah tercatat dalam sejarah perjalanan negeri ini.   Peristiwa-peristiwa besar telah mencatat peran mahasiswa tampil di depan sebagai motor penggerak dengan berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki.

Mulai dari peristiwa Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1996, hingga Reformasi tahun 1998.

Sejauh ini kita mengenal tiga peran yang diberikan kepada kaum akademisi ini, yaitu agent of change (agen perubahan), agent of social control (agen pengendali sosial) dan iron stock (generasi penerus atau pengganti).

Mahasiswa yang bisa menjalankan peran-peran tersebut di atas adalah mereka yang masih mempertahankan integritasnya. Integritas yang dimaksud adalah sikap kuat untuk menjaga komitmen, loyalitas, tanggung jawab, jujur, dapat dipercaya, konsisten, disiplin terhadap dirinya sendiri serta melakukan tindakan yang berkualitas.

Namun jika kita renungkan, ternyata di lingkungan kampus  banyak hal  terlihat sepele padahal  jika itu dibiarkan larut dalam kebiasaan akan berkembang menjadi suatu perbuatan penyelewengan, maupun penyalahgunaan wewenang dan menjurus kepada perilaku koruptif yang berbahaya yg merugikan di masa depan.

Bolos kuliah dan titip presensi atau numpang nama tanpa kontribusi dalam tugas kelompok, atau copy-paste tugas take home milik teman misalnya adalah contoh kecil dan hal umum sekali terjadi, tetapi sulit dihindari dan kebanyakan dilakukan secara sadar.

Padahal alasan apapun itu, entah karena kesetiakawanan atau balas budi, perbuatan itu menjadi benih-benih korupsi dan ini tentu tidak dibenarkan.

Sebagai mahasiswa, penting baginya  memiliki integritas. Mahasiswa yang berintegritas berarti berkarakter, mereka yang masih menjunjung tinggi nilai moral, berprinsip serta konsisten di dalam menjalankan kehidupan.

Mahasiswa adalah akademisi, insan-insan calon sarjana yang dalam keterlibatannya dengan perguruan tinggi dididik dan diharapkan menjadi calon-calon intelektual dan pemikir bangsa.

Perguruan Tinggi merupakan tempat berproses untuk mengembangkan intelektual mahasiswa. Di mana intelektualitas tersebut diharapkan nantinya dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam membentiuk karakter dan jiwa integritaasl mahasiswa.

Kampus tidak boleh hanya menjadi transfer knowledge melainkan juga menjadi tempat di mana mahasiswa ditempa untuk bersikap layaknya sebagai warga negara yang memiliki integritas, tercermin dalam pola pikir dan pola tingkah lakunya yang akan membawa kemajuan terhadap bangsa ini.

 

Penulis: Prof Andi Iqbal Burhanuddin (Guru Besar FIKP Unhas)

Related posts