Siapa Membayar Harga Sepiring Ikan? Awak Kapal dan Sisi Gelap Ekonomi Biru

  • Whatsapp
Ilustrasi oleh Pelakita.ID

Laporan DFW Indonesia atas sisi gelap eksploitasi awak kapal perikanan di balik narasi Ekonomi Biru.

PELAKITA.ID – Bayangkan sepiring susi, atau rahang tuna bakar mengepul di meja makan. Kulitnya mengilap, dagingnya putih, aromanya mengundang selera, sementara di balik kenikmatan itu terdapat perjalanan panjang dari laut menuju daratan yang jarang sekali kita tanyakan.

Kita hampir tidak pernah bertanya siapa yang menangkap ikan tersebut, berapa lama ia berada di laut, bagaimana kondisi orang-orang yang bekerja di atas kapal, atau apakah mereka pulang membawa upah yang layak setelah berbulan-bulan mempertaruhkan keselamatan.

Bagi konsumen, ikan mungkin berakhir sebagai makanan.

Bagi awak kapal perikanan, ikan adalah bagian dari pekerjaan yang menuntut tenaga, waktu, keberanian, dan risiko yang tidak kecil karena laut tidak pernah benar-benar menyediakan ruang kerja yang bebas bahaya.

Di tengah promosi besar tentang Ekonomi Biru, pertanyaan tersebut menjadi semakin penting. Pertumbuhan ekonomi kelautan seharusnya tidak hanya dihitung dari nilai produksi, ekspor, investasi, atau kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto, tetapi juga dari cara negara dan industri memperlakukan manusia yang bekerja di dalamnya.

Laporan NFC 2025: Kerentanan Awak Kapal Perikanan, Data Pengaduan, dan Tiga Kasus Strategis TPPO Tahun 2025 yang disusun National Fishers Center Indonesia bersama Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia memperlihatkan sisi yang mengusik dari rantai produksi perikanan Indonesia.

Sepanjang 2019–2025, NFC Indonesia mencatat 188 pengaduan dengan 571 korban. Angka itu tidak terutama datang dari kapal asing atau wilayah perikanan luar negeri sebagaimana sering dibayangkan publik, tetapi justru dari kapal yang beroperasi di perairan domestik Indonesia.

Sebanyak 68 persen pengaduan berasal dari awak kapal perikanan yang bekerja di wilayah domestik. Pada periode Desember 2024 hingga November 2025, proporsinya bahkan melonjak menjadi 91,9 persen, sedangkan pengaduan dari pekerja di luar negeri hanya mencapai 8,1 persen.

Temuan tersebut mematahkan anggapan bahwa eksploitasi awak kapal merupakan persoalan yang terutama terjadi jauh di luar negeri. Laut Indonesia sendiri menyimpan persoalan serius yang berlangsung di bawah radar pengawasan publik.

Laut Domestik, Kerentanan yang Nyata

Di dalam rantai produksi tersebut, relasi kuasa antara pekerja dan pemilik kapal terlihat sangat timpang. Data pengaduan 2019–2025 menunjukkan perusahaan pemilik kapal menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, mencapai 38,98 persen, disusul agen penyalur 33,51 persen dan pemilik kapal perseorangan 23,40 persen.

Pada 2025, dominasi perusahaan pemilik kapal semakin terlihat dengan proporsi pengaduan mencapai 51,4 persen, sementara pemilik kapal perseorangan berada pada angka 32,4 persen.

Angka tersebut penting dibaca bukan sekadar sebagai statistik pengaduan, tetapi sebagai petunjuk tentang bagaimana hubungan kerja dibentuk dalam industri perikanan. Di banyak kasus, pekerja berada pada posisi yang jauh lebih lemah dibandingkan pihak yang menguasai kapal, akses pekerjaan, dokumen, informasi, dan pembayaran upah.

Agen atau perekrut informal bahkan dapat menjadi lapisan perantara yang membuat tanggung jawab semakin kabur. Ketika terjadi persoalan, tanggung jawab mudah dilempar kepada calo atau agen, sementara pemilik usaha tetap memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas penangkapan ikan.

Persoalan tersebut semakin rumit karena data pengaduan pada dasarnya hanya merekam kasus yang berhasil muncul ke permukaan. NFC Indonesia mengingatkan bahwa mekanisme pengaduan bersifat voluntary self-reporting, sehingga angka yang tercatat sangat mungkin hanya merupakan sebagian kecil dari persoalan sesungguhnya.

Di balik setiap pengaduan terdapat hambatan yang tidak sederhana: relasi patron-klien, ketergantungan ekonomi, jeratan utang, minimnya pengetahuan mengenai hak pekerja, keterbatasan akses pengaduan, hingga anggapan bahwa pelanggaran merupakan konsekuensi biasa dari pekerjaan di laut.

Dengan kata lain, data pengaduan bukan keseluruhan gunung es, melainkan bagian yang berhasil terlihat dari sesuatu yang jauh lebih besar di bawah permukaan.

Facebook, OLX, dan Jebakan Sebuah Pekerjaan

Eksploitasi bahkan dapat dimulai sebelum seseorang menginjak geladak kapal.

Pencarian pekerjaan yang dahulu berlangsung melalui jaringan sosial, kampung, atau agen lokal kini semakin bergeser ke ruang digital. Media sosial dan platform daring membuka peluang baru bagi pencari kerja, tetapi sekaligus menyediakan ruang yang mudah dimanfaatkan perekrut informal.

Pada 7 November 2025, penelusuran NFC Indonesia di OLX menemukan sedikitnya 38 iklan dengan kata kunci “lowongan ABK” dan 68 iklan dengan kata kunci “kapal”. Empat hari kemudian, satu akun bahkan terdeteksi pernah menayangkan sekitar 160 iklan lowongan AKP sebelum berganti nama.

Bahasa yang digunakan dalam iklan tersebut menyasar kelompok masyarakat yang sedang membutuhkan pekerjaan.

“Anda di-PHK?”

“Membutuhkan gaji tinggi?”

“Tidak punya KTP bisa dibantu.”

“Pengalaman tidak diperlukan.”

Kalimat-kalimat pendek tersebut mungkin tampak seperti promosi pekerjaan biasa. Bagi seseorang yang sedang menganggur atau membutuhkan uang untuk keluarganya, kalimat itu dapat menjadi pintu menuju sebuah kesempatan yang tampak menjanjikan.

Masalahnya, calon pekerja sering tidak mendapatkan informasi yang setara. Identitas perusahaan, bendera kapal, lokasi operasi, sistem pengupahan, durasi kerja, hingga kondisi kerja dapat disembunyikan atau disampaikan secara tidak utuh.

Di situlah ketimpangan informasi bekerja. Pencari kerja mengambil keputusan berdasarkan informasi yang diberikan perekrut, sementara pihak perekrut mengetahui jauh lebih banyak mengenai kondisi sebenarnya.

Ketika kapal kemudian berangkat, ruang untuk mundur semakin sempit.

Bekerja untuk Melunasi Utang

Di atas kapal, salah satu bentuk persoalan yang paling banyak muncul adalah persoalan upah.

Pada laporan 2025, 43,2 persen permasalahan berkaitan dengan gaji yang tidak dibayarkan atau pemotongan upah secara sepihak. Sebanyak 13,5 persen berkaitan dengan penahanan dokumen identitas, sementara 8,1 persen berkaitan dengan jaminan sosial serta asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja.

Ada pula praktik yang dikenal sebagai “tendoan”.

Dalam praktik tersebut, kerugian usaha, biaya operasional, atau kerusakan kapal dapat dibebankan kepada awak kapal sebagai utang pribadi. Pekerja yang baru direkrut dapat memasuki sebuah pelayaran dengan beban finansial yang sebenarnya bukan berasal dari kesalahannya.

Logikanya menjadi terbalik. Seseorang pergi bekerja untuk memperoleh penghasilan, tetapi justru memulai pekerjaannya dalam posisi berutang. Kerugian bisnis pemilik kapal berubah menjadi beban pekerja, sementara kemampuan pekerja untuk menolak atau meninggalkan pekerjaan sangat terbatas.

Penahanan KTP, Buku Pelaut, maupun sertifikat Basic Safety Training for Fisheries semakin mempersempit pilihan. Dokumen yang semestinya melekat pada pekerja dapat berubah menjadi alat kontrol. Ketika dokumen ditahan, komunikasi dibatasi, dan pekerja dibebani utang, kebebasan untuk meninggalkan pekerjaan menjadi semakin sulit.

Dalam kondisi seperti itu, batas antara pekerjaan yang buruk dan kerja paksa tidak lagi sederhana.

Ketika Anak Muda Masuk ke Laut

Kerentanan tersebut menjadi lebih serius ketika menyentuh pekerja muda. Data pengaduan 2025 menunjukkan korban berasal dari berbagai kelompok usia, dengan kelompok 25–30 tahun menjadi yang terbesar, sebanyak 13 orang, disusul kelompok 17–24 tahun sebanyak sembilan orang.

Lebih mengkhawatirkan lagi adalah keterlibatan siswa sekolah vokasi atau kejuruan melalui program Praktik Kerja Lapangan.

Program yang seharusnya menjadi ruang pembelajaran dan pengenalan dunia kerja berisiko berubah menjadi pintu masuk eksploitasi ketika siswa ditempatkan sebagai pekerja penuh tanpa pembekalan keselamatan yang memadai dan tanpa pemahaman tentang hak ketenagakerjaan.

Dalam sejumlah kasus yang dipetakan NFC Indonesia, siswa PKL bahkan dapat ditempatkan dalam situasi yang menyerupai pekerja biasa, dibebani biaya penempatan dan dokumen, serta jauh dari pengawasan sekolah maupun keluarga.

Di sinilah negara, industri, dan lembaga pendidikan perlu berhenti melihat magang sekadar sebagai mekanisme memenuhi kurikulum. Anak sekolah yang berada di atas kapal tetap manusia yang memiliki hak atas keselamatan, perlindungan, dan perlakuan yang layak.

Ketika Melompat ke Laut Menjadi Jalan Keluar

Barangkali tidak ada gambaran yang lebih keras mengenai penderitaan awak kapal selain keputusan untuk melompat ke laut.

Laporan NFC-I membedah tiga kasus strategis yang memperlihatkan bagaimana tekanan di tempat kerja dapat mendorong pekerja mengambil keputusan yang secara sadar mempertaruhkan nyawa.

Dalam kasus KM Sumber Rizqi-A, empat awak kapal asal Serang direkrut melalui Facebook dengan janji gaji Rp3–6 juta per bulan dan kasbon Rp4–6 juta. Setelah berada di mess di Brebes, KTP mereka disita dan janji gaji berubah menjadi Rp1,2 juta.

Mereka diberangkatkan tanpa sertifikat BST-F dan Buku Pelaut. Di atas kapal, mereka bekerja sejak dini hari hingga tengah malam untuk mengejar hasil tangkapan dan bonus.

Tekanan tersebut akhirnya membawa mereka pada keputusan ekstrem: melompat ke tengah laut untuk menyelamatkan diri.

Kasus lainnya terjadi pada KM Mitra Usaha Semesta dan Run Zheng, yang melibatkan sekitar 60 awak kapal yang direkrut melalui Facebook dan diberangkatkan ke Laut Arafura tanpa perlengkapan dokumen dan perlindungan kerja yang memadai.

Persoalan makanan, gaji, THR, dan ancaman yang diterima pekerja menciptakan situasi yang semakin berat. Sebagian awak kapal akhirnya nekat melompat ke Laut Arafura, dan satu pekerja ditemukan meninggal dunia.

Kasus KM Awindo 2A memperlihatkan pola berbeda. Pekerja dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp3–3,5 juta per bulan, tetapi kemudian ditempatkan dalam kondisi yang jauh dari janji awal.

Mereka dibebani “biaya lepas tali” Rp2,5 juta, dokumen pribadi dan telepon seluler disita, sementara upah yang diterima hanya Rp35.000 per hari. Mereka melakukan berbagai pekerjaan berat tanpa APD memadai, menghadapi makanan yang buruk, bahkan terpaksa mengolah air laut untuk diminum.

Kasus ini kemudian berproses secara hukum di Bali dan menghasilkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 25 Juni 2026. Salah satu pelaku kemudian mendapat penguatan dan peningkatan hukuman menjadi 3,6 tahun penjara pada tingkat banding pada 10 Agustus 2026.

Tiga kasus tersebut memperlihatkan bahwa persoalan awak kapal bukan sekadar persoalan administrasi ketenagakerjaan. Ketika pekerja sampai memilih melompat ke laut, maka yang sedang dibicarakan adalah keselamatan manusia dan martabat manusia.

Ekonomi Biru Tidak Boleh Biru di Atas Penderitaan

Indonesia sedang mendorong ekonomi kelautan sebagai bagian penting pembangunan nasional. Sektor perikanan memiliki kontribusi yang terus berkembang terhadap perekonomian, dari sekitar 2,1 persen terhadap PDB pada 2010 menjadi 2,54 persen pada 2025 berdasarkan data sementara BPS yang dikutip dalam laporan.

Pertumbuhan tersebut penting. Tetapi pertumbuhan ekonomi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.

Ekonomi biru seharusnya tidak hanya berbicara tentang laut yang sehat, investasi yang tumbuh, produksi meningkat, dan ekspor yang membesar. Ia juga harus memastikan manusia yang bekerja di atas laut memperoleh perlindungan, upah, keselamatan, jaminan sosial, dan hak untuk bekerja tanpa eksploitasi.

Karena itu, DFW Indonesia dan NFC-I mendorong perubahan tata kelola melalui sejumlah langkah penting.

Pertama, pelanggaran ketenagakerjaan di sektor perikanan harus diperlakukan sebagai persoalan serius yang membutuhkan sanksi nyata, bukan sekadar diselesaikan dengan pembayaran upah yang tertunda.

Kedua, sistem pengupahan harus transparan dan memisahkan secara tegas hak pekerja dari biaya operasional kapal. Kerugian usaha tidak semestinya dialihkan menjadi utang pribadi awak kapal melalui praktik tendoan.

Ketiga, pemerintah perlu merumuskan standar upah sektoral yang mempertimbangkan karakter pekerjaan di laut, termasuk jam kerja panjang, isolasi geografis, dan tingginya risiko keselamatan.

Keempat, pengawasan tidak boleh berhenti di pelabuhan. Kapal yang telah meninggalkan pelabuhan harus tetap berada dalam sistem pengawasan yang memungkinkan kondisi kerja awak kapal diperiksa.

Kelima, rantai perekrutan harus dibuat transparan. Agen penempatan tidak boleh menjadi ruang abu-abu yang memungkinkan perusahaan melepaskan tanggung jawab ketika terjadi pelanggaran.

Keenam, regulasi nasional perlu terus diharmonisasi dengan ILO Work in Fishing Convention 188, terutama mengenai perjanjian kerja, kesehatan, keselamatan, waktu istirahat, makanan, dan akomodasi.

Ketujuh, penegakan hukum harus bergerak hingga aktor yang memperoleh manfaat dari sistem eksploitasi. Tidak cukup hanya menangkap calo atau perekrut lapangan jika pengendali dan pemilik manfaat sebenarnya tidak disentuh.

Kedelapan, awak kapal perlu memiliki ruang untuk mengorganisasi diri melalui serikat pekerja agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam hubungan kerja.

Harga yang Tidak Boleh Dibayar dengan Air Mata

Ada kabar baik di tengah persoalan tersebut.

Sepanjang 2025, pendampingan NFC Indonesia berhasil memfasilitasi pemulihan hak korban dengan nilai total Rp200.752.646. Nilai tersebut mencakup santunan Rp120 juta, biaya pengobatan Rp7,5 juta, biaya pemulangan Rp14,8 juta, dan pembayaran sisa upah Rp56.110.062.

Angka itu menunjukkan bahwa pemulihan bukan sesuatu yang mustahil.

Tetapi pemulihan setelah seseorang menjadi korban tentu tidak cukup. Yang lebih penting adalah mencegah agar pekerja berikutnya tidak mengalami penderitaan yang sama.

Sebab, setiap kali seseorang berangkat melaut, yang ikut berangkat bukan hanya seorang pekerja. Ada keluarga yang menunggu, anak yang berharap, orang tua yang menggantungkan harapan, dan kehidupan yang dipertaruhkan di tengah laut.

Konsumen juga memiliki posisi dalam rantai tersebut.

Setiap kali kita membeli ikan, memilih menu makanan laut, atau menikmati hasil tangkapan laut Indonesia, kita sebenarnya berada di ujung sebuah rantai produksi yang dimulai jauh dari meja makan.

Kita tidak mungkin mengetahui nasib setiap orang yang menangkap ikan yang kita makan. Tetapi negara, perusahaan, dan pelaku industri memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa produk perikanan tidak lahir dari kerja paksa, penipuan, kekerasan, utang yang direkayasa, atau perampasan hak dasar pekerja.

Laut yang sehat membutuhkan ekosistem yang sehat. Dan ekosistem kelautan tidak akan pernah benar-benar sehat jika manusia yang bekerja di dalamnya terus menjadi korban.

Karena itu, ketika sepiring ikan tersaji di hadapan kita, mungkin sudah waktunya mengubah satu pertanyaan sederhana.

Bukan hanya: “Apakah ikannya segar?”

Tetapi juga: “Apakah orang yang menangkapnya diperlakukan dengan layak?”

Di balik setiap hasil laut yang sampai ke meja makan, ada manusia yang pernah berada di tengah laut. Ekonomi biru tidak boleh dibangun dengan membuat laut menjadi biru sementara darah dan air mata para pekerjanya disembunyikan di bawah permukaan.