Perjalanan Suyudi Ario Seto, dari BNN, Surat Presiden hingga Meja DPR

  • Whatsapp
Komjen (Pol)Suyudi Ario Seto (dok:Istimewa)
  • Suyudi bukan figur yang datang dari luar tubuh kepolisian. Ia merupakan perwira yang dibentuk melalui perjalanan panjang di lingkungan Polri, terutama pada bidang reserse dan sejumlah posisi kewilayahan.
  • Lahir di Jakarta pada 14 Juli 1973, Suyudi merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994. Karier awalnya banyak bersentuhan dengan fungsi reserse, antara lain sebagai Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, serta Kanit Resmob Bareskrim Polri.

PELAKITA.ID – Perjalanan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menuju kursi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki babak baru pada 1 Oktober 2026. Nama yang setahun lalu sempat dibantahnya sebagai bagian dari isu pergantian Kapolri kini berada dalam proses resmi setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkannya kepada DPR RI.

Perubahan status itu berlangsung cepat. Pimpinan DPR menerima Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 yang berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru. Berdasarkan surat tersebut, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

Pada Kamis pagi, 1 Oktober 2026, Suyudi kemudian menjalani fit and proper test di hadapan Komisi III DPR RI. Sidang dibuka untuk umum dan dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dari mekanisme pergantian Kapolri setelah Presiden mengajukan nama calon kepada parlemen.

Perkembangan berikutnya datang tidak lama setelah proses uji kelayakan berlangsung. Komisi III DPR menyetujui secara aklamasi usulan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Persetujuan tersebut selanjutnya dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan keputusan pada tingkat lembaga.

Dengan perkembangan itu, posisi Suyudi kini berbeda jauh dibanding ketika namanya pertama kali muncul dalam spekulasi pergantian Kapolri pada September 2025. Ketika itu, Suyudi secara terbuka membantah dirinya masuk dalam radar calon Kapolri dan menyatakan sedang fokus menjalankan tugas sebagai Kepala BNN.

Setahun kemudian, situasinya berubah melalui jalur kelembagaan. Presiden secara resmi mengajukan namanya kepada DPR, Komisi III melakukan uji kelayakan, dan parlemen melalui komisi yang membidangi hukum tersebut telah memberikan persetujuan. Perubahan itu memperlihatkan bagaimana sebuah nama yang semula hadir sebagai isu publik akhirnya masuk ke dalam proses kenegaraan yang formal.

Dari jalur reserse

Suyudi bukan figur yang datang dari luar tubuh kepolisian. Ia merupakan perwira yang dibentuk melalui perjalanan panjang di lingkungan Polri, terutama pada bidang reserse dan sejumlah posisi kewilayahan.

Lahir di Jakarta pada 14 Juli 1973, Suyudi merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994. Karier awalnya banyak bersentuhan dengan fungsi reserse, antara lain sebagai Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, serta Kanit Resmob Bareskrim Polri.

Pengalaman kewilayahan kemudian mengisi perjalanan kariernya. Ia pernah menjadi Kapolsek Metro Tanah Abang dan Kapolsek Metro Penjaringan.

Setelah itu, ia dipercaya menduduki sejumlah jabatan sebagai kapolres, antara lain Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor, Kapolresta Bogor Kota, dan Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Jalur kariernya kemudian kembali mengarah ke tingkat pusat. Suyudi pernah menjabat Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pada 2023 ia dipercaya sebagai Wakapolda Metro Jaya, kemudian menjadi Kapolda Banten pada 2024.

Rangkaian pengalaman tersebut membuat rekam jejak Suyudi mencakup beberapa lapisan kepolisian sekaligus: reserse, kewilayahan, Polda Metro Jaya, Bareskrim hingga kepemimpinan lembaga nasional di luar struktur Polri.

Dari Kapolda Banten ke Kepala BNN

Babak lain dimulai pada 2025 ketika Suyudi dipercaya menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional. Presiden Prabowo melantiknya pada 25 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 118/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat tinggi utama di lingkungan BNN.

Tidak lama kemudian, pangkatnya dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal Polisi. Korps Raport pada 12 September 2025 menandai perubahan pangkat tersebut sekaligus menempatkan Suyudi sebagai salah satu perwira tinggi Polri dengan pangkat bintang tiga.

Jabatan Kepala BNN memberi dimensi berbeda terhadap pengalaman kepolisian Suyudi. Jika sebagian besar perjalanan sebelumnya berkaitan langsung dengan penegakan hukum dan kepolisian kewilayahan, BNN mempertemukannya dengan persoalan narkotika yang membutuhkan kombinasi penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, pendidikan, riset dan kerja lintas lembaga.

Pada September 2026, beberapa hari sebelum namanya diajukan sebagai calon Kapolri, Suyudi masih menjalankan agenda sebagai Kepala BNN. Ia memberikan kuliah umum di Universitas Pertahanan mengenai ancaman narkotika terhadap generasi muda dan kaitannya dengan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Bahkan pada 29 September 2026, hanya sehari sebelum Surat Presiden diterima DPR, Suyudi masih berada dalam agenda pemerintahan di Istana Kepresidenan. Ia dipanggil Presiden bersama sejumlah pejabat untuk membahas pemberantasan narkoba dan pemanfaatan hasil penelitian terkait narkotika.

Dua hari kemudian, namanya sudah berada di ruang Komisi III DPR sebagai calon Kapolri.

Dari isu menjadi proses resmi

Bagian paling menarik dari perjalanan ini justru terletak pada perubahan status tersebut. Pada September 2025, ketika isu mengenai dirinya sebagai calon Kapolri berkembang, Suyudi menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menegaskan fokusnya menjalankan tugas di BNN. Pada waktu yang sama, pimpinan DPR juga menyatakan belum menerima Surat Presiden mengenai pergantian Kapolri.

Situasinya berubah pada 30 September 2026. Surat Presiden benar-benar diterima DPR dan Komisi III kemudian mendapat mandat melakukan uji kelayakan terhadap Suyudi. Fakta kelembagaan itu menjadi pembeda penting antara rumor politik dan proses resmi pergantian pimpinan Polri.

Dalam proses fit and proper test, Suyudi memaparkan sejumlah gagasan mengenai kepemimpinan Polri. Salah satu yang diberitakan adalah penekanannya pada pelayanan kepolisian yang humanis.

Setelah mendengar pemaparan dan melakukan uji kelayakan, Komisi III menyatakan persetujuan secara aklamasi. Ketua Komisi III menyampaikan bahwa hasil tersebut akan dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR.

Tahapan ini penting dicatat secara hati-hati. Persetujuan Komisi III belum sama dengan seluruh proses pengangkatan telah selesai. Setelah persetujuan komisi, masih terdapat tahapan di tingkat Rapat Paripurna DPR sebelum proses selanjutnya menuju pengangkatan oleh Presiden.

Dari narkotika ke keamanan nasional

Perpindahan Suyudi dari Kepala BNN menuju calon Kapolri juga menghadirkan satu garis pengalaman yang cukup jelas: keamanan tidak semata-mata berada di ruang penindakan konvensional.

Pengalaman memimpin BNN mempertemukannya dengan jaringan narkotika, kejahatan lintas wilayah, pencegahan, rehabilitasi, pengawasan peredaran zat terlarang, serta kebutuhan koordinasi antarlembaga. Pengalaman reserse dan kewilayahan sebelumnya memberi konteks berbeda berupa penanganan perkara, pelayanan masyarakat, dan pengelolaan organisasi kepolisian di lapangan.

Jika proses pergantian ini berlanjut hingga pengangkatan, dua pengalaman tersebut akan menjadi bagian dari latar belakang kepemimpinan Suyudi di tubuh Polri. Ruang kerja Kapolri sendiri jauh lebih luas, mulai dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya manusia, hingga koordinasi dengan lembaga negara lainnya.

Dalam konteks tersebut, perhatian publik tidak hanya akan tertuju pada siapa yang menduduki jabatan, tetapi juga pada arah kebijakan yang akan dibawa. Ujian sesungguhnya berada pada bagaimana gagasan yang disampaikan dalam forum parlemen diterjemahkan menjadi tata kelola, pelayanan dan kinerja institusi.

Dari meja DPR ke babak berikutnya

Perjalanan Suyudi pada 1 Oktober 2026 belum sepenuhnya berhenti. Komisi III telah memberikan persetujuan secara aklamasi, tetapi hasil tersebut masih harus dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Di titik inilah perjalanan seorang perwira polisi memasuki ruang konstitusional yang berbeda. Dari reserse, kapolres, Bareskrim, Wakapolda, Kapolda, Kepala BNN, kemudian calon Kapolri yang diajukan Presiden, jejak tersebut kini berada dalam tahapan pengambilan keputusan lembaga negara.

Suyudi Ario Seto dengan demikian bukan lagi sekadar nama yang beredar dalam percakapan tentang kemungkinan pergantian Kapolri. Per 1 Oktober 2026, ia telah melewati beberapa tahapan formal: diusulkan Presiden, menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, serta memperoleh persetujuan Komisi III secara aklamasi untuk diteruskan ke Rapat Paripurna DPR.

Perubahan status dalam waktu singkat itu menjadi bagian penting dari catatan politik kelembagaan Indonesia hari ini.

Dari seorang Kepala BNN yang sehari sebelumnya masih berbicara tentang pemberantasan narkotika, Suyudi kini berada di ambang babak baru dalam perjalanan panjangnya di institusi kepolisian.

Redaksi