Ontologi Negara dan Agenda Perubahan di Balik Asta Cita dan KNMP

  • Whatsapp
Ilustrasi Pelakita.ID oleh AI
  • Koperasi atau lembaga apapun namanya, bukan sekadar pelengkap administrasi. Ia dapat menjadi salah satu simpul kelembagaan yang menghubungkan nelayan dengan pembiayaan, produksi, pengolahan, pemasaran, dan rantai pasok.
  • Tentu saja, keberadaan kelembagaan formal belum otomatis menjamin keberhasilan. Kapasitas pengurus, transparansi pengelolaan, partisipasi anggota, kualitas manajemen, akses pasar, serta hubungan dengan pemerintah dan pelaku usaha akan menentukan apakah kelembagaan tersebut benar-benar bekerja.

PELAKITA.ID – Kita belakangan ini lebih akrab dengan program-program jumbo Presiden Prabowo Subianto, lebih akrab dengan istilah Asta Cita, MBG, hingga Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih.

Bagi penulis, di balik pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) ada pertanyaan penting untuk direnungkan, untuk apa negara hadir di tengah kampung-kampung pesisir, dan seperti apa bentuk kehadiran itu dirasakan oleh masyarakat yang setiap hari menggantungkan hidupnya pada laut?

Pertanyaan tersebut membawa KNMP keluar dari sekadar urusan membangun fasilitas perikanan, memperbaiki permukiman, menyediakan cold storage, pabrik es, tempat tambat, kios perbekalan, atau membangun akses jalan.

KNMP mestinya dapat dibaca sebagai upaya menerjemahkan mandat pembangunan nasional ke dalam ruang kehidupan yang konkret: kampung nelayan.

Dalam kerangka pembangunan nasional, gagasan tersebut memiliki pijakan yang cukup panjang. RPJPN 2025–2045 menempatkan Indonesia Emas 2045 dalam kerangka transformasi menuju negara yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 juga menempatkan transformasi ekonomi, pembangunan wilayah, keberlanjutan serta pemerataan sebagai bagian dari agenda pembangunan jangka panjang.

Sektor maritim memiliki tempat penting dalam kerangka tersebut.

Bappenas menegaskan bahwa pembangunan maritim tidak semata berkaitan dengan keamanan laut atau peningkatan nilai ekonomi, tetapi juga membutuhkan keberlanjutan sumber daya, keadilan akses, distribusi manfaat, serta keterlibatan masyarakat dalam tata kelola.

Dari Indonesia Emas ke kampung nelayan

RPJPN 2025–2045 memberikan horizon pembangunan yang panjang, sementara RPJMN 2025–2029 menerjemahkannya menjadi agenda pembangunan lima tahunan.

Pemerintah menetapkan RPJMN melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 sebagai tahap pertama pelaksanaan RPJPN 2025–2045. Dokumen tersebut menghubungkan pembangunan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan wilayah, ketahanan ekologi, hilirisasi, ekonomi biru, pembangunan desa, serta penciptaan lapangan kerja.

Salah satu prioritas nasional dalam RPJMN adalah membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan. Prioritas lainnya berkaitan dengan kemandirian melalui ekonomi biru, pengembangan infrastruktur dan lapangan kerja berkualitas, hilirisasi, serta penguatan pembangunan sumber daya manusia.

Di sinilah KNMP menemukan konteks kebijakannya.

Kampung nelayan bukan sekadar lokasi geografis yang dihuni orang-orang yang bekerja menangkap ikan. Kampung adalah ekosistem sosial-ekonomi. Di dalamnya terdapat nelayan, perempuan pengolah hasil perikanan, pedagang ikan, buruh bongkar muat, pembuat perahu, penyedia logistik, anak-anak nelayan, koperasi, pemerintah desa, pelaku usaha, serta berbagai aktor lain yang membentuk rantai ekonomi pesisir.

Karena itu, membangun kampung nelayan berarti membangun sebuah ekosistem.

Pembangunan fisik menjadi penting, tetapi tidak cukup. Fasilitas yang dibangun membutuhkan pengelolaan. Pengelolaan membutuhkan kelembagaan.

Kelembagaan membutuhkan kapasitas manusia. Kapasitas membutuhkan pengetahuan dan pendampingan. Semua itu membutuhkan pasar, pembiayaan, konektivitas, dan tata kelola yang memungkinkan manfaat ekonomi bertahan setelah proyek selesai.

Itulah sebabnya pemerintah dalam pelaksanaan KNMP juga memberi perhatian pada aspek pengelolaan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia.

Dalam rapat terbatas April 2026, pemerintah menyampaikan bahwa selain pembangunan fisik, pengawakan dan kapasitas pengelolaan kampung nelayan menjadi bagian yang dibahas dalam percepatan KNMP.

Asta Cita dan politik pembangunan dari bawah

Asta Cita, sebagai visi dan misi pemerintahan periode 2025–2029 yang kemudian diterjemahkan ke dalam RPJMN, memiliki sejumlah agenda yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat pesisir.

  • Pembangunan dari desa dan dari bawah, penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan ketahanan pangan, pengembangan ekonomi biru, hilirisasi, penguatan koperasi, serta pemerataan ekonomi merupakan bagian dari prioritas pembangunan lima tahunan tersebut.  Dalam konteks KNMP, hubungan itu tidak perlu dipaksakan sebagai slogan. Ia terlihat pada desain kebijakannya.
  • Ketika sebuah kawasan nelayan dibangun dengan fasilitas produksi, penyimpanan, distribusi, pelayanan dasar, kelembagaan ekonomi dan konektivitas, maka yang sedang dibangun bukan hanya benda-benda fisik. Yang dibangun adalah kemungkinan agar aktivitas ekonomi masyarakat memiliki fondasi yang lebih baik.

Makna “membangun dari bawah” memperoleh bentuk yang lebih konkret. Bawah bukan berarti masyarakat yang sekadar menjadi penerima bantuan.

Bawah adalah ruang kehidupan tempat produksi berlangsung, tempat kemiskinan dirasakan, tempat anak-anak tumbuh, tempat perempuan mengolah hasil tangkapan, dan tempat keputusan ekonomi rumah tangga nelayan dibuat setiap hari.

Negara yang hadir, bukan sekadar membangun

Konsep negara hadir sering kali mudah digunakan sebagai ungkapan politik, tetapi dalam pembangunan kawasan pesisir ia seharusnya dapat diterjemahkan ke dalam indikator yang dapat diamati.

Negara hadir ketika nelayan memperoleh akses terhadap fasilitas yang sebelumnya sulit dijangkau. Negara hadir ketika hasil tangkapan dapat ditangani dengan lebih baik sehingga kehilangan pascapanen berkurang. Negara hadir ketika masyarakat memperoleh akses pembiayaan, pasar, teknologi, pelatihan, dan informasi.

KNMP memiliki peluang untuk bergerak ke arah tersebut karena desain programnya memang mulai menghubungkan pembangunan fisik dengan kelembagaan dan pengelolaan.

KKP, misalnya, telah memberikan pembekalan teknis dan manajerial kepada pengurus koperasi yang mengelola sejumlah lokasi KNMP, termasuk mengenai akses pembiayaan usaha. Fasilitas seperti cold storage, pabrik es, sentra kuliner, bengkel kapal dan kios perbekalan diarahkan menjadi bagian dari kawasan ekonomi produktif.

Koperasi atau lembaga apapun namanya, bukan sekadar pelengkap administrasi. Ia dapat menjadi salah satu simpul kelembagaan yang menghubungkan nelayan dengan pembiayaan, produksi, pengolahan, pemasaran, dan rantai pasok.

Tentu saja, keberadaan kelembagaan formal belum otomatis menjamin keberhasilan.

Kapasitas pengurus, transparansi pengelolaan, partisipasi anggota, kualitas manajemen, akses pasar, serta hubungan dengan pemerintah dan pelaku usaha akan menentukan apakah kelembagaan tersebut benar-benar bekerja.

Sesuai arahan Presiden Prabowo, pada 2027, pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 2.000 lokasi KNMP, sementara survei dan verifikasi akan dilakukan terhadap hampir 4.000 titik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Selanjutnya, pada 2028, target kumulatif pembangunan diharapkan mencapai sekitar 5.000 lokasi KNMP. (dok: Pelakita.ID)

KNMP sebagai jalan panjang, bukan proyek pendek

Pemerintah pada April 2026 menyampaikan percepatan pembangunan KNMP dan menyiapkan pembangunan lanjutan sebanyak 1.000 kampung pada 2026, dengan fokus pada wilayah Indonesia Timur.

Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa program tersebut ditempatkan dalam agenda yang lebih panjang, dengan target pembangunan 5.000 lokasi pada 2029.

Skala sebesar itu mengubah karakter KNMP. Ia tidak lagi tepat dibaca sebagai kumpulan proyek pembangunan desa pesisir yang berdiri sendiri. Ia merupakan jaringan kawasan yang membutuhkan standar, koordinasi, pembelajaran, pengawasan, dan evaluasi secara berkelanjutan.

Peta Jalan Pengembangan KNMP 2025–2029 karena itu memiliki fungsi strategis. Ia diperlukan agar pembangunan tidak berhenti pada fase konstruksi, tetapi bergerak menuju fase operasionalisasi, penguatan kelembagaan, pengembangan ekonomi, dan keberlanjutan.

Regulasi teknis KKP juga terus berkembang. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis bantuan KNMP telah diubah melalui Kepmen KP Nomor 41 Tahun 2026.

Ini menunjukkan bahwa pembangunan KNMP membutuhkan perangkat kebijakan yang terus disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan di lapangan.

Karena itu, jalan KNMP sesungguhnya bukan jalan yang pendek. Ia merupakan proses panjang dari pembangunan fisik menuju pembangunan kapasitas, dari pembangunan kapasitas menuju kemandirian ekonomi, dan dari kemandirian ekonomi menuju ketahanan sosial-ekologis.

Ilustrasi

Ekonomi biru dan etika pembangunan

Ada satu dimensi lain yang tidak boleh hilang: laut. Kampung nelayan hidup dari laut, tetapi laut bukan sumber daya yang tidak terbatas. Tekanan terhadap stok ikan, perubahan iklim, degradasi ekosistem pesisir, pencemaran, konflik ruang, dan perubahan pola ekonomi dapat memengaruhi keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.

Karena itu, ekonomi biru tidak cukup dimaknai sebagai memperbesar nilai ekonomi laut.

Bappenas menekankan bahwa pembangunan ekonomi kelautan perlu memperhatikan keberlanjutan dan keadilan, termasuk akses terhadap sumber daya, distribusi manfaat, serta partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Dalam konteks KNMP, prinsip tersebut menjadi penting karena masyarakat nelayan adalah kelompok yang paling langsung berhubungan dengan perubahan kondisi laut.

Kampung yang memiliki pabrik es tetapi sumber dayanya terus menurun tidak dapat disebut tangguh. Kawasan yang memiliki fasilitas produksi tetapi menghasilkan konflik sosial juga membutuhkan koreksi. Demikian pula kawasan yang tumbuh secara ekonomi tetapi mengorbankan ekosistem pesisir akan menghadapi persoalan keberlanjutan.

Maka, pembangunan KNMP perlu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus: ekonomi yang tumbuh, masyarakat yang memperoleh manfaat, dan ekosistem yang tetap berfungsi.

Jalan mulia yang harus dibuktikan

Istilah “jalan mulia” dalam pembangunan tidak seharusnya dimaknai sebagai klaim bahwa sebuah program pasti berhasil. Ia lebih tepat dipahami sebagai arah etik: pembangunan diarahkan untuk memperluas kesempatan hidup yang layak bagi warga, terutama mereka yang selama ini berada di ruang ekonomi dengan berbagai keterbatasan.

Di situlah KNMP bertemu dengan gagasan besar pembangunan nasional.

Indonesia Emas 2045 memberikan horizon. RPJPN memberikan arah. RPJMN memberikan tahapan. Asta Cita memberikan prioritas politik pembangunan. Kebijakan ekonomi biru memberikan perspektif sektoral. Sementara KNMP menjadi salah satu arena tempat seluruh gagasan tersebut diuji dalam kehidupan sehari-hari masyarakat pesisir.

Ukuran akhirnya berada di kampung.

Jika KNMP sukses, maka kehadiran negara memperoleh makna yang lebih substantif. Negara tidak hanya terlihat melalui proyek dan anggaran, tetapi hadir sebagai kemampuan kolektif untuk membuka jalan menuju kehidupan yang lebih produktif, adil, tangguh dan berkelanjutan.

Sejatinya, KNMP bukan hanya tentang kampung nelayan. Ia adalah tentang bagaimana negara menerjemahkan cita-cita pembangunan yang besar menjadi perubahan yang dapat dirasakan dari sebuah kampung kecil di tepi laut.

Di sanalah ontologi negara diuji: bukan pada seberapa kuat negara berbicara tentang pembangunan, melainkan pada seberapa nyata pembangunan memperbesar kemampuan warga untuk berdiri, bekerja, mengelola sumber daya, dan menentukan masa depannya sendiri.

Redaksi