KKP Matangkan Proses Penetapan Kawasan Konservasi Teon, Nila, Serua, Langkah Penting Melindungi Ekosistem Laut Maluku

  • Whatsapp

PELAKITA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) mematangkan proses penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, melalui Rapat Evaluasi Teknis Tingkat Kementerian yang berlangsung di Ambon pada 23–24 Juli 2026.

Evaluasi teknis tersebut merupakan tahapan akhir sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penetapan Kawasan Konservasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.

Proses tersebut bertujuan memastikan seluruh dokumen, rencana zonasi, aspek hukum, hingga kesesuaian dengan kebijakan tata ruang daerah dan nasional telah selaras.

Sebelum memasuki evaluasi teknis di tingkat kementerian, proses penetapan kawasan telah melalui serangkaian tahapan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Penyusunan dokumen diawali dengan survei, pemetaan, dan kajian ilmiah dari berbagai aspek, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan rancangan zonasi oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang dipimpin Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi serta beranggotakan perangkat daerah tingkat provinsi dan kabupaten, camat, akademisi, dan mitra pembangunan.

Tahapan selanjutnya adalah konsultasi publik di tingkat kabupaten dan masyarakat di Waipia serta Pulau Teon, Pulau Nila, dan Pulau Serua dengan melibatkan perangkat negeri, tokoh masyarakat, lembaga adat, pemilik petuanan, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.

Seluruh masukan dari proses tersebut menjadi dasar penyempurnaan dokumen sebelum memasuki tahapan evaluasi teknis di tingkat kementerian.

Rancangan kawasan konservasi TNS yang dibahas memiliki luas sekitar 683.826 hektare, untuk melindungi berbagai ekosistem penting. Kawasan ini diharapkan menjadi instrumen pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian ruang bagi berbagai aktivitas pemanfaatan yang sesuai dengan fungsi konservasi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Erawan Asikin mengatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil evaluasi sehingga proses penetapan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Pemerintah Provinsi Maluku terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta seluruh mitra agar seluruh dokumen memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Penetapan kawasan konservasi ini akan menjadi fondasi penting dalam menjaga sumber daya laut Maluku untuk generasi sekarang maupun mendatang,” katanya.

Dalam evaluasi tersebut, peserta membahas penyempurnaan Rancangan Keputusan Menteri, termasuk harmonisasi nomenklatur kawasan, penyempurnaan batas dan titik koordinat, perbaikan peta kawasan, kesesuaian zonasi, serta sinkronisasi dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Tahun 2025–2044.

Evaluasi juga memastikan target konservasi kawasan yaitu ekosistem terumbu karang, padang lamun, kawasan pemijahan ikan, serta habitat hiu martil yang menjadi nilai penting kawasan sudah cukup terlindungi di dalam rancangan zonasi kawasan konservasi.

Evaluasi teknis merupakan tahapan penting untuk memastikan kawasan konservasi yang ditetapkan memiliki landasan hukum, ilmiah, dan tata kelola yang kuat.

Penetapan kawasan konservasi tidak hanya bertujuan memenuhi target luasan, tetapi memastikan kawasan tersebut memiliki dasar pengelolaan yang kuat, jelas secara hukum, serta mampu memberikan manfaat bagi pelestarian keanekaragaman hayati dan masyarakat pesisir. Evaluasi teknis ini menjadi bagian penting untuk menyempurnakan seluruh dokumen sebelum ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.

Direktur Program Kelautan YKAN, Muhammad Ilman, mengatakan sebagai mitra pembangunan, YKAN mendukung pemerintah dalam memperkuat kawasan konservasi sebagai bagian dari pengelolaan laut yang berkelanjutan.

“Kawasan konservasi yang dirancang dengan baik akan menjadi instrumen penting untuk menjaga kesehatan ekosistem laut sekaligus mendukung perikanan berkelanjutan, adat dan budaya serta kesejahteraan masyarakat pesisir. Karena itu, kami mendukung proses penyempurnaan dokumen hingga kawasan ini siap ditetapkan dan dikelola secara efektif bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan,” ujar Muhammad Ilman.

Selama dua hari pelaksanaan, peserta juga menyusun rencana tindak lanjut, jadwal penyempurnaan dokumen, serta berita acara sebagai dasar proses menuju penetapan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Setelah seluruh masukan teknis ditindaklanjuti, Rancangan Keputusan Menteri akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga penetapan resmi kawasan konservasi.

Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Teon, Nila, dan Serua diharapkan memperkuat kontribusi Provinsi Maluku terhadap target nasional perluasan kawasan konservasi laut, sekaligus menjaga habitat penting, meningkatkan ketahanan ekosistem pesisir, dan mendukung pemanfaatan sumber daya kelautan yang berkelanjutan bagi masyarakat.