DKP Gorontalo menyebut telah menemukan setidaknya tiga kasus KMP yang sudah dibangun tetapi ketika KKPRL diurus kemudian diketahui berada di kawasan konservasi.
PELAKITA.ID – MAKASSAR — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo meminta agar pemerintah provinsi dilibatkan sejak tahap awal proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pelibatan tersebut dinilai penting untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang laut yang diajukan pelaku usaha telah sesuai dengan alokasi dan arahan pemanfaatan ruang di daerah.
Masukan tersebut disampaikan perwakilan DKP Gorontalo dalam forum konsultasi publik terkait pelayanan KKPRL di Makassar. Kepada Direktur yang hadir dalam forum tersebut, perwakilan DKP Gorontalo mengusulkan agar pelaku usaha terlebih dahulu meminta informasi kepada pemerintah provinsi mengenai alokasi ruang sebelum mengajukan permohonan KKPRL.
Menurutnya, informasi dari provinsi tersebut dapat dituangkan dalam bentuk surat informasi alokasi ruang dan menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam proses permohonan KKPRL.
“Sebelum pelaku usaha melakukan permohonan KKPRL, ada baiknya ke dinas dulu untuk meminta informasi alokasi ruangnya seperti apa, bisa atau tidak dilaksanakan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Jangan Sampai Provinsi Baru Tahu Setelah Permohonan Masuk
DKP Gorontalo menilai pola koordinasi saat ini masih menimbulkan persoalan. Dalam sejumlah kasus, pemerintah provinsi baru mengetahui adanya rencana pemanfaatan ruang laut setelah menerima surat untuk memberikan penilaian teknis.
Akibatnya, pemerintah provinsi harus bekerja dengan informasi yang terbatas, bahkan terkadang belum mengetahui secara jelas lokasi kegiatan maupun jenis kegiatan yang akan dilakukan.
“Kami tiba-tiba mendapatkan surat untuk penilaian teknis dan kami tidak tahu lokasinya di mana, apa yang akan dibuat. Tiba-tiba kami mendapatkan surat dan mengunduh berkas dokumen,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, menurut DKP Gorontalo, membuat pemerintah provinsi kesulitan memberikan masukan secara optimal. Padahal, informasi mengenai kesesuaian lokasi dengan alokasi ruang seharusnya dapat diketahui sejak awal.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena terdapat sejumlah permohonan kegiatan yang ternyata tidak sesuai dengan alokasi ruang maupun arahan pemanfaatan ruang.
Banyak Kasus, Kegiatan Sudah Berjalan Baru Mengurus KKPRL
DKP Gorontalo juga menyoroti kasus ketika kegiatan pemanfaatan ruang laut sudah dilakukan terlebih dahulu, kemudian KKPRL baru diajukan.
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah menghadapi persoalan yang lebih kompleks karena kegiatan sudah terlanjur berjalan, sementara setelah dilakukan penilaian ternyata lokasinya tidak sesuai dengan ketentuan ruang.
Perwakilan DKP Gorontalo menyebut persoalan tersebut cukup banyak ditemukan dan berharap pemerintah provinsi dapat dilibatkan sejak awal agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Mungkin kami memohon agar provinsi dilibatkan dari awal agar kejadian ini tidak terjadi lagi.”
Menurutnya, proses KKPRL semestinya tidak hanya menjadi proses administratif setelah kegiatan direncanakan atau bahkan telah berjalan. Kesesuaian lokasi harus diketahui sebelum investasi dan aktivitas di ruang laut dilakukan.
Tiga KMP Sudah Dibangun, Ternyata Masuk Kawasan Konservasi
Persoalan serupa juga disampaikan terkait Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). DKP Gorontalo menyoroti perlunya mekanisme koordinasi yang lebih kuat untuk memastikan pembangunan fasilitas tersebut tidak bertentangan dengan tata ruang dan kawasan konservasi.
Menurutnya, di sejumlah provinsi terdapat banyak lokasi KNMP. Dalam praktiknya, koordinasi di tingkat kabupaten terkadang berlangsung langsung dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, kemudian tim turun melakukan survei.
Persoalan muncul ketika kegiatan pembangunan telah berjalan, sementara KKPRL baru diproses setelahnya.
DKP Gorontalo menyebut telah menemukan setidaknya tiga kasus KMP yang sudah dibangun tetapi ketika KKPRL diurus kemudian diketahui berada di kawasan konservasi.
Lebih jauh, fasilitas yang dibangun juga berada pada lokasi yang berdasarkan arahan pemanfaatan ruang tidak diperbolehkan untuk kegiatan tersebut.
“Sudah ada tiga KMP yang sudah dibangun dan baru mengurus KKPRL, ternyata berada di lokasi kawasan konservasi. Di situ dibangunkan dok, sementara di arahan pemanfaatan ruang kami tidak dibolehkan.”
Bagi DKP Gorontalo, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bahwa verifikasi ruang seharusnya dilakukan sebelum pembangunan, bukan setelah fasilitas terbangun.
Karena itu, DKP meminta adanya panduan yang lebih jelas mengenai apa yang harus dilakukan pemerintah kabupaten sejak awal ketika merencanakan kegiatan seperti KNMP.
DKP Gorontalo Minta Data Spasial KKPRL Lebih Mudah Diakses
Selain koordinasi, DKP Gorontalo juga menyoroti persoalan akses terhadap data spasial KKPRL.
Selama ini, pihak provinsi disebut menerima laporan mengenai KKPRL secara berkala, termasuk informasi mengenai pemanfaatan ruang dalam bentuk peta. Namun, ketika pemerintah provinsi membutuhkan data yang lebih rinci untuk kebutuhan perencanaan, akses terhadap poligon atau data spasial tersebut masih menjadi tantangan.
Pengalaman tersebut dirasakan ketika Gorontalo menyusun matriks perairan pesisir.
“Waktu menyusun matriks perairan pesisir, kami agak kewalahan mendapatkan poligon tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan dan kemudahan akses terhadap data spasial akan sangat membantu pemerintah daerah dalam melakukan sinkronisasi antara KKPRL dengan dokumen perencanaan ruang laut di tingkat provinsi.
Persyaratan Teknis Jangan Dipersulit, tetapi Perlu Diperketat
Masukan lain yang cukup penting adalah mengenai persyaratan teknis KKPRL.
DKP Gorontalo tidak menginginkan proses perizinan menjadi lebih rumit bagi pelaku usaha. Namun, di sisi lain, persyaratan teknis dinilai perlu diperketat pada aspek-aspek yang berkaitan dengan dampak terhadap lingkungan dan keberlanjutan ruang laut.
Ia menegaskan bahwa memperketat aspek teknis bukan berarti mempersulit dunia usaha.
“Bukan dipersulit, tapi dipertegas untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan.”
Ia mengaku pernah mendampingi proses perizinan lanjutan suatu kegiatan pemanfaatan ruang laut dan melihat adanya kecenderungan penilaian yang lebih berfokus pada kelengkapan dokumen, sementara aspek dampak lingkungan dianggap cukup ditangani melalui persetujuan lingkungan.
DKP Gorontalo berpandangan bahwa pendekatan tersebut perlu diperkuat. KKPRL seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan yang memperoleh kesesuaian ruang benar-benar dapat berlangsung tanpa menimbulkan tekanan yang tidak terkendali terhadap ekosistem perairan.
Gorontalo Siapkan Perda Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan
Pada bagian akhir, DKP Gorontalo menyampaikan rencana untuk menyusun peraturan daerah tentang penyelenggaraan kelautan dan perikanan.
Gorontalo berencana mengadopsi pembelajaran dari daerah lain yang telah memiliki regulasi serupa. Rencana tersebut juga telah mendapat dorongan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Karena itu, DKP Gorontalo meminta dukungan Balai Pengelolaan Ruang Laut (BPRL) dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
DKP Gorontalo juga menyatakan dukungan terhadap kemungkinan sharing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemerintah provinsi, sebagai bagian dari penguatan peran daerah dalam pengelolaan ruang laut.
Dari Gorontalo: KKPRL Harus Dimulai Sebelum Kegiatan Berjalan
Masukan DKP Gorontalo memperlihatkan satu persoalan mendasar dalam implementasi KKPRL: persoalannya bukan hanya bagaimana izin diproses, tetapi kapan pemerintah dan pelaku usaha memastikan bahwa sebuah kegiatan memang sesuai dengan ruang yang tersedia.
Jika verifikasi ruang baru dilakukan setelah kegiatan berjalan, risiko konflik dengan kawasan konservasi, alokasi ruang, tata ruang daerah maupun arahan pemanfaatan ruang akan semakin besar.
Karena itu, usulan DKP Gorontalo pada dasarnya mengarah pada perubahan pendekatan: dari post-check menjadi pre-check.
Pelaku usaha tidak seharusnya datang kepada pemerintah provinsi setelah permohonan KKPRL berjalan. Sebaliknya, informasi ruang, lokasi, koordinat, alokasi dan arahan pemanfaatan sebaiknya diketahui sejak tahap perencanaan.
Dengan begitu, KKPRL tidak sekadar menjadi dokumen administratif untuk melegalkan kegiatan yang sudah direncanakan, tetapi menjadi instrumen pencegahan sejak awal agar investasi, pembangunan, perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat dapat ditempatkan dalam ruang laut yang tepat.
Bagi Gorontalo, pesan dari forum tersebut sederhana: sebelum membangun di laut, pastikan dulu ruangnya.









