PELAKITA.ID – Menanggapi pertanyaan peserta mengenai implementasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di wilayah Sulawesi, Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP Didik Eko Prasetyo menjelaskan bahwa proses penyederhanaan perizinan saat ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memangkas berbagai persyaratan yang sebelumnya dinilai terlalu banyak.
Menurutnya, berbagai usulan persyaratan sebenarnya telah disampaikan oleh kementerian teknis. Namun, dalam proses penyusunan regulasi, usulan tersebut harus melalui berbagai tahapan penyelarasan dan evaluasi bersama lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum, BKPM, serta Kementerian Sekretariat Negara.
“Usulan-usulan persyaratan itu sebenarnya lebih banyak, tetapi banyak hal yang kemudian dipangkas dan disesuaikan,” jelasnya saat menjawab pertanyaan dari perwakilan DKP Gorontalo dan Sulawesi Selatan.
Ia mencontohkan salah satu persoalan yang masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut adalah kebutuhan akan surat informasi atau dokumen pendukung tertentu dalam proses KKPRL.
Menurutnya, secara teknis dokumen tersebut mungkin diperlukan, tetapi persoalannya adalah bagaimana kebutuhan tersebut dapat diatur dalam kerangka regulasi yang berlaku.
Ketika Tata Ruang dan Dokumen Perizinan Tidak Berbicara dalam Bahasa yang Sama
Didik juga mengungkapkan adanya tantangan ketika tim melakukan penilaian KKPRL dengan membandingkan dokumen permohonan dengan produk tata ruang yang berlaku di daerah.
Penilaian KKPRL, menurutnya, dilakukan oleh tim yang melibatkan unsur pusat dan daerah. Dalam proses tersebut, tim dapat menemukan situasi ketika produk tata ruang daerah menyatakan suatu kegiatan dilarang, sementara dokumen atau surat yang menjadi dasar proses perizinan justru memberikan ruang bagi kegiatan tersebut.
“Ketika kita buka bareng-bareng dan baca bareng-bareng perdanya, kegiatan itu dilarang. Tapi di surat itu membolehkan. Yang kita ikuti yang mana?”
Persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Menurut Didik, setiap dokumen yang ditandatangani pejabat negara memiliki konsekuensi hukum dan administratif.
Karena itu, diperlukan kehati-hatian agar keputusan yang diberikan dalam proses KKPRL tetap memiliki dasar yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang sudah berlaku.
Persoalan Utama: Kabupaten Saja Tidak Cukup
Salah satu poin paling penting yang disampaikan Didik adalah mengenai ketepatan lokasi kegiatan.
Dalam proses penilaian KKPRL, informasi lokasi tidak cukup hanya berupa nama kabupaten. Bahkan informasi desa pun, dalam kondisi tertentu, belum memadai untuk memastikan posisi ruang laut yang dimaksud.
“Lokasi itu tidak hanya lokasi kabupaten, desa, Pak. Koordinatnya mana? Minimal ada satu saja.”
Menurutnya, informasi koordinat sangat penting karena KKPRL berbicara mengenai ruang. Tanpa koordinat atau informasi spasial yang memadai, tim penilai akan kesulitan memastikan lokasi kegiatan yang sebenarnya.
Ia menggambarkan persoalan tersebut secara sederhana. Jika hanya disebutkan satu kabupaten, bagaimana tim dapat mengetahui di bagian mana kegiatan akan dilakukan? Bahkan jika sudah disebutkan nama desa, masih diperlukan informasi lebih spesifik mengenai bagian pesisir mana dan ruang laut yang mana yang menjadi lokasi kegiatan.
“Kalau kami hanya dapat kabupaten, saya enggak bisa menebak-nebak ini KKPRL diberikan di mana. Kabupaten, desa saja bingung. Desa yang berbatasan dengan pesisir sebelah mana?”
KKPRL Membutuhkan Kepastian Lokasi Sejak Awal
Karena itu, menurut Didik, informasi lokasi harus menjadi bagian penting sejak awal proses pengajuan. Minimal, pemohon harus memberikan titik koordinat yang dapat digunakan sebagai referensi awal untuk melakukan penilaian spasial.
Namun, ia mengakui bahwa persoalan ini masih menjadi tantangan dalam implementasi di lapangan.
“Minimal satu saja. Nah, ini mohon izin kami belum banyak mendapatkan informasi ini.”
Didik menegaskan bahwa persoalan tersebut akan terus dikoordinasikan dengan pihak yang memiliki kewenangan atau menjadi pengampu kebijakan, sehingga proses implementasi KKPRL dapat berjalan lebih jelas dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Pesan Kuncinya
Dari penjelasan tersebut, ada tiga persoalan besar dalam implementasi KKPRL yang perlu diperhatikan:
- Harmonisasi regulasi
Ketentuan KKPRL harus berjalan selaras dengan produk tata ruang daerah agar tidak terjadi situasi ketika satu dokumen melarang, sementara dokumen lainnya membolehkan. - Kepastian lokasi
Kabupaten atau bahkan desa belum selalu cukup. Penilaian KKPRL membutuhkan informasi spasial yang lebih presisi, terutama koordinat lokasi kegiatan. - Kepastian hukum dan pelayanan
Karena KKPRL menghasilkan keputusan yang memiliki konsekuensi hukum, proses penilaiannya membutuhkan basis data dan regulasi yang jelas agar pejabat yang mengambil keputusan memiliki dasar yang kuat.
Dengan kata lain, tantangan KKPRL di Sulawesi bukan semata-mata soal “izin cepat atau lambat”, tetapi bagaimana memastikan bahwa keputusan pemanfaatan ruang laut benar-benar berdiri di atas tiga fondasi: regulasi yang harmonis, lokasi yang presisi, dan data spasial yang dapat dipertanggungjawabkan.









