PELAKITA.ID – JAKARTA — Di balik ikan yang bergerak dari laut menuju pasar domestik dan rantai pasok ekspor, terdapat sistem kerja yang berlangsung jauh dari pandangan publik, dengan para Anak Buah Kapal (ABK) menjalani ritme kerja panjang, skema pengupahan beragam, serta hubungan kerja yang dalam sejumlah kasus menempatkan pekerja pada posisi tawar yang sangat lemah.
Pemetaan sistem pengupahan dan praktik operasional pada sejumlah pelabuhan perikanan utama, antara lain Muara Baru, Pekalongan, Benoa, hingga Bitung, memperlihatkan bahwa persoalan ketenagakerjaan di kapal penangkap ikan tidak semata berkaitan dengan besaran upah, tetapi juga menyangkut cara pendapatan dihitung, biaya operasional dibebankan, utang dipotong, hingga transparansi penjualan hasil tangkapan.
Pola tersebut berbeda menurut jenis alat tangkap dan lokasi operasi. Namun, terdapat benang merah yang berulang: pendapatan ABK sangat bergantung pada hasil tangkapan, sementara sebagian risiko produksi, biaya operasional, bahkan risiko kegagalan memperoleh ikan dapat bergeser kepada pekerja.
Ketika Upah Dasar Bergantung pada Hasil Tangkapan
Pada Pukat Cincin Pelagis Besar (PCPB) atau kapal cakalang di Muara Baru, misalnya, sistem pengupahan menggunakan kombinasi bagi hasil Penjualan Utama (PU) Bagen, premi pancingan pribadi, lawuhan, dan uang target.
Nilai PU jaring utama disebut ditetapkan pada tarif yang sangat rendah, misalnya Rp1.000 per kilogram atau Rp1 juta per ton. Total PU kemudian dikonversi menjadi 76 bagen, dengan 63 bagen diperuntukkan bagi kru laut dan 13 bagen dialokasikan kepada sejumlah aktor non-pekerja di darat, termasuk pengurus, montir, penjaga, hingga bagian yang disebut sebagai bagian rahasia perusahaan.
Dalam skema tersebut, rata-rata pendapatan bersih ABK dari jaring disebut hanya sekitar Rp1,15 juta per bulan. Untuk memperoleh pendapatan tambahan, ABK kemudian melakukan pancingan pribadi di luar pekerjaan utama, bahkan dapat berlangsung lebih dari 10 jam, dengan hasil pancingan dibeli secara monopsonistik oleh perusahaan pada kisaran Rp5.500–12.000 per kilogram.
Persoalan semakin kompleks ketika ikan reject disebut hanya dihargai Rp500 per kilogram atau bahkan tidak dihargai sama sekali, meskipun hasil tersebut tetap dapat masuk dalam rantai penjualan perusahaan. Pada saat yang sama, kebutuhan sehari-hari seperti rokok, kopi, dan mi instan dapat menjadi utang yang kemudian dipotong dari pendapatan ABK.
Dengan demikian, waktu yang semestinya digunakan untuk beristirahat setelah bekerja di laut berubah menjadi kesempatan memperoleh pendapatan tambahan. Siklus tersebut menciptakan situasi ketika pekerja harus terus bekerja untuk mempertahankan penghasilan yang secara struktural sudah rendah.
Bagi Hasil yang Menyisakan Utang
Pola berbeda ditemukan pada Pukat Cincin Pelagis Kecil (PCPK) atau kursin di Pekalongan, Juwana, dan Tegal. Sistem yang digunakan berupa bagi hasil 50 persen untuk pemilik kapal dan 50 persen untuk kru.
Namun, pembagian tersebut dilakukan setelah penjualan kotor dikurangi berbagai pengeluaran operasional atau amvrakan, seperti solar, perbekalan, belanja pasar, fee penampung, dan komisi lainnya. Sisa bersih atau raman kemudian dibagi antara pemilik dan kru berdasarkan proporsi tersebut.
Bagian kru selanjutnya dibagi berdasarkan bobot jabatan, dengan kapten memperoleh tiga bagen, KKM 2,5 bagen, dan ABK biasa satu bagen. Persoalan muncul ketika berbagai biaya produksi, pemasaran, dan nota pasar menjadi pengurang hasil kotor, sementara kerugian operasional dapat terakumulasi menjadi utang nendo atau tendoan yang kemudian memotong pendapatan pada pelayaran berikutnya.
Kasbon awal juga disebut dapat mengalami pemotongan untuk berbagai kebutuhan, termasuk biaya mess dan tukang kawal. Dalam kondisi seperti ini, hubungan kerja tidak hanya berlangsung antara pekerja dan pemilik kapal, tetapi juga berkembang menjadi hubungan utang yang dapat memperpanjang ketergantungan ABK.
Rawai Tuna: Ketika Kelelahan Menjadi Bagian dari Sistem
Pada kapal rawai tuna atau longline di Muara Baru, terdapat perbedaan mencolok antarperusahaan. Sistem pengupahan menggunakan upah harian, premi tonase sekitar Rp100.000 per ton, serta lawuhan, dengan besaran upah bergantung pada perusahaan dan durasi pelayaran.
Pada perusahaan dengan nilai upah lebih tinggi, ABK dapat memperoleh sekitar Rp95.000 per hari. Namun, pada perusahaan dengan nilai upah lebih rendah, angka yang disebut dalam pemetaan hanya sekitar Rp10.000 per hari.
Dalam skema upah rendah tersebut, ABK kembali mengandalkan pancingan pribadi untuk memperoleh pendapatan tambahan, meskipun pekerjaan utama telah menuntut tenaga fisik besar. Aktivitas setting dan hauling rawai dapat berlangsung semalam suntuk, dengan risiko tertusuk mata pancing maupun terkena mesin hauler ketika operasi berlangsung dalam kondisi kelelahan.
Persoalan lainnya berkaitan dengan transparansi tonase. Ketika jumlah hasil tangkapan tidak diketahui secara terbuka oleh seluruh kru dan hanya berada dalam penguasaan kapten atau perusahaan, posisi ABK dalam memastikan hak atas premi hasil tangkapan menjadi semakin terbatas.
Di Benoa, Bali, khususnya pada operasi longline reject, pola yang disebutkan terdiri atas gaji pokok sekitar Rp60.000 per hari, premi tonase Rp100.000 per ton, serta pancingan mandiri. Dalam praktiknya, pekerjaan fisik dapat berlangsung hampir tanpa jeda selama 24 jam, sementara kebutuhan perbekalan pada bulan pertama wajib menggunakan voucher koperasi perusahaan.
Pola tersebut menyerupai mekanisme company store, ketika pekerja memperoleh kebutuhan melalui sistem internal perusahaan sehingga sebagian pendapatan mereka kembali berputar melalui mekanisme ekonomi yang berada dalam kendali pemberi kerja.
Jaring Tenggiri dan Persoalan Transparansi Harga
Pada jaring insang hanyut atau gillnet untuk tenggiri di Muara Baru, skema terlihat lebih terstruktur melalui gaji bulanan sekitar Rp3 juta, bonus tonase Rp400 per kilogram, serta jatah rokok.
ABK biasa memperoleh gaji tetap dan bonus kolektif yang dihitung dari total tonase, kemudian dibagi kepada seluruh kru yang berjumlah sekitar 25–27 orang. Makan dan rokok senilai sekitar Rp15.000 per hari disebut ditanggung kapal.
Namun, sistem kerja tetap menyimpan persoalan keselamatan dan transparansi. Penarikan jaring menggunakan mesin hauler dapat berlangsung dari sekitar pukul 23.00 hingga siang hari berikutnya, sehingga memperpanjang durasi kerja fisik pada malam hingga pagi hari.
Lebih jauh, pemetaan tersebut mencatat dugaan pemalsuan nota lelang, misalnya harga riil Rp20.000 per kilogram dicatat menjadi Rp15.000 per kilogram. Jika praktik tersebut benar terjadi, selisih harga secara langsung berpotensi mengurangi basis perhitungan bonus dan bagian yang diterima ABK.
Ketika ABK Tidak Memiliki Upah Dasar
Persoalan paling ekstrem terlihat pada pancing ulur atau handline tuna di Muara Baru, ketika ABK tidak menerima upah harian maupun bulanan dan pendapatan sepenuhnya bergantung pada ikan yang berhasil dipancing secara mandiri.
Nilai hasil pancingan berada pada kisaran Rp5.000–7.000 per kilogram. Bahkan, ABK disebut harus menyediakan sendiri peralatan pancing yang nilainya dapat mencapai lebih dari Rp2 juta, melalui mekanisme kasbon.
Konsekuensinya sederhana tetapi berat: ketika ikan sulit diperoleh, ABK dapat tidak menerima pendapatan sama sekali. Sementara itu, alat kerja yang digunakan untuk memperoleh pendapatan justru menjadi bagian dari utang yang harus dibayar dari hasil kerja berikutnya.
Situasi tersebut juga dapat memunculkan konflik horizontal antarkru ketika ruang atau titik tertentu di dek kapal dianggap lebih produktif untuk memancing. Persaingan memperoleh ruang kerja kemudian menjadi bagian dari konsekuensi sistem pengupahan berbasis hasil individual.
Di Bitung, pola yang dikenal sebagai “Pecah Empat” menempatkan 25 persen hasil tangkapan sebagai bagian ABK, sementara 75 persen menjadi bagian pemilik kapal untuk amvrakan dan biaya kapal.
Bagian 25 persen yang menjadi hak ABK dapat langsung dipotong untuk melunasi uang panjar. Selain itu, penentuan kualitas ikan berdasarkan kelas Grade A, B, C, hingga reject disebut berada di tangan checker perusahaan pembeli, sehingga posisi ABK kembali bergantung pada pihak yang menentukan nilai ekonomis hasil kerja mereka.
Ketika hasil pancingan tidak mencukupi, sisa utang panjar dapat dibawa ke perjalanan berikutnya melalui mekanisme nendo. Siklus tersebut berpotensi menciptakan hubungan ketergantungan yang terus berlangsung dari satu pelayaran ke pelayaran berikutnya.
Kapal Penampung: Kerja Berat yang Tidak Selalu Terlihat
Berbeda dengan kapal penangkap, kapal penampung atau collecting/transhipment di Muara Baru menerapkan upah harian tetap, sekitar Rp150.000 untuk kapten dan Rp65.000 untuk ABK, dengan masa pelayaran sekitar 50–60 hari serta logistik dan makanan ditanggung.
Tugas ABK adalah menerima, memindahkan, dan mendinginkan ikan dari kapal penangkap di laut lepas. Beban fisiknya sangat besar karena ikan dipindahkan menggunakan blong dengan bobot sekitar 40–50 kilogram, sementara volume yang ditangani satu kapal dapat mencapai 60–100 ton.
Aktivitas memindahkan blong dapat berlangsung enam hingga sepuluh jam setiap hari dalam kondisi laut yang berubah-ubah. Pekerjaan tersebut membawa risiko pegal ekstrem, cedera persendian, hingga benturan dengan lambung kapal atau damprat, sementara ABK biasa tidak memperoleh bonus berdasarkan volume ikan yang mereka tangani.
Meniup Peluit dari Tengah Laut
Rangkaian pemetaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ketenagakerjaan ABK tidak dapat dibaca hanya melalui angka gaji bulanan. Sistem kerja di kapal merupakan rangkaian mekanisme yang menghubungkan upah, bagi hasil, harga ikan, utang, kasbon, biaya operasional, jam kerja, keselamatan, dan akses terhadap informasi.
Dalam sejumlah skema, pekerja tidak hanya menjual tenaga, tetapi juga menanggung sebagian risiko produksi melalui pendapatan yang bergantung pada hasil tangkapan. Ketika hasil sedikit, ketika harga ditentukan sepihak, atau ketika biaya operasional dan utang dipotong dari pendapatan, risiko ekonomi akhirnya ikut berpindah kepada pekerja.
Karena itu, pembenahan ketenagakerjaan perikanan tangkap membutuhkan perhatian pada transparansi pengupahan, kepastian pendapatan dasar, mekanisme utang dan kasbon, keterbukaan tonase serta harga penjualan, keselamatan kerja, jam kerja, dan posisi tawar ABK.
Keberlanjutan perikanan tidak cukup diukur dari keberhasilan menjaga stok ikan atau meningkatkan nilai ekspor. Di balik setiap ikan yang ditangkap terdapat manusia yang bekerja di laut, dan keberlanjutan semestinya juga berarti memastikan bahwa mereka memperoleh perlindungan, pendapatan yang layak, keselamatan, serta hubungan kerja yang adil.
Jika laut disebut sebagai ruang kehidupan dan sumber kesejahteraan, maka sistem kerja di atasnya juga harus menjadi bagian penting dari agenda keberlanjutan. Peluit ketenagakerjaan perlu ditiup dari tengah laut, sebelum suara para ABK kembali tenggelam di antara deru mesin, gelombang, dan rantai pasok industri perikanan.
___
Sumber DFW Indonesia









