BPRL Makassar Gelar Sosialisasi dan Konsultasi Publik KKPRL, Dorong Layanan Perizinan Ruang Laut Lebih Transparan dan Responsif

  • Whatsapp
Sejumlah pemangku kepentingan hadir memberikan masukan, antara lain perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan, Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, BPPHMKP Makassar, perguruan tinggi, serta sejumlah perusahaan/pengguna jasa. Perwakilan perguruan tinggi yang tercatat antara lain dari Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin dan ITBM Balikdiwa. Sementara dari dunia usaha terdapat perwakilan PT Rekind Daya Mamuju, PT Triple Eight Energy, dan PT MAA Ataita Indah serta media pesisir dan laut Pelakita Media Indonesia.

PELAKITA.ID – Pengelolaan ruang laut tidak hanya membutuhkan aturan yang jelas, tetapi juga pelayanan publik yang mudah dipahami, transparan, responsif, dan mampu menjembatani kepentingan pemerintah, pelaku usaha, perguruan tinggi, serta masyarakat.

Semangat itulah yang menjadi dasar Balai Penataan Ruang Laut (BPRL) Makassar, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melaksanakan Sosialisasi dan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Pendampingan Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di wilayah kerja BPRL Makassar, Selasa, 11 Agustus 2026.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Didik Eko Prasetyo, Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut.

Kegiatan ini diarahkan untuk membuka ruang dialog antara penyelenggara pelayanan dengan pengguna jasa dan pemangku kepentingan terkait proses pemanfaatan ruang laut, khususnya dalam memahami dan memenuhi persyaratan KKPRL.

Dalam paparannya, Didik menjelaskan bahwa KKPRL menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut berlangsung sesuai dengan tata ruang laut yang telah ditetapkan.

Karena itu, kata Direktur Didik, proses pengajuannya perlu didukung pelayanan yang tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga memberikan kepastian informasi dan pendampingan kepada pengguna jasa.

Bukan Sekadar Sosialisasi

Dokumen berita acara yang dihasilkan dalam forum tersebut menunjukkan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar menyampaikan informasi.

Forum secara khusus membahas identifikasi masalah, usulan rekomendasi perbaikan, serta jangka waktu penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelayanan pendampingan permohonan KKPRL.

Sedikitnya terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian.

Pertama, masih diperlukan penguatan kerja sama antara BPRL Makassar dan perguruan tinggi, termasuk melalui peninjauan dan pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) sesuai kebutuhan.

Kedua, masih terdapat pengguna jasa yang belum memahami proses pengajuan KKPRL dan mengalami kendala dalam memenuhi tahapan permohonan. Untuk menjawab persoalan tersebut, BPRL Makassar merekomendasikan penguatan publikasi standar pelayanan, sosialisasi, serta pendampingan kepada pengguna jasa.

Ketiga, pengguna jasa juga masih menghadapi kesulitan ketika ingin mengidentifikasi permasalahan yang muncul dalam proses penilaian teknis, termasuk ketika permohonan mengalami penolakan.

Karena itu, BPRL Makassar mendorong keterbukaan informasi mengenai Gerai Pelayanan sehingga masyarakat dan pengguna jasa dapat memperoleh akses informasi dan layanan, baik di Kantor BPRL Makassar maupun pada satuan pelayanan sesuai wilayah kerja.

Masalah lainnya adalah masih banyak pengguna jasa di tingkat desa dan kecamatan yang belum mengetahui atau memahami izin KKPRL. Untuk menjawab persoalan ini, BPRL Makassar merencanakan sosialisasi hingga tingkat desa dan kecamatan.

Dengan demikian, forum tersebut pada dasarnya sedang membangun jembatan pelayanan antara pemerintah sebagai penyelenggara layanan dengan masyarakat dan pelaku kegiatan sebagai pengguna layanan.

Didit Eko Prasetyo Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut (kiri) bersama Kepala BPRL Makassar, Andi Muhammad Ishak Yusma (dok: Pelakita.ID)

Siapa yang Menginisiasi?

Kegiatan ini diinisiasi oleh BPRL Makassar, Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagai unit kerja yang memiliki mandat dalam pelayanan dan pengendalian pemanfaatan ruang laut di wilayah kerjanya.

Dalam dokumen berita acara, forum tersebut ditandatangani antara lain oleh Kepala Balai Penataan Ruang Laut Makassar, Dr. A. Muhammad Ishak Yusma, S.Kel., M.Si., dan Ketua Tim Kerja Pelayanan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Ir. Muhammad Fadly, S.T., M.T.

Keduanya menjadi bagian penting dalam memastikan hasil konsultasi publik tidak berhenti sebagai catatan forum, tetapi diterjemahkan menjadi agenda perbaikan pelayanan.

Namun, forum ini tidak berjalan secara sepihak. Sejumlah pemangku kepentingan hadir memberikan masukan, antara lain perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan, Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, BPPHMKP Makassar, perguruan tinggi, serta sejumlah perusahaan/pengguna jasa.

Perwakilan perguruan tinggi yang tercatat antara lain dari Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin dan ITBM Balikdiwa. Sementara dari dunia usaha terdapat perwakilan PT Rekind Daya Mamuju, PT Triple Eight Energy, dan PT MAA Ataita Indah serta media pesisir dan laut Pelakita Media Indonesia.

Komposisi peserta tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemanfaatan ruang laut memang membutuhkan pendekatan lintas sektor. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri karena ruang laut digunakan dan dipengaruhi oleh berbagai kepentingan—pemerintahan, bisnis, pendidikan, masyarakat, dan kepentingan konservasi.

Dari Konsultasi Menjadi Komitmen Perbaikan

Salah satu hal penting dari FKP ini adalah adanya mekanisme tindak lanjut.

Dalam berita acara disebutkan bahwa pimpinan unit penyelenggara pelayanan menerima identifikasi masalah, usulan rekomendasi, dan jangka waktu penyelesaian, serta berkomitmen menindaklanjutinya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Artinya, masyarakat dan stakeholder yang hadir tidak hanya ditempatkan sebagai penerima informasi. Mereka juga memiliki ruang untuk menyampaikan pengalaman, mengidentifikasi persoalan, memberikan rekomendasi, dan memantau tindak lanjut perbaikan.

Komitmen tersebut menjadi penting karena kualitas pelayanan publik tidak cukup diukur dari tersedianya prosedur administratif. Pelayanan juga harus dilihat dari sejauh mana pengguna jasa memahami proses, mendapatkan informasi yang memadai, mengetahui titik persoalan ketika terjadi kendala, dan memperoleh kepastian mengenai langkah penyelesaiannya.

Dalam konteks KKPRL, pendekatan tersebut menjadi semakin penting karena setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut harus memperhatikan kesesuaian dengan tata ruang serta kepentingan ekologis, ekonomi, sosial, dan kepentingan publik lainnya.

Di lokasi sosialisasi disiapkan gerai layanan pengurusan KPPRL (dok: Pelakita.ID)

Mendekatkan Negara dengan Pengguna Ruang Laut

Rencana BPRL Makassar untuk memperluas sosialisasi hingga tingkat desa dan kecamatan juga menjadi bagian penting dari agenda tersebut.

Sebab, persoalan KKPRL tidak selalu berhenti pada persoalan teknis perizinan. Di lapangan, masih terdapat masyarakat dan pengguna jasa yang bahkan belum mengetahui bahwa kegiatan tertentu di ruang laut memiliki ketentuan kesesuaian pemanfaatan ruang yang harus dipenuhi.

Karena itu, sosialisasi yang dilakukan secara berjenjang dapat menjadi instrumen untuk mencegah kesalahan sejak awal, bukan sekadar menyelesaikan persoalan setelah permohonan diajukan.

Pendekatan ini juga dapat mengurangi kesenjangan informasi antara pemerintah dan pengguna ruang laut.

Menguitp pandangan Kepala Balai Pengelolaan Ruang Laut Makassar, Andi Muhammad Ishak Yusma, keberhasilan pelayanan KKPRL bukan hanya ditentukan oleh seberapa cepat dokumen diproses, tetapi juga oleh seberapa baik masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan, memperoleh pendampingan, mengetahui hak dan kewajibannya, serta mendapatkan akses terhadap informasi yang transparan.

“Forum Konsultasi Publik BPRL Makassar menjadi salah satu langkah untuk menuju ke arah tersebut: dari pelayanan yang sekadar administratif menuju pelayanan yang lebih partisipatif, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna,” kata dia usai penandatanganan kesepahaman para pihak termasuk Pelakita.ID.

Dengan demikian, sosialisasi dan konsultasi publik ini bukan sekadar forum pertemuan.

Ia merupakan bagian dari proses membangun tata kelola pemanfaatan ruang laut yang lebih transparan, kolaboratif, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kehadiran pemerintah dalam memastikan ruang laut dimanfaatkan sesuai peruntukan dan kepentingan pembangunan berkelanjutan.

Redaksi