Tarif 0 Persen ke Jepang Jadi Momentum KKP Perkuat Tata Kelola Tuna dari Hulu

  • Whatsapp
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan, terbukanya akses pasar tidak otomatis menjamin peningkatan ekspor. Industri nasional harus mampu menyediakan bahan baku tuna yang berkualitas, legal, dapat ditelusuri (traceable), serta berasal dari praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab. (dok: KKP)

PELAKITA.ID – JAKARTA — Pemberlakuan tarif preferensi 0 persen bagi produk olahan tuna dan cakalang Indonesia ke Jepang mulai 1 Agustus 2026 membuka peluang baru bagi peningkatan daya saing ekspor perikanan nasional. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai peluang tersebut harus diikuti dengan penguatan tata kelola perikanan dari hulu hingga hilir.

Tarif 0 persen tersebut berlaku melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Kebijakan ini dinilai dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi produk tuna dan cakalang Indonesia untuk bersaing di pasar Jepang.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan, terbukanya akses pasar tidak otomatis menjamin peningkatan ekspor. Industri nasional harus mampu menyediakan bahan baku tuna yang berkualitas, legal, dapat ditelusuri (traceable), serta berasal dari praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab.

“Tarif preferensi 0 persen merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor tuna dan cakalang. Namun daya saing tersebut harus dimulai dari hulu,” ujar Latif dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (1/8).

Kualitas Ekspor Dimulai dari Laut

Menurut Latif, kualitas tuna untuk pasar ekspor pada dasarnya ditentukan sejak ikan ditangkap di laut.

Penanganan hasil tangkapan yang cepat dan tepat di atas kapal, penerapan rantai dingin (cold chain), hingga proses pendaratan ikan di pelabuhan menjadi bagian penting untuk mempertahankan mutu tuna.

Tahapan tersebut menentukan apakah produk perikanan mampu memenuhi standar keamanan pangan dan persyaratan mutu negara tujuan ekspor, termasuk Jepang.

Karena itu, KKP terus memberikan pembinaan dan pelatihan kepada nelayan tuna, awak kapal perikanan (AKP), serta pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas penanganan hasil tangkapan.

Materi pembinaan mencakup teknik penangkapan tuna yang bertanggung jawab, peningkatan keterampilan dan keahlian awak kapal, penanganan ikan di atas kapal (on-board handling), teknik pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan, pencatatan hasil tangkapan melalui logbook, hingga pemenuhan data ketertelusuran hasil tangkapan tuna yang menjadi salah satu persyaratan pasar ekspor.

Dengan sistem tersebut, kualitas ikan tidak hanya dijaga pada tahap pengolahan, tetapi ditelusuri sejak ikan ditangkap hingga menjadi produk yang siap memasuki pasar internasional.

PIT Jaga Pasokan dan Keberlanjutan Tuna

Di sisi lain, KKP memperkuat pengelolaan sumber daya tuna melalui implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan aktivitas penangkapan dilakukan sesuai dengan potensi sumber daya ikan di masing-masing Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Jumlah tangkapan yang diperbolehkan ditetapkan dengan mempertimbangkan kajian ilmiah sehingga pemanfaatan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga kelestarian stok ikan.

Bagi industri pengolahan tuna, keberlanjutan stok menjadi persoalan strategis. Pasokan bahan baku yang berkelanjutan memberikan kepastian bagi industri untuk memenuhi permintaan pasar, sementara pengelolaan yang baik memastikan nelayan tetap memperoleh manfaat ekonomi dalam jangka panjang.

Dengan kata lain, daya saing ekspor tidak hanya berbicara tentang harga dan akses pasar, tetapi juga tentang keberlanjutan sumber daya yang menjadi fondasi industri perikanan.

Indonesia Perkuat Posisi di Forum Tuna Dunia

Upaya memperkuat tata kelola tuna juga dilakukan Indonesia di tingkat internasional melalui berbagai Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs).

Indonesia aktif memperjuangkan kepentingannya dalam forum seperti Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), dan Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT).

Melalui forum-forum tersebut, KKP mendorong agar Indonesia memperoleh peluang pemanfaatan sumber daya tuna yang adil dengan tetap berlandaskan data ilmiah, tingkat kepatuhan terhadap ketentuan konservasi dan pengelolaan, serta posisi Indonesia sebagai salah satu negara produsen tuna utama dunia.

Diplomasi perikanan tersebut menjadi semakin penting ketika permintaan pasar global terus berkembang dan persaingan antarnegara produsen semakin ketat.

Indonesia tidak hanya perlu memastikan produk tuna dapat memasuki pasar, tetapi juga memastikan bahwa produk tersebut memenuhi prinsip legal, sustainable, responsible, dan traceable.

Tarif Nol Persen dan Tantangan di Hulu

Pemberlakuan tarif preferensi 0 persen ke Jepang pada akhirnya menghadirkan peluang sekaligus tantangan.

Peluangnya adalah produk tuna dan cakalang Indonesia memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan daya saing di salah satu pasar penting dunia. Tantangannya adalah memastikan seluruh rantai pasok mampu memenuhi standar mutu, keamanan pangan, legalitas, ketertelusuran, serta keberlanjutan.

Karena itu, momentum IJEPA dapat menjadi lebih dari sekadar insentif perdagangan. Ia dapat menjadi pemicu untuk memperbaiki tata kelola tuna Indonesia dari laut hingga pasar.

“Dengan demikian, industri memperoleh kepastian pasokan, ekspor semakin kompetitif, dan kesejahteraan nelayan terus meningkat,” pungkas Latif.

Jika seluruh mata rantai tersebut dapat diperkuat secara konsisten, maka tarif 0 persen bukan hanya akan meningkatkan nilai ekspor. Lebih jauh, kebijakan tersebut dapat mendorong terbentuknya ekosistem tuna nasional yang lebih berkualitas, transparan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat lebih besar bagi nelayan Indonesia.

Sumber: Humas Ditjen Perikanan Tangkap, KKP