Norwegia menjadi negara pertama yang secara resmi berkomitmen menerapkan kebijakan pengadaan publik bebas deforestasi. Pemerintahnya memastikan bahwa setiap pembelian barang dan jasa tidak berkontribusi terhadap perusakan hutan. Komitmen tersebut kemudian diperkuat dengan penyesuaian terhadap European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang mewajibkan uji tuntas (due diligence) terhadap berbagai komoditas yang berpotensi menyebabkan hilangnya tutupan hutan.
PELAKITA.ID – Di tengah meningkatnya laju deforestasi global, perhatian terhadap perlindungan hutan umumnya tertuju pada perusahaan, petani, atau konsumen.
Ada satu aktor yang sering luput dari pembahasan, padahal memiliki daya pengaruh yang sangat besar terhadap pasar, yakni pemerintah. Melalui kebijakan pengadaan barang dan jasa (public procurement), pemerintah sesungguhnya dapat menjadi motor penggerak bagi lahirnya rantai pasok yang bebas dari deforestasi.
Pasar selalu merespons permintaan. Sebagai salah satu pembeli terbesar di dunia, pemerintah memiliki kekuatan untuk menentukan standar produk yang digunakan dalam berbagai proyek dan layanan publik.
Ketika pengadaan pemerintah hanya menerima komoditas yang diproduksi tanpa merusak hutan, keputusan tersebut akan mengirimkan sinyal yang kuat kepada produsen, eksportir, hingga pelaku industri global untuk menerapkan praktik yang lebih bertanggung jawab.
Norwegia menjadi negara pertama yang secara resmi berkomitmen menerapkan kebijakan pengadaan publik bebas deforestasi. Pemerintahnya memastikan bahwa setiap pembelian barang dan jasa tidak berkontribusi terhadap perusakan hutan.
Komitmen tersebut kemudian diperkuat dengan penyesuaian terhadap European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang mewajibkan uji tuntas (due diligence) terhadap berbagai komoditas yang berpotensi menyebabkan hilangnya tutupan hutan.
Kebijakan seperti ini menjadi sangat penting karena hutan merupakan infrastruktur alam yang menopang kehidupan di bumi. Hutan menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar yang berperan mengendalikan perubahan iklim.
Lebih dari 80 persen keanekaragaman hayati daratan bergantung pada ekosistem hutan sebagai habitat alaminya. Selain itu, hutan menjaga daerah aliran sungai, meningkatkan kualitas tanah, mengurangi risiko banjir, serta menjadi sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat, termasuk komunitas adat dan masyarakat lokal.
Sayangnya, setiap tahun jutaan hektare hutan masih terus hilang akibat ekspansi produksi berbagai komoditas seperti kelapa sawit, kedelai, daging sapi, kakao, kopi, dan kayu.
Permintaan pasar yang tinggi sering kali mendorong pembukaan lahan baru tanpa memperhatikan aspek keberlanjutan, sehingga mempercepat hilangnya keanekaragaman hayati dan meningkatkan emisi gas rumah kaca.
Karena itu, perlindungan hutan tidak cukup hanya mengandalkan komitmen sukarela dari sektor swasta. Diperlukan kebijakan yang mampu memberikan insentif bagi produsen yang menerapkan praktik berkelanjutan, meningkatkan transparansi rantai pasok, serta menjadikan aspek keberlanjutan sebagai syarat utama dalam kegiatan perdagangan dan pengadaan.
Dalam konteks tersebut, pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak lagi sekadar proses administratif untuk membeli produk dengan harga terbaik. Pengadaan publik merupakan instrumen kebijakan yang sangat strategis untuk memengaruhi perilaku pasar, mendorong inovasi, dan mempercepat transisi menuju ekonomi hijau yang menghargai kelestarian alam (nature-positive economy).
Bagi negara-negara produsen komoditas seperti Indonesia, pendekatan ini menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Peluang muncul karena praktik produksi yang memenuhi standar keberlanjutan akan semakin diterima di pasar internasional.
Di sisi lain, tantangannya adalah memperkuat sistem ketertelusuran (traceability), meningkatkan tata kelola rantai pasok, serta memastikan bahwa produksi komoditas tidak lagi menjadi penyebab utama deforestasi.
Setiap keputusan belanja pemerintah memiliki dampak yang jauh melampaui nilai anggarannya. Ketika pemerintah memilih rantai pasok yang bebas dari deforestasi, mereka tidak hanya membeli barang dan jasa, tetapi juga berinvestasi pada masa depan hutan, keanekaragaman hayati, ketahanan iklim, dan kesejahteraan generasi mendatang.
Dalam menghadapi krisis iklim dan hilangnya ekosistem, kebijakan pengadaan publik yang berkelanjutan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk memastikan pembangunan berjalan seiring dengan pelestarian alam.









