JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Aceh segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia meminta proses evaluasi tersebut dimulai sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 sebagai momentum pembenahan tata kelola sektor pertambangan di Aceh.
Menurut Masady, peringatan Hari Kemerdekaan tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan, tetapi harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kemerdekaan harus menghadirkan keadilan. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan kepastian atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun akibat tata kelola perizinan yang tidak transparan. Momentum 17 Agustus harus menjadi awal pembenahan sektor pertambangan di Aceh,” tegas Masady.
Evaluasi Menyeluruh Seluruh IUP
Masady mengungkapkan, berdasarkan data Dinas ESDM Aceh, hingga 2026 terdapat 77 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif di Aceh, terdiri atas 28 IUP Operasi Produksi dan 49 IUP Eksplorasi. Menurutnya, jumlah izin yang cukup besar tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang efektif, evaluasi berkala, serta penegakan hukum yang konsisten.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan seluruh pemegang IUP memenuhi kewajiban administratif, lingkungan, reklamasi dan pascatambang, penyelesaian hak atas tanah, serta kewajiban kepada negara.
Selain itu, setiap aktivitas pertambangan harus dipastikan tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.
Masady mengaku menerima banyak aspirasi masyarakat, terutama dari wilayah Barat Selatan Aceh, terkait lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini dikelola masyarakat, namun belakangan diketahui berada dalam kawasan izin pertambangan.
“Kondisi seperti ini harus diverifikasi secara objektif agar tidak berkembang menjadi konflik agraria yang berkepanjangan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa evaluasi IUP bukanlah langkah anti-investasi. Sebaliknya, penertiban izin justru bertujuan menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha maupun masyarakat.
Percepat Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat
Selain mendesak evaluasi IUP, Masady meminta Gubernur Aceh segera mempercepat proses verifikasi dan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat.
Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat merupakan solusi yang harus berjalan bersamaan dengan penertiban izin usaha pertambangan.
Masady mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh yang dalam LKPJ Tahun Anggaran 2025 telah mengusulkan WPR di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, dan Gayo Lues.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang telah memantapkan usulan sembilan titik WPR di enam kecamatan dengan luas sekitar 640,98 hektare.
“Langkah empat kabupaten tersebut yang kemudian diikuti Aceh Selatan patut diapresiasi dan harus menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lainnya. Daerah yang memiliki potensi pertambangan rakyat tidak boleh menunggu, tetapi harus segera melakukan inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan WPR kepada Pemerintah Aceh,” katanya.
Pemerintah Harus Dampingi Penambang Rakyat
Masady meminta Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota agar aktif mendampingi kelompok masyarakat penambang, mulai dari inventarisasi lokasi, pemetaan wilayah, pembentukan koperasi atau kelompok penambang, penyusunan dokumen administrasi dan teknis, hingga proses pengusulan WPR dan penerbitan IPR.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh dibebani sendiri dalam mengurus legalitas usaha pertambangan rakyat.
“Masyarakat tidak boleh dibiarkan mengurus legalitas sendiri. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus hadir mendampingi masyarakat sampai memperoleh IPR. Dengan begitu, penambang rakyat memperoleh kepastian hukum, lingkungan tetap terjaga, dan masyarakat tidak lagi terdorong melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Masady mengusulkan pembentukan Tim Percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat yang melibatkan Dinas ESDM Aceh, pemerintah kabupaten/kota, kementerian terkait, akademisi, masyarakat, hingga aparat penegak hukum guna menyelesaikan berbagai hambatan administratif maupun teknis.
Penertiban dan Legalisasi Harus Berjalan Beriringan
Masady menegaskan bahwa penertiban IUP dan percepatan penetapan WPR bukanlah dua kebijakan yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang berkeadilan.
Penertiban IUP, katanya, akan memberikan kepastian hukum bagi investasi yang sehat, sementara percepatan WPR dan penerbitan IPR akan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat.
Dengan adanya WPR dan IPR, pemerintah juga akan lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, penerapan good mining practice, perlindungan lingkungan hidup, peningkatan keselamatan kerja, serta optimalisasi penerimaan negara dan daerah.
Di sisi lain, setelah akses legal tersedia bagi masyarakat, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas terhadap praktik pertambangan tanpa izin maupun penyalahgunaan izin yang merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan.
“Pertambangan rakyat bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga persoalan keadilan dalam memberikan akses legal kepada masyarakat. Negara harus mampu menyeimbangkan perlindungan lingkungan, kepastian hukum bagi investasi, dan perlindungan terhadap penambang rakyat,” tegasnya.
Momentum Kemerdekaan untuk Reformasi Tata Kelola Tambang
Menutup pernyataannya, Masady meminta agar sebelum 17 Agustus 2026, Pemerintah Aceh menetapkan peta jalan percepatan WPR, menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota aktif mendampingi kelompok masyarakat menuju penerbitan IPR, serta menyampaikan seluruh usulan WPR yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian ESDM.
Ia juga berharap Kementerian ESDM menjadikan momentum Hari Kemerdekaan sebagai tonggak reformasi tata kelola pertambangan di Aceh melalui evaluasi seluruh IUP yang bermasalah.
“Hadiah kemerdekaan yang paling bermakna bagi rakyat bukan sekadar upacara, melainkan lahirnya kepastian hukum, perlindungan lingkungan, tata kelola pertambangan yang transparan, serta keberpihakan negara kepada masyarakat. Saya berharap Menteri ESDM dan Gubernur Aceh menjadikan momentum 17 Agustus sebagai awal pembenahan sektor pertambangan di Aceh demi terwujudnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” tutup Masady.









