Jejak Akademik, Karir dan Atensi Pemikiran Prof Amir Ilyas

  • Whatsapp
Wakil Rektor V Unhas, Prof Amir Ilyas (dok: Pelakita.ID)

Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana pada 2005, Amir melanjutkan studi Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan lulus pada 2009. Pendidikan doktoralnya diselesaikan di Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin pada 2013.

PELAKITA.ID – Setelah mengikuti proses penutupan PAIR Annual Meeting 2026 di Lantai 2 Rektorat Unhas, penulis bergegas ke Lantai 6, tempat di mana sosok Prof Amir Ilyas yang beberapa waktu dilantik Rektor Jamaluddin Jompa sebagai Wakil Rektor V, yang menangani urusan aset, kemitraan dan inovasi Unhas.

Penulis ke sana, karena dua hari sebelumnya dia mengajak penulis untuk datang ke ruangannya.

Pembaca Pelakita.ID sekalian, perjalanan hidup seseorang sering kali ditentukan oleh keberaniannya mengambil keputusan penting pada waktu yang tepat.

Demikian pula kisah Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., seorang akademisi, praktisi hukum, penulis, sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang memperlihatkan bahwa kesuksesan lahir dari perpaduan antara kerja keras, keberanian mengubah arah, dan komitmen terhadap ilmu pengetahuan.

Pria yang lahir di Pangkajene, Sulawesi Selatan, pada 10 Juli 1980, ini sedang menerima tiga tamunya saat penulis tiba di ruangannya.

Sosok yang disebut sejak awal bercita-cita menjadi dosen tapi pilihan pertamanya justru memasuki Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.

Ketertarikannya pada dinamika perdebatan hukum membuatnya mengambil keputusan besar: mengikuti kembali seleksi masuk perguruan tinggi dan memilih Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Keputusan itu menjadi titik balik yang mengubah seluruh perjalanan hidupnya.

“Dia sebenarnya bukan sosok yang terlalu suka diskusi, kerja terus dia itu. Dia urus yang lain, saya lain juga,” kata Anwar Ilyas, abangda dari Amir yang juga alumni Fakultas Hukum Unhas saat bertemu penulis di Cafe Red Corner pertengahan bulan ini.

Bagi Anwar, saat menjadi mahasiswa, Amir memang dikenal aktif dalam organisasi kemahasiswaan.

Penelusuran penulis, ia pernah menjabat Ketua Majelis Tinggi Mahasiswa (MTM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin periode 2004–2005 dan Asisten Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) periode 2003–2004.

Aktivitas organisasi tersebut menjadi ruang pembelajaran kepemimpinan sekaligus mengasah kemampuan berpikir kritis yang kemudian menjadi ciri khasnya sebagai akademisi.

Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana pada 2005, Amir melanjutkan studi Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan lulus pada 2009. Pendidikan doktoralnya diselesaikan di Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin pada 2013.

Perjalanan akademik itu berlangsung beriringan dengan karier sebagai tenaga pendidik.

Sejak 2006, Amir bergabung sebagai dosen pada Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Ia mengampu berbagai mata kuliah strategis, antara lain Hukum Pidana, Hukum Pidana Lanjutan, Hukum Acara Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana Korupsi, Hukum Kesehatan, hingga Praktik Peradilan.

Pilihan menjadi dosen, menurut pengakuannya, juga dipengaruhi doa dan keyakinan sang ibu yang berprofesi sebagai guru.

Saat pemerintah membuka rekrutmen dosen pada akhir 2005 dengan kuota yang sangat terbatas, Amir sempat lebih tertarik mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM yang menyediakan formasi lebih banyak. Namun, ibunya meyakinkan agar tetap mencoba menjadi dosen.

Keputusan itu terbukti menjadi salah satu momentum terpenting dalam hidupnya.

Meski berkarier di dunia akademik, Amir tidak pernah meninggalkan cita-cita awalnya menjadi praktisi hukum.

Pada 2010 ia mendirikan kantor hukum sendiri dan mulai aktif menangani berbagai perkara sebagai lawyer. Baginya, mengajar dan berpraktik bukanlah dua dunia yang saling bertentangan, melainkan saling memperkaya.

Pengalaman praktik memberikan perspektif nyata terhadap persoalan hukum yang kemudian dibawa ke ruang kuliah, sementara dunia akademik menyediakan fondasi teoritis yang memperkuat argumentasi profesionalnya.

Di luar profesinya sebagai akademisi dan advokat, Amir juga menunjukkan kapasitas kepemimpinan di ruang publik.

Ia pernah menjabat Ketua Panitia Pengawas Pemilu selama sekitar tiga tahun dan mengawal berbagai agenda demokrasi mulai dari pemilihan wali kota, gubernur hingga pemilihan presiden. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2010–2012.

Pengalaman tersebut memperluas cakrawala pemikirannya mengenai pentingnya integritas institusi hukum, akuntabilitas pelayanan publik, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

Dalam dunia akademik, perhatian Amir berkembang secara khusus pada hukum kesehatan.

Belajar hukum dari rumah sakit

Pengalaman sekitar sepuluh tahun menangani aspek hukum di Rumah Sakit Universitas Hasanuddin memberinya pemahaman mendalam mengenai hubungan antara pelayanan kesehatan, etika profesi, dan hukum pidana.

Dari pengalaman tersebut lahirlah sejumlah karya yang banyak dijadikan rujukan, di antaranya buku Asas-Asas Hukum Pidana dan Malpraktik Dokter.

Kedua buku itu memperlihatkan konsistensinya membangun kajian hukum pidana kesehatan yang pada saat itu masih relatif terbatas di Indonesia.

Produktivitas intelektualnya juga terlihat melalui aktivitas menulis di media massa. Amir menjadi penulis tetap di Harian SINDO dengan sekitar 150 artikel yang telah dipublikasikan.

Sebelumnya, ia juga rutin membagikan pemikirannya dengan menulis di Tribun Timur dan Harian Fajar. Tradisi menulis tersebut menunjukkan keyakinannya bahwa ilmu hukum tidak hanya berkembang di ruang kuliah dan jurnal ilmiah, tetapi juga harus hadir dalam ruang publik agar dapat dipahami masyarakat luas.

Pandangannya mengenai pendidikan pun cukup menarik. Salah satu yang menarik perhatiannya adalah kualitas proses belajar mahasiswa. Saat itu dia menyatakan, pembelajaran virtual membuat interaksi akademik tidak berlangsung optimal karena dosen tidak dapat memastikan sejauh mana mahasiswa benar-benar mengikuti perkuliahan.

Meski tidak sempat berbincang lama dengan penulis namun dia menyampaikan bahwa pihaknya di WR5 membuka ruang dialog dengan berbagi pihak demi membantu Unhas terutama dalam perbaikan penanganan aset, kemitraan dan pemanfaatan inovasi.

Saat ini, kata dia, fokusnya adalah mempelajari pengalaman dan proses yang telah dilaksanakan berkaitan agenda-agenda pengelolaan aset, kemitraan dan inovasi.

Penulis menyampaikan sejumlah hal yang nampaknya perlu menjadi atensi WR 5 seperti peluang investasi kolaborasi pengembangan komoditas, dari kopi, rumput laut hingga kerjasama internasional.

Dari sejumlah sumber yang penulis baca, Amir Ilyas memaknai bahwa pendidikan hukum membutuhkan dialog, diskusi, dan interaksi langsung yang sulit sepenuhnya digantikan oleh teknologi.

Dalam berbagai kesempatan, Amir juga sering menyampaikan pesan sederhana tetapi mendasar kepada generasi muda.  Bagi mereka yang ingin menjadi praktisi hukum, ia menekankan pentingnya bekerja sesuai hati nurani. Sementara bagi yang memilih menjadi pengusaha, kejujuran merupakan modal utama yang tidak boleh ditawar.

Pesan tersebut mencerminkan benang merah perjalanan hidupnya sendiri: profesionalisme tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan, tetapi juga oleh integritas.

Di tengah padatnya aktivitas sebagai dosen, pengacara, penulis, pengusaha, dan pengawas publik, Amir tetap menjaga kebugaran melalui olahraga bulu tangkis, kebiasaan yang mulai ditekuninya sejak menempuh studi magister di Universitas Airlangga. Baginya, kesehatan menjadi bagian penting untuk menjaga produktivitas intelektual.

Puncak perjalanan akademiknya tercatat ketika Universitas Hasanuddin mengukuhkannya sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Pidana Kesehatan pada 2 Desember 2025.

Pengukuhan tersebut bukan sekadar pencapaian pribadi, melainkan pengakuan atas kontribusinya dalam mengembangkan cabang ilmu hukum yang semakin penting di tengah meningkatnya kompleksitas pelayanan kesehatan modern.

Jejak karier Prof. Amir Ilyas memperlihatkan bahwa seorang akademisi tidak harus terkungkung di balik tembok kampus. Ia dapat hadir sebagai praktisi, penulis, pengawas demokrasi, sekaligus entrepreneur tanpa kehilangan identitas keilmuannya.

Perjalanan Amir Ilyas mengajarkan satu pelajaran penting: ilmu pengetahuan memperoleh maknanya ketika mampu menjawab persoalan nyata masyarakat. Kampus pun harus menjadi katalis untuk itu.

Dari pertemuan dengan Amir Ilyas itu, akademisi dapat disimpulkan bahwa dia bukan hanya menghasilkan teori, tetapi juga menghadirkan solusi melalui integritas, pengalaman, dan keberanian berpikir dan bertindak.

___
Tamarunang 24 Juli 2026