Kadis Kelautan dan Perikanan Sulsel Soroti Pentingnya Tata Ruang Detail untuk Pengembangan Budidaya Rumput Laut

  • Whatsapp
Kadis KP Sulsel saat menyampaikan pandangannya (dok: Pelakita.ID)

PELAKITA.ID – MAKASSAR – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pengembangan budidaya rumput laut membutuhkan tata ruang laut yang lebih rinci agar potensi konflik pemanfaatan ruang dapat diminimalkan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Menurutnya, Sulawesi Selatan telah memiliki dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022. Dokumen tersebut telah mengatur zonasi pemanfaatan ruang laut, mulai dari kawasan budidaya, pelabuhan, hingga kawasan pemanfaatan umum.

Namun, ia menjelaskan bahwa zonasi yang ada saat ini masih bersifat umum dan belum mengatur secara spesifik komoditas maupun jenis usaha budidaya.

“Semua wilayah laut sudah memiliki zonasi, seperti zonasi budidaya, pelabuhan, dan kawasan pemanfaatan umum. Tetapi zona budidaya itu masih bersifat umum, belum dirinci menjadi zona khusus rumput laut, keramba jaring apung, budidaya lobster, maupun komoditas lainnya,” jelasnya pada diskusi tematik Ekonomi Sirkuler Rumput Laut pada PAIR Annual Meeting 2026, 22 Juli 2026.

Karena itu, pemerintah provinsi memandang revisi RTRWP yang dijadwalkan mulai dilakukan tahun depan menjadi momentum penting untuk menyusun tata ruang yang lebih detail sesuai kebutuhan pengembangan sektor kelautan dan perikanan.

Ia mengungkapkan bahwa penyusunan RTRWP sebelumnya melibatkan berbagai kalangan akademisi dan pemerintah. Mengingat saat itu merupakan penyusunan pertama dengan pendekatan terintegrasi, sejumlah penyempurnaan dinilai masih diperlukan.

“Perbaikan nanti menjadi kesempatan untuk melihat kembali kebutuhan di lapangan sehingga zonasi budidaya bisa dibuat lebih spesifik dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara historis penyusunan dokumen tata ruang pesisir Sulawesi Selatan merupakan hasil integrasi antara rencana zonasi wilayah pesisir provinsi dengan dokumen tata ruang pesisir yang sebelumnya disusun oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Proses integrasi tersebut, menurutnya, menghadapi tantangan teknis karena menggunakan skala peta yang berbeda, yakni 1:50.000 dan 1:250.000, sehingga memengaruhi tingkat ketelitian dalam penetapan zonasi.

Kondisi tersebut berdampak pada munculnya sejumlah persoalan di lapangan, termasuk konflik pemanfaatan ruang antara sektor budidaya dan sektor lainnya.

Ia mencontohkan konflik tata ruang yang pernah terjadi di Kabupaten Jeneponto, ketika kawasan budidaya rumput laut berbenturan dengan pengembangan sektor pariwisata.

Kasus tersebut, menurutnya, menjadi pelajaran penting bahwa pengembangan ekonomi kelautan memerlukan tata ruang yang lebih presisi agar kepentingan budidaya, pariwisata, konservasi, dan aktivitas ekonomi lainnya dapat berjalan secara harmonis.

Dengan penyusunan tata ruang yang lebih detail, pemerintah berharap pengembangan budidaya rumput laut di Sulawesi Selatan memiliki kepastian lokasi, mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang, serta meningkatkan daya saing sektor perikanan budidaya sebagai salah satu komoditas unggulan daerah.