RDP DPRD Luwu Timur Bahas Kepastian Pemanfaatan Lahan Warga untuk Akses Hauling

  • Whatsapp
Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Badawi Alwi bersama sejumlah anggota komisi, Senin (21/9/2026).

PELAKITA.ID – LUWU TIMUR — Pemanfaatan sejumlah bidang tanah bersertifikat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menjadi perhatian dalam upaya memperjelas kepastian hukum dan tata kelola penggunaan lahan yang dimanfaatkan sebagai akses hauling kegiatan pertambangan.

Pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) mendorong DPRD Luwu Timur untuk membantu memperjelas dasar pemanfaatan bidang tanah tersebut, termasuk status penggunaannya serta kemungkinan adanya hubungan kerja sama atau manfaat ekonomi yang berkaitan dengan pemanfaatan akses tersebut.

Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Badawi Alwi bersama sejumlah anggota komisi, Senin (21/9/2026).

RDP tersebut dihadiri perwakilan PT CLM, Fauzy, perwakilan PT PDS yang terdiri atas Ayu, Agus Melas dan Joice Andi Baso, serta perwakilan masyarakat yang dipimpin Awaluddin Azwar bersama sekitar 20 warga.

Dalam forum itu, warga menyampaikan perlunya kejelasan mengenai pemanfaatan sebagian bidang tanah yang mereka klaim berdasarkan SHM sebagai akses jalan hauling dan penunjang kegiatan pertambangan PT CLM.

Mendorong Kejelasan Dasar Pemanfaatan

Menurut warga, dalam komunikasi sebelumnya terdapat penjelasan bahwa penggunaan akses tersebut berkaitan dengan kerja sama antara PT CLM dan PT PDS.

Informasi tersebut kemudian mendorong pemegang SHM untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penggunaan tanah, posisi pemegang hak, serta mekanisme pemanfaatan bidang tanah dalam hubungan kerja sama tersebut.

“Kalau memang lahan ini menjadi bagian dari kerja sama antara perusahaan, kami berharap semuanya dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar penggunaan tanah, pihak yang terlibat, serta bagaimana posisi pemegang SHM,” ujar Awaluddin.

Ia menegaskan bahwa warga tidak mempersoalkan hubungan bisnis antarkorporasi. Menurutnya, hal yang perlu diperjelas adalah apabila objek yang digunakan dalam kegiatan tersebut berada di atas bidang tanah yang memiliki SHM, maka pemegang hak perlu memperoleh informasi dan kepastian mengenai penggunaan tanahnya.

Karena itu, warga berharap status dan dasar pemanfaatan bidang tanah dapat diperjelas terlebih dahulu agar pembahasan mengenai kerja sama pemanfaatan lahan ke depan memiliki landasan yang lebih terang.

Warga juga menyampaikan bahwa pemegang SHM tidak pernah menjadi pihak dalam hubungan komersial yang mereka pahami berkaitan dengan penggunaan akses tersebut.

Atas dasar itu, mereka mendorong agar dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan lahan dapat diverifikasi secara terbuka, sehingga seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai objek dan mekanisme penggunaan tanah.

Dokumen tersebut, menurut warga, diharapkan dapat menjelaskan objek yang digunakan, luas bidang, jangka waktu pemanfaatan, dasar penguasaan, serta pihak yang menerima manfaat ekonomi apabila memang terdapat pembayaran atau bentuk kompensasi atas penggunaan lahan.

“Yang kami persoalkan bukan hubungan bisnis CLM dan PDS. Itu merupakan hubungan kedua perusahaan. Tetapi apabila objek yang digunakan berada di atas tanah bersertifikat milik masyarakat, kami berharap pemegang SHM juga ditempatkan dalam proses penyelesaian,” kata Awaluddin.

Warga juga berharap aspek wilayah perizinan pertambangan dan hak atas tanah dapat dilihat secara proporsional sebagai dua aspek yang saling berkaitan tetapi memiliki dasar hukum masing-masing.

Menurut mereka, keberadaan suatu bidang tanah dalam wilayah perizinan pertambangan perlu dibedakan dari status hak atas tanah yang melekat pada bidang tersebut, sehingga proses verifikasi dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

DPRD Didorong Memfasilitasi Verifikasi

Salah satu hal yang diharapkan warga dari DPRD adalah membantu memastikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya pembayaran atau bentuk transaksi lain berkaitan dengan penggunaan lahan sebagai akses hauling.

Mereka berharap informasi tersebut dapat diverifikasi melalui dokumen yang relevan, termasuk dasar perjanjian, pihak yang terlibat, objek tanah yang digunakan, serta mekanisme kompensasi apabila memang terdapat pemanfaatan secara komersial.

“Kalau memang sudah ada pembayaran penggunaan lahan, kami berharap datanya dapat dibuka dan diverifikasi bersama. Dengan begitu, tidak ada lagi pertanyaan mengenai siapa pemilik tanah dan bagaimana manfaat ekonominya,” ujar Awaluddin.

Bagi warga, keterbukaan informasi justru dapat menjadi bagian penting dalam membangun penyelesaian yang lebih baik dan mencegah persoalan berkembang menjadi perbedaan pemahaman antarpihak.

Apabila terdapat hubungan komersial dalam pemanfaatan lahan, warga berharap seluruh mekanisme tersebut dapat dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas serta memperhatikan hak pihak yang secara sah memiliki bidang tanah.

DPRD Dorong Penyelesaian melalui Mekanisme Hukum

Dalam RDP tersebut, Badawi Alwi meminta persoalan pertanahan diselesaikan melalui mekanisme dan instrumen hukum yang tersedia, sekaligus mendorong seluruh pihak menjaga komunikasi agar proses penyelesaian berlangsung secara kondusif.

Pendekatan tersebut membuka ruang bagi persoalan untuk dibahas tidak semata-mata dari sisi aktivitas pertambangan, tetapi juga melalui aspek hak atas tanah, dasar pemanfaatan lahan, serta hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat.

Warga berharap fungsi fasilitasi dan pengawasan DPRD dapat dilanjutkan melalui verifikasi objek tanah serta pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatan akses hauling tersebut.

Mencari Kepastian untuk Investasi dan Masyarakat

Bagi warga, persoalan ini pada dasarnya bukan hanya mengenai akses hauling, tetapi juga tentang bagaimana memastikan kegiatan ekonomi dan investasi berjalan berdampingan dengan kepastian hak masyarakat atas tanah.

Karena itu, warga kembali menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi maupun kegiatan pertambangan di Luwu Timur, sepanjang pelaksanaannya memberikan kepastian hukum dan memperhatikan hak masyarakat yang bidang tanahnya digunakan untuk mendukung kegiatan usaha.

“Kami ingin perusahaan tetap beroperasi dan investasi berkembang. Tetapi ketika tanah masyarakat menjadi bagian dari kegiatan ekonomi perusahaan, masyarakat pemilik tanah juga harus mendapatkan haknya secara adil,” ujar Awaluddin.

Warga berharap penyelesaian selanjutnya dapat ditempuh melalui verifikasi objek, keterbukaan dokumen, serta mediasi formal yang mempertemukan pemegang hak dengan pihak perusahaan.

Mereka juga mengusulkan agar penggunaan lahan pada periode sebelumnya dapat dibedakan dari kemungkinan kerja sama pemanfaatan lahan untuk kebutuhan kegiatan usaha pada masa mendatang, sehingga masing-masing persoalan dapat diselesaikan dengan mekanisme yang sesuai.

Dengan pendekatan tersebut, RDP Komisi III DPRD Luwu Timur diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju kejelasan status tanah, dasar pemanfaatan, dokumen kerja sama, serta mekanisme manfaat ekonomi dari penggunaan bidang tanah yang diklaim sebagai tanah bersertifikat warga.

Proses verifikasi dan dialog antarpihak diharapkan menghasilkan kepastian yang memberikan ruang bagi kegiatan investasi untuk tetap berjalan, sekaligus memastikan hak masyarakat atas tanah memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Asta