- Pemberitaan mengenai kasus tersebut menyebutkan bahwa orang tua korban kecewa karena anaknya disebut tidak mau kembali bersekolah setelah mengalami dugaan perundungan, bahkan keluarga menduga anak mengalami trauma dan tekanan psikis.
- Informasi tersebut tentu masih perlu diverifikasi secara proporsional, tetapi ketidakhadiran anak di sekolah selama sekitar satu pekan sudah cukup menjadi sinyal bahwa persoalan ini membutuhkan respons serius dan segera.
PELAKITA.ID – Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa di UPT SD Negeri 176 Inpres Lengkese II, Kabupaten Takalar, semestinya tidak dilihat semata sebagai persoalan antara seorang anak dengan pihak yang diduga melakukan bullying, tetapi sebagai cermin tentang bagaimana sistem perlindungan anak bekerja ketika seorang peserta didik kehilangan rasa aman di lingkungan pendidikan.
Perhatian DPRD Takalar melalui Komisi III yang berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan patut diapresiasi karena persoalan perundungan terhadap anak memang tidak boleh dianggap sebagai perkara kecil, apalagi jika dampaknya membuat seorang anak tidak mau bersekolah selama beberapa hari dan diduga mengalami tekanan psikologis.
Di tengah perhatian publik yang mulai menguat, kita perlu menjaga satu prinsip penting: anak harus ditempatkan sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan objek dari pertarungan kepentingan orang dewasa.
Oleh sebab itu, upaya penyelesaian kasus ini harus menempatkan keselamatan, pemulihan, hak pendidikan, serta masa depan anak sebagai titik berangkat sekaligus ukuran keberhasilannya.
Pemberitaan mengenai kasus tersebut menyebutkan bahwa orang tua korban kecewa karena anaknya disebut tidak mau kembali bersekolah setelah mengalami dugaan perundungan, bahkan keluarga menduga anak mengalami trauma dan tekanan psikis.
Informasi tersebut tentu masih perlu diverifikasi secara proporsional, tetapi ketidakhadiran anak di sekolah selama sekitar satu pekan sudah cukup menjadi sinyal bahwa persoalan ini membutuhkan respons serius dan segera.
Dalam perspektif perlindungan anak, kita tidak boleh menunggu seorang anak mengalami trauma berat terlebih dahulu baru kemudian sistem bergerak. Ketika seorang anak mulai takut bersekolah, menarik diri, kehilangan rasa percaya diri, atau menunjukkan perubahan perilaku setelah mengalami sebuah peristiwa, kondisi tersebut sudah merupakan alarm bahwa orang dewasa di sekitarnya perlu hadir.
Di sinilah Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan mengambil posisi yang konstruktif, independen, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
LPA tidak perlu mengambil alih kewenangan sekolah, Dinas Pendidikan, DPRD maupun aparat penegak hukum, tetapi menjadi penghubung sekaligus pengawas agar seluruh institusi menjalankan kewajiban perlindungan anak secara benar.
Apa yang mesti dilakukan?
Langkah pertama yang paling mendesak adalah memastikan kondisi anak. Anak perlu didengar dengan cara yang aman, tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa dipaksa mengulang pengalaman yang sama berkali-kali di hadapan banyak orang dewasa.
Bila terdapat indikasi tekanan psikologis, anak perlu mendapatkan asesmen dan pendampingan dari tenaga profesional agar kebutuhan pemulihannya dapat diketahui secara objektif.
Pada tahap ini, pendekatan kita harus menuntun, bukan menghakimi. Anak membutuhkan orang dewasa yang mengatakan bahwa pengalaman yang dialaminya penting untuk didengar, perasaannya valid, dan ia tidak sendirian menghadapi persoalan tersebut. Kalimat sederhana seperti itu dapat menjadi pintu masuk bagi proses pemulihan yang lebih panjang.
Pada saat yang sama, sekolah perlu mendapatkan ruang untuk memberikan penjelasan secara utuh.
Kapan pihak sekolah mengetahui kejadian tersebut, siapa yang menerima informasi, apa tindakan yang dilakukan, apakah orang tua segera dihubungi, bagaimana kondisi anak setelah kejadian, serta apakah sekolah memiliki mekanisme penanganan perundungan merupakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka.
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan sekolah secara terburu-buru, melainkan untuk mengetahui apakah sistem perlindungan anak di satuan pendidikan tersebut bekerja ketika sebuah persoalan muncul.
Sekolah yang baik bukan sekolah yang tidak pernah memiliki konflik, melainkan sekolah yang mampu mendeteksi, menghentikan, menangani, dan mencegah kekerasan terhadap peserta didiknya.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena informasi yang beredar menyebut pihak yang diduga melakukan perundungan merupakan pedagang.
Jika informasi tersebut benar dan setelah melalui proses klarifikasi, maka perhatian tidak cukup diarahkan kepada ruang kelas atau hubungan antarsiswa saja. Lingkungan sekitar sekolah juga harus dipastikan menjadi ruang yang aman bagi anak.
Sekolah merupakan ruang pendidikan, tetapi anak berinteraksi dengan banyak orang di luar pagar sekolah.
Pedagang, pengunjung, orang tua, warga sekitar, pengemudi, maupun pihak lain yang beraktivitas di lingkungan sekolah dapat bersentuhan dengan anak.
Dengan demikian, maka keamanan anak harus dipandang sebagai persoalan ekosistem, bukan sekadar persoalan administrasi sekolah.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah Kabupaten Takalar bersama Dinas Pendidikan perlu melakukan evaluasi keamanan lingkungan sekolah secara menyeluruh.
Perlu dipetakan titik-titik rawan, pola interaksi anak dengan orang dewasa di sekitar sekolah, mekanisme pengawasan, serta saluran pengaduan yang tersedia ketika seorang anak mengalami perlakuan yang tidak pantas.
Salah satu hal yang juga perlu dihindari adalah kecenderungan menyelesaikan perkara semata melalui pertemuan damai. Dalam perkara yang melibatkan anak, mempertemukan korban dengan pihak yang diduga melakukan perundungan kemudian meminta keduanya saling memaafkan tidak otomatis menyelesaikan persoalan.
Jika dilakukan terlalu cepat, proses tersebut bahkan berpotensi menambah tekanan kepada korban.
Rekonsiliasi tentu dapat menjadi bagian dari penyelesaian apabila kondisi dan fakta memungkinkan, tetapi keselamatan serta pemulihan anak harus didahulukan.
Jika terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi unsur kekerasan atau pelanggaran hukum, maka prosesnya harus ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak.
Karena itu, rencana rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Takalar dengan Dinas Pendidikan sebaiknya tidak berhenti pada pernyataan keprihatinan. RDP harus menghasilkan langkah yang konkret, terukur, memiliki penanggung jawab, serta mempunyai batas waktu sehingga publik dapat melihat bagaimana pemerintah merespons persoalan tersebut.
Dalam jangka pendek, misalnya, pemerintah perlu memastikan asesmen kondisi anak, pendampingan psikologis bila dibutuhkan, komunikasi dengan keluarga, perlindungan dari kemungkinan intimidasi lanjutan, serta pemenuhan hak anak untuk tetap memperoleh pendidikan.
Dalam jangka menengah, sekolah perlu mengevaluasi mekanisme pencegahan dan penanganan bullying serta memperkuat kapasitas guru dan tenaga kependidikan.
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana anak dapat kembali ke sekolah dengan aman. Jangan sampai anak hanya diberi nasihat untuk berani kembali ke kelas, sementara persoalan yang membuatnya takut belum diselesaikan.
Anak membutuhkan apa yang dapat disebut sebagai safe return to school plan, yakni rencana kembali bersekolah yang mempertimbangkan kondisi psikologis, dukungan keluarga, pendampingan guru, keamanan lingkungan, serta pemantauan setelah anak kembali.
Sekolah dapat menunjuk seorang guru atau tenaga pendamping yang menjadi figur aman bagi anak. Anak mengetahui kepada siapa ia dapat berbicara ketika merasa takut, tertekan, atau mengalami masalah. Mekanisme seperti ini sederhana, tetapi penting karena anak membutuhkan kepastian bahwa ketika sesuatu terjadi, ada orang dewasa yang akan mendengarkan dan melindunginya.
Kita juga harus menghindari budaya menyalahkan korban.
Kalimat seperti “namanya juga anak-anak”, “cuma bercanda”, “anaknya terlalu sensitif”, atau “seharusnya berani melawan” tidak boleh menjadi respons institusi pendidikan ketika seorang anak menyampaikan pengalaman yang membuatnya takut atau tertekan.
Ukuran sebuah tindakan bukan hanya niat orang yang melakukannya, tetapi juga dampaknya terhadap anak. Sebuah candaan yang menurut pelakunya ringan dapat menjadi pengalaman yang sangat berat bagi anak yang menerimanya.
Begitulah, perspektif perlindungan anak harus menempatkan pengalaman dan keselamatan anak sebagai pertimbangan utama.
Momentum bertindak
Kasus Takalar ini juga dapat menjadi momentum bagi LPA Sulawesi Selatan untuk semakin terus mendorong model perlindungan anak yang lebih sistematis.
Kita membutuhkan sekolah yang tidak hanya memiliki aturan tertulis tentang bullying, tetapi juga memiliki mekanisme nyata untuk menerima pengaduan, melakukan asesmen, melindungi korban, menangani pelaku secara proporsional, memulihkan korban, serta mencegah kejadian berulang.
Setiap sekolah idealnya memiliki kanal pengaduan yang mudah dipahami anak. Namun kanal pengaduan saja tidak cukup.
Harus ada prosedur yang jelas mulai dari menerima laporan, melakukan verifikasi, memberikan perlindungan sementara, melakukan pendampingan, menentukan langkah penyelesaian, memastikan pemulihan, sampai melakukan pemantauan setelah kasus dianggap selesai.
Di sinilah strategi menuntun dan berkeadilan menjadi penting.
Menuntun berarti menghadirkan proses yang membantu anak memahami, memulihkan diri, dan kembali percaya kepada lingkungan sekitarnya.
Berkeadilan berarti memastikan semua pihak mendapatkan proses yang proporsional, fakta diverifikasi, korban dilindungi, dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran juga tidak dihakimi sebelum proses pemeriksaan selesai.
Kita tidak boleh membangun perlindungan anak berdasarkan kemarahan sesaat. Perlindungan anak harus dibangun berdasarkan keberpihakan kepada keselamatan anak, ketelitian dalam mencari fakta, profesionalisme dalam pendampingan, serta keberanian memperbaiki sistem yang memungkinkan kekerasan terjadi atau tidak tertangani.
LPA bisa terus mendorong penguatan sistem perlindungan anak di sekolah, memperkuat kapasitas masyarakat dan guru, membangun jejaring dengan pemerintah daerah, serta memastikan setiap laporan yang menyangkut keselamatan anak memperoleh respons yang cepat dan terukur.
Jangan menunggu anak mengalami trauma berat baru sistem perlindungan bergerak.
Ketika seorang anak kehilangan keberanian untuk kembali ke sekolah, itu adalah alarm bagi kita semua bahwa strategi perlindungan harus segera bekerja: menuntun anak untuk pulih, memastikan keadilan berjalan, dan membangun sekolah yang benar-benar aman.
Tim Editorial









