Kementerian Kelautan dan Perikanan Tetapkan Kawasan Konservasi di Perairan Pulau Teon, Nila, Serua

  • Whatsapp
Proses konsultasi publik perancangan kawasan konservasi di perairan Teon, Nila, dan Serua, yang dilakukan di Pulau Nila, Kabupaten Maluku Tengah. (Foto: Adia Puja/YKAN)

PELAKITA.ID – Pemerintah Indonesia kembali memperkuat komitmennya dalam melindungi perairan dan sumber daya alam di dalamnya. Komitmen ini dilakukan melalui penetapan Kawasan Konservasi (KK) di Perairan Pulau Teon, Nila, Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku dengan terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026, tanggal 2 September 2026.

Penetapan kawasan konservasi ini juga memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045 (30×45).

Penetapan KK di Perairan TNS dengan luas 683.826,89 hektare menjadi langkah strategis untuk melindungi ekosistem laut yang bernilai penting.

KK di Perairan TNS menyimpan berbagai ekosistem penting, seperti terumbu karang, padang lamun, area pemijahan ikan, hingga habitat bagi hiu martil.

Hal ini menjadi potensi besar dalam mendukung pengembangan perikanan berkelanjutan serta pariwisata bahari yang memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengurangi fungsi ekologis.

Direktur Konservasi Ekosistem Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Firdaus Agung, mengatakan penetapan kawasan konservasi merupakan upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan ekosistem laut sekaligus mengelola keberlanjutan sumber daya laut bagi generasi mendatang.

KK TNS akan dikelola oleh pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi dengan melibatkan masyarakat, serta didukung oleh mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lainnya. “Harapan kami, kolaborasi tersebut dapat mewujudkan pengelolaan kawasan yang efektif sehingga manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi dapat dirasakan bersama,” terang Firdaus.

Penetapan KK di Perairan TNS menjadi buah hasil proses panjang yang melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat dan pesisir, akademisi, serta mitra pembangunan.

Berbagai tahapan dilakukan mulai dari survei biofisik, sosial, ekonomi dan budaya, kajian ilmiah, konsultasi publik, sebagai dasar penetapan kawasan konservasi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Erawan Asikin, menyampaikan bahwa KK di Perairan TNS menjadi aset strategis bagi Maluku untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian alam dan pembangunan daerah.

Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang telah mengawal proses penetapan kawasan konservasi hingga akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Penetapan kawasan konservasi ini menjadi tonggak penting bagi Provinsi Maluku. Kami mengapresiasi dukungan KKP, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat, akademisi, serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) yang secara konsisten mendampingi proses pengumpulan data ilmiah, perancangan zonasi, konsultasi dengan para pemangku kepentingan, hingga penguatan kapasitas selama proses pembentukan kawasan konservasi yang menjadi modal penting agar pengelolaan kawasan dapat efektif ke depan,” kata Erawan

YKAN yang sejak awal mendukung pembentukan KK di Perairan TNS menerapkan pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai mitra utama pada setiap proses mulai dari identifikasi kawasan hingga penetapan.

Proses penetapan melibatkan berbagai unsur masyarakat mulai dari Badan Latupati, Raja dan perangkat negeri, pemilik petuanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok pemuda, kelompok perempuan, nelayan, hingga komunitas pesisir aktif dilakukan.

Pendekatan ini untuk memastikan pengelolaan kawasan konservasi menghormati hak, nilai budaya, dan kearifan lokal masyarakat adat, sekaligus memperkuat rasa memiliki sehingga kawasan konservasi dapat dikelola secara efektif dan berkelanjutan.

“Penetapan kawasan konservasi ini menunjukkan bahwa perlindungan laut yang efektif dibangun melalui kolaborasi, ilmu pengetahuan, dan partisipasi masyarakat. Ke depan, YKAN berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan kawasan secara berkelanjutan agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat sekaligus menjaga kekayaan hayati bagi generasi mendatang,” pungkas Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto.