Dari Iklan Gaji Besar hingga Jeratan Utang, Warga Penjaringan Diajak Mengenali Jejak TPPO. Persoalan TPPO di sektor perikanan bukan hanya cerita tentang kapal dan laut. Ia juga berbicara tentang bagaimana seseorang direkrut, bagaimana sebuah janji pekerjaan disampaikan, bagaimana dokumen dikelola, bagaimana upah disepakati, dan bagaimana seorang pekerja diperlakukan ketika sudah berada jauh dari daratan.
Mari simak tulisan memikat dari kontributor Pelakita.ID, Jawadin yang juga peneliti DFW Indonesia yang menghadiri Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO di Kantor Kelurahan Penjaringan.
PELAKITA.ID – JAKARTA — Sebuah pekerjaan di kapal bisa bermula dari sesuatu yang tampak sederhana: sebuah pesan WhatsApp, unggahan Facebook, iklan di Instagram, atau informasi dari seseorang yang mengaku sebagai agen tenaga kerja. Tawaran itu terdengar menarik. Gaji besar, makan dan rokok disediakan, bahkan calon pekerja yang tidak punya ongkos disebut akan dijemput dari rumah.
Bagi seseorang yang sedang membutuhkan pekerjaan, tawaran semacam itu tentu mudah mengundang perhatian. Persyaratannya pun sering dibuat sederhana: cukup KTP, kartu keluarga, usia tertentu, lalu berangkat. Tidak perlu ijazah, sertifikat, atau pengalaman panjang.
Persoalannya muncul ketika janji pekerjaan itu ternyata berbeda dengan kenyataan.
Di balik tawaran pekerjaan yang tampak mudah, seseorang bisa masuk ke dalam situasi yang semakin sulit untuk ditinggalkan. Ongkos keberangkatan berubah menjadi utang. Dokumen pribadi ditahan. Komunikasi dibatasi. Pekerjaan yang dijanjikan berbeda dengan pekerjaan yang dijalani. Upah tidak sesuai kesepakatan.
Bahkan, dalam sejumlah kasus yang dipaparkan dalam sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pekerja dapat mengalami penyekapan, kekerasan, hingga kerja dalam kondisi yang tidak layak.
Gambaran itulah yang mengemuka dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang digelar DFW Indonesia di Aula Kantor Lurah Penjaringan, Selasa, 29 September 2026.
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta tersebut mempertemukan unsur masyarakat, pemerintah kelurahan, kepolisian, syahbandar, dan organisasi masyarakat sipil untuk membicarakan persoalan yang kerap tersembunyi di balik aktivitas perikanan di sekitar Muara Baru dan Penjaringan.
Kegiatan ini merupakan acara Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan untuk sektor industri perikanan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman. Acara ini melibatkan kerja sama antara Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta pemerintah daerah setempat guna meningkatkan kesadaran, perlindungan, dan pencegahan terhadap praktik perdagangan orang di lingkungan industri perikanan.

Direktur Program DFW Indonesia, Imam Trihatmadja, mengatakan isu perdagangan orang di sektor perikanan tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali.
Ia dapat berada di sekitar masyarakat, tetapi tidak terlihat sebagai tindak pidana karena prosesnya berlangsung bertahap dan korban sering kali datang dengan keinginan sederhana: mencari pekerjaan untuk menafkahi keluarga.
“Kasus besar” itu, dalam banyak situasi, justru dapat tersembunyi dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, sosialisasi tidak hanya diarahkan kepada aparat atau lembaga yang memiliki kewenangan, tetapi juga kepada warga yang hidup berdekatan dengan pelabuhan, rumah kos, tempat penampungan, dan jalur perekrutan tenaga kerja.
Pekerjaan Mudah, Risiko Tidak Sederhana
Katimja Syahbandar PPS Nizam Zachman, A. Robbani, mengingatkan bahwa bekerja sebagai awak kapal perikanan bukan pekerjaan yang sesederhana anggapan sebagian masyarakat.
Keselamatan kerja di laut memiliki risiko tinggi. Peralatan kerja dan keselamatan harus memadai, ruang akomodasi terbatas, sementara kondisi di laut berbeda dengan tempat kerja di darat. Namun, sebagian orang masih menganggap pekerjaan di kapal sebagai pilihan terakhir karena persyaratannya dianggap mudah.
Dalam penjelasannya, Robbani menyoroti kebiasaan lama yang membuat seseorang merasa cukup bermodalkan KTP untuk menjadi awak kapal.
Padahal, menurut dia, persyaratan kompetensi, identitas, jaminan sosial, buku pelaut, serta perjanjian kerja diperlukan bukan semata-mata untuk membatasi akses seseorang terhadap pekerjaan, melainkan untuk memberikan kepastian mengenai siapa yang bekerja, pekerjaan apa yang dijalani, serta hak apa yang melekat pada pekerja tersebut.
Di titik inilah administrasi dan perlindungan pekerja bertemu. Persyaratan yang terlihat sebagai prosedur administratif dapat menjadi instrumen perlindungan ketika seseorang berhadapan dengan risiko kecelakaan, persoalan upah, sengketa pekerjaan, atau keadaan darurat di laut.
Robbani juga menjelaskan pentingnya identitas yang valid dan dapat diverifikasi. Pembaruan data kependudukan, kesesuaian identitas, buku pelaut, sertifikasi kompetensi, Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta kepesertaan jaminan sosial menjadi bagian dari mekanisme yang diperiksa sebelum awak kapal diberangkatkan.
Menurut dia, pemeriksaan administrasi dan penyijilan awak kapal memungkinkan petugas mengetahui siapa yang naik dan turun dari kapal. Data itu menjadi penting ketika keluarga mencari anggota keluarganya yang tidak diketahui keberadaannya. Dengan informasi nama kapal dan pencatatan awak, proses penelusuran dapat dilakukan lebih terarah.
Jeratan Bisa Dimulai Sebelum Kapal Berangkat
Justru sebelum kapal meninggalkan pelabuhan, risiko dapat mulai terbentuk.
A. Robbani menjelaskan, perekrutan awak kapal semestinya dilakukan langsung oleh pemilik kapal atau perusahaan, atau melalui agen yang terdaftar. Dalam paparannya, ia menyebut adanya persoalan perekrutan yang tidak sesuai prosedur di sekitar Muara Baru dan Muara Angke.
Calon pekerja dapat dijanjikan pekerjaan di bangunan, restoran, bengkel, atau pekerjaan lain, tetapi kemudian diarahkan ke kapal. Ada pula yang sejak awal diberi iming-iming gaji tinggi dan fasilitas tertentu, namun ketika sudah bekerja, kondisi yang ditemui berbeda dari informasi awal.
Di sinilah persoalan mulai berubah dari sekadar ketidaksesuaian informasi menjadi potensi eksploitasi.
Calon pekerja yang tidak mempunyai uang untuk berangkat dapat dibiayai terlebih dahulu. Ongkos perjalanan, kebutuhan selama menunggu, hingga berbagai biaya pengurusan dokumen kemudian dicatat sebagai utang. Ketika seseorang sudah berada di tempat penampungan, ruang geraknya dapat semakin terbatas.
Dokumen ditahan. Telepon seluler dikuasai pihak lain. Uang ongkos tidak diberikan. Seseorang bahkan dapat merasa harus meminta izin hanya untuk keluar sebentar.
Bagi warga sekitar, tanda-tanda seperti itu seharusnya tidak dianggap sebagai urusan pribadi semata. Robbani mendorong masyarakat memperhatikan tempat penampungan calon ABK dan segera menyampaikan informasi jika melihat adanya indikasi seseorang berada dalam tekanan atau pengawasan yang tidak wajar.
Ketika Laut Menjadi Ruang yang Terisolasi
Kasubdit 1 Reskrim Polsek Penjaringan, Sunandar, menyebut TPPO dalam sektor perikanan sebagai bentuk perbudakan modern yang dapat tersembunyi di laut. Eksploitasi, menurut paparannya, dapat menyasar ABK maupun pekerja pada industri pengolahan ikan.
Modusnya beragam. Media sosial menjadi salah satu ruang perekrutan. Tawaran pekerjaan mudah dengan upah besar dapat muncul melalui Instagram, Facebook, TikTok, maupun YouTube.
Sunandar menggambarkan pola yang disebutnya sebagai jebakan utang. Calon pekerja yang tidak mempunyai biaya justru ditawari bantuan ongkos. Setelah tiba di lokasi, kebutuhan makan dan berbagai fasilitas diberikan. Namun, bantuan tersebut kemudian menjadi beban yang harus dibayar melalui pemotongan penghasilan.
Dalam situasi tertentu, dokumen juga dapat ditahan atau dipalsukan. Identitas calon pekerja dapat dimanipulasi, termasuk untuk menyamarkan usia. Persoalan menjadi semakin serius ketika pekerja di bawah umur masuk ke dalam rantai perekrutan.
Setelah berada di laut, isolasi membuat posisi pekerja semakin rentan. Sunandar memaparkan kemungkinan terjadinya jam kerja yang panjang, kekerasan fisik dan verbal, intimidasi, pelecehan seksual, keterbatasan fasilitas medis, pemotongan atau penahanan upah, hingga kondisi hidup yang tidak layak.
Bagi pekerja yang berada jauh di tengah laut, akses untuk meminta bantuan tidak selalu mudah. Kapal menjadi ruang kerja sekaligus tempat tinggal. Ketika komunikasi dibatasi dan dokumen dikuasai pihak lain, kemampuan seseorang untuk meninggalkan situasi tersebut menjadi semakin kecil.
Human Right Officer DFW Indonesia, Nabila Tauhida, menjelaskan bahwa TPPO dapat dilihat melalui tiga unsur: proses, cara, dan tujuan.
Proses mencakup perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang.
Cara dapat berupa paksaan, ancaman, bujuk rayu, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, maupun posisi rentan. Sedangkan tujuannya berkaitan dengan eksploitasi, termasuk kerja paksa atau perbudakan.
Penjelasan ini penting karena TPPO tidak selalu hadir dalam bentuk seseorang yang secara terang-terangan “dijual”. Ia dapat dimulai dari informasi pekerjaan yang menyesatkan, berkembang menjadi penjeratan utang, lalu berujung pada kondisi kerja yang eksploitatif.
Dalam konteks sektor perikanan, Nabila menunjukkan perbedaan antara persyaratan formal menjadi ABK dengan iklan pekerjaan yang beredar.
Di satu sisi, calon ABK harus memenuhi persyaratan tertentu. Di sisi lain, ditemukan pola iklan yang hanya meminta KTP dan kartu keluarga, menawarkan gaji, makanan, rokok, kopi, bahkan jemputan dari rumah.
Jarak antara persyaratan resmi dan janji dalam iklan itulah yang perlu dicermati masyarakat.
Warga sebagai Mata Pertama
Lurah Penjaringan, Makhrus Nugroho Darojat, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi masyarakat, serta lembaga terkait.
Ia menyebut pernah menerima laporan mengenai seseorang yang diduga mengalami penyekapan. Kedekatan wilayah Penjaringan dengan kawasan pelabuhan membuat mobilitas pekerja dari berbagai daerah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Tidak semuanya bermasalah, tetapi kondisi tersebut membuat pengawasan sosial menjadi penting.
Makhrus meminta kader masyarakat, RT, RW, PKK, dan kelompok warga ikut memperhatikan situasi di lingkungan. Jika ada sesuatu yang dianggap tidak wajar, informasi sebaiknya segera disampaikan kepada pihak berwenang.
Pesan yang sama muncul dari DFW Indonesia: masyarakat tidak perlu menjadi penyidik. Warga cukup peka terhadap perubahan dan tanda-tanda yang terlihat di sekitar.
Ada orang baru yang tinggal dalam jumlah banyak. Ada rumah yang menjadi tempat penampungan calon pekerja. Ada seseorang yang terlihat takut atau selalu diawasi. Ada pekerja yang tidak memegang dokumen atau teleponnya sendiri. Ada orang yang tidak tahu ke mana akan bekerja, berapa upahnya, siapa pemberi kerja, atau kapan akan pulang.
Tanda-tanda tersebut tidak otomatis membuktikan terjadinya TPPO. Namun, ia dapat menjadi alasan untuk mencari informasi dan menyampaikan pengaduan melalui jalur yang aman.
Mencegah Sebelum Kapal Berangkat
Pencegahan pada akhirnya tidak berhenti pada penindakan setelah korban ditemukan. Ia dimulai dari pertanyaan-pertanyaan sederhana sebelum seseorang berangkat.
Apakah identitasnya jelas? Apakah usianya memenuhi ketentuan? Apakah memiliki buku pelaut dan kompetensi yang dipersyaratkan? Apakah sudah memiliki PKL dan memahami isinya? Apakah jaminan sosialnya tersedia? Siapa perusahaan atau pemilik kapalnya? Bagaimana sistem pengupahannya? Berapa lama kontraknya? Ke mana kapal akan berangkat?
Pertanyaan-pertanyaan itu tampak administratif. Namun bagi calon ABK, jawabannya dapat menentukan apakah ia berangkat dengan pengetahuan dan perlindungan yang memadai atau memasuki situasi yang tidak sepenuhnya dipahami.
Dalam sosialisasi tersebut, aparat kepolisian juga mengingatkan masyarakat mengenai kanal pengaduan 110. Sementara DFW Indonesia memperkenalkan National Fishers Center (NFC) sebagai pusat layanan informasi, edukasi, pengaduan, dan rujukan bagi awak kapal perikanan dan nelayan. Layanan tersebut dapat digunakan untuk memperoleh informasi mengenai hak pekerja, indikator kerja paksa dan TPPO, serta rujukan penanganan kasus.
Persoalan TPPO di sektor perikanan bukan hanya cerita tentang kapal dan laut. Ia juga berbicara tentang bagaimana seseorang direkrut, bagaimana sebuah janji pekerjaan disampaikan, bagaimana dokumen dikelola, bagaimana upah disepakati, dan bagaimana seorang pekerja diperlakukan ketika sudah berada jauh dari daratan.
Laut boleh menjadi ruang kerja yang luas, tetapi perlindungan pekerja tidak boleh ikut menjauh ketika kapal meninggalkan pelabuhan.
Di Penjaringan, pesan itu terdengar sederhana: kenali tanda-tandanya, jangan diam ketika melihat indikasi, dan pastikan orang yang berangkat bekerja ke laut berangkat dengan hak, dokumen, informasi, serta perlindungan yang jelas. Pencegahan TPPO tidak selalu dimulai dari ruang pemeriksaan aparat. Kadang-kadang, ia bermula dari seorang tetangga yang memilih untuk peduli.
Kontributor Pelakita, Jawadin









