Prof Andi Adri Arief, dari Sosiologi Perikanan ke Ruang Legislasi Daerah Kepulauan Republik Indonesia

  • Whatsapp
rof. Dr. Andi Adri Arief, S.Pi., M.Si., Guru Besar Sosiologi Perikanan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin.

Ketika suara akademik pesisir asal Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin meriung di Senayan

Penulis: Muliadi Saleh
Esais Reflektif | Arsitek Kesadaran

PELAKITA.ID – Ada saat ketika ilmu pengetahuan bergerak keluar dari ruang kuliah, laboratorium, dan jurnal akademik, lalu memasuki ruang tempat kebijakan publik dirumuskan. Senin, 7 September 2026, menjadi salah satu momen penting bagi Prof. Dr. Andi Adri Arief, S.Pi., M.Si., Guru Besar Sosiologi Perikanan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin.

Pada hari itu, ia mendapat undangan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memberikan masukan dan tanggapan substantif terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

Surat DPR RI tertanggal 4 September 2026 tersebut ditujukan kepada Prof. Andi Adri Arief bersama Prof. Jimly Asshiddiqie.

Keduanya dijadwalkan hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus RUU tentang Daerah Kepulauan di Ruang Rapat Badan DPR RI, Gedung Nusantara II, Lantai 3.

Undangan tersebut menarik bukan semata karena seorang profesor dipanggil ke Senayan, tetapi karena kepakarannya bersentuhan langsung dengan persoalan mendasar yang hendak dijawab melalui regulasi daerah kepulauan.

Pertanyaannya sederhana, tetapi fundamental: bagaimana negara melihat, mengelola, dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan?

Prof. Andi Adri bukan akademisi yang tiba-tiba berbicara tentang kepulauan. Rekam jejak akademiknya tumbuh dari laut, masyarakat pesisir, perikanan, serta relasi sosial-ekonomi masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sumber daya perairan.

Universitas Hasanuddin mencatat Prof. Andi Adri dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Sosiologi Perikanan pada 15 April 2025.

Dalam pidato pengukuhannya, ia mengangkat tema “Modernisasi Perikanan Inklusif: Akselerasi Transformasi Nelayan Skala Kecil dan Tradisional Melalui Pendekatan Sosio-teknologi.”

Tema tersebut memperlihatkan satu hal penting: perhatian Prof. Andi Adri tidak semata tertuju pada bagaimana teknologi dapat meningkatkan produksi perikanan, tetapi juga bagaimana perubahan tersebut diterima, dipahami, dan dijalankan oleh manusia yang menjadi pelaku utama di dalamnya.

Di sinilah posisi Prof. Dr. Andi Adri Arief Pallampa menjadi relevan. Ia melihat masyarakat pesisir bukan sekadar angka statistik dalam dokumen pembangunan. Nelayan, perempuan pesisir, masyarakat pulau-pulau kecil, dan komunitas bahari adalah manusia yang memiliki pengetahuan, pengalaman, budaya, serta cara sendiri dalam membaca ruang hidupnya.

Karena itu, modernisasi tidak semestinya berhenti pada pemberian teknologi. Teknologi harus hadir sebagai bagian dari proses belajar yang kontekstual, memperhitungkan pengalaman lokal, dan pada akhirnya menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama perubahan.

Gagasan tersebut memperlihatkan karakter pemikirannya bahwa pembangunan harus memiliki wajah sosial. Infrastruktur boleh dibangun, investasi boleh masuk, teknologi boleh berkembang, tetapi seluruhnya harus bertemu dengan kebutuhan masyarakat yang hidup di ruang tersebut.

Dalam konteks daerah kepulauan, perspektif semacam ini menjadi penting. Persoalan kepulauan tidak hanya menyangkut garis pantai, luas laut, konektivitas, atau administrasi pemerintahan. Ia juga menyangkut jarak pelayanan publik, akses ekonomi, ketimpangan antarpulau, keberlanjutan sumber daya, mobilitas masyarakat, hingga martabat warga yang hidup jauh dari pusat kekuasaan.

Kepulauan pada akhirnya bukan hanya persoalan geografis. Ia adalah persoalan sosial, ekonomi, ekologis, politik, sekaligus keadilan pembangunan.

Jejak akademik Prof. Andi Adri menunjukkan perhatian yang konsisten terhadap persoalan sosial-ekologi tersebut. Basis pendidikannya berada di Universitas Hasanuddin, mulai dari sarjana Manajemen Sumberdaya Perairan, magister Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga doktor Ilmu Pertanian.

Dari fondasi pendidikan tersebut, ia kemudian mengembangkan kepakaran pada persimpangan sosial, ekonomi, lingkungan, dan perikanan. Penerbit Deepublish mencatat kiprahnya sebagai Guru Besar Sosiologi Perikanan Unhas, peneliti, penulis, sekaligus akademisi yang terlibat dalam berbagai kajian sosial-ekonomi perikanan dan kebijakan pesisir.

Yang menarik, pemikirannya tidak berhenti di ruang teori. Dalam berbagai karya, Prof. Andi Adri mengangkat tema etnoekologi nelayan, strategi sosio-ekologi, masyarakat pesisir dan kepulauan, nelayan pulau kecil, serta hubungan antara manusia dan sumber daya perikanan.

Repository Universitas Hasanuddin juga mencatat sejumlah karya bukunya, antara lain Nelayan Pulau Kecil dan Kapitalisme, Etnoekologi Nelayan: Memaknai Laut dan Sumber Daya Ikan, serta Sosiologi Masyarakat Pesisir dan Kepulauan.

Karya-karya tersebut memperlihatkan bahwa laut dalam perspektif Prof. Andi Adri bukan sekadar hamparan ruang produksi. Laut adalah ruang sosial. Di dalamnya terdapat pengetahuan, kebudayaan, relasi ekonomi, kekuasaan, konflik kepentingan, sekaligus harapan hidup masyarakat.

Karena itu, undangan DPR RI tersebut dapat dibaca sebagai sebuah pertemuan antara ilmu pengetahuan dan kebijakan. Negara sedang menyusun regulasi untuk daerah kepulauan, sementara seorang guru besar yang bertahun-tahun membaca kehidupan masyarakat pesisir diminta menyumbangkan perspektif akademiknya.

Di titik inilah ruang legislasi tidak cukup hanya membutuhkan bahasa hukum. Ia juga membutuhkan pengetahuan tentang bagaimana sebuah kebijakan akan dirasakan oleh manusia yang tinggal di pulau-pulau, pesisir, desa-desa nelayan, dan wilayah yang secara geografis berada jauh dari pusat pengambilan keputusan.

Prof. Andi Adri sendiri pernah menyoroti paradoks pembangunan wilayah pesisir. Indonesia bangga menyebut dirinya sebagai bangsa maritim, tetapi kehidupan masyarakat di banyak desa pesisir masih sering berada di pinggir perhatian pembangunan.

Paradoks itu penting untuk dibaca kembali ketika negara berbicara tentang daerah kepulauan. Sebab, daerah kepulauan bukan sekadar wilayah yang dikelilingi laut. Ia adalah ruang hidup yang memiliki karakter berbeda, kebutuhan berbeda, biaya pelayanan yang berbeda, serta tantangan pembangunan yang tidak selalu dapat diselesaikan dengan pendekatan daratan.

Dari perspektif tersebut, legislasi mengenai daerah kepulauan seharusnya tidak berhenti pada pengakuan administratif terhadap wilayah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana hukum mampu mengoreksi ketimpangan struktural yang selama ini dialami masyarakat pulau dan pesisir.

Masyarakat kepulauan membutuhkan negara yang memahami jarak. Jarak antara pulau dan pusat pemerintahan, antara nelayan dan pasar, antara anak-anak pulau dan sekolah, antara masyarakat dengan layanan kesehatan, serta antara sumber daya alam dan kesejahteraan yang seharusnya mereka nikmati.

Maka, kehadiran Prof. Andi Adri Arief dalam RDPU Pansus RUU Daerah Kepulauan memiliki makna yang lebih luas. Ia membawa suara akademik dari Makassar ke Senayan; membawa pengalaman membaca kehidupan nelayan ke meja legislasi; dan membawa perspektif masyarakat pesisir ke dalam proses pembentukan hukum nasional.

Tetapi harapan tentu tidak berhenti pada kehadiran seorang profesor di ruang rapat DPR.

Masukan akademik seharusnya tidak sekadar menjadi catatan dalam risalah persidangan, melainkan menjadi bahan pertimbangan serius dalam merumuskan pasal-pasal yang akan menentukan masa depan masyarakat kepulauan. Undang-undang yang baik bukan hanya lahir dari kecermatan merumuskan norma. Ia juga lahir dari kemampuan mendengar denyut kehidupan masyarakat yang kelak menjadi subjek dari regulasi tersebut.

Laut telah lama menjadi ruang hidup masyarakat kepulauan. Tantangannya kini adalah memastikan negara hadir bukan hanya di atas peta, tetapi juga dalam kehidupan nyata manusia yang tinggal di atas, di sekitar, dan bergantung pada laut.

Prof Adri hadir di ruang DPR bukan sekadar sebagai profesor perikanan. Ia hadir sebagai pembawa pengetahuan tentang manusia pesisir—tentang nelayan, pulau kecil, laut, kebudayaan, ekonomi, dan relasi sosial yang selama ini membentuk kehidupan masyarakat bahari.

Dari sosiologi perikanan menuju ruang legislasi, perjalanan itu memperlihatkan bahwa ilmu pengetahuan tidak semestinya berhenti di kampus. Pada saat tertentu, ilmu harus berani memasuki ruang kebijakan, berbicara kepada kekuasaan, dan mengingatkan negara bahwa di balik setiap peta kepulauan terdapat manusia yang menunggu keadilan.

Laut jangan hanya dihitung luasnya. Pulau jangan hanya dihitung jumlahnya. Yang lebih penting adalah menghitung manusia yang hidup di dalamnya—dan memastikan mereka tidak kembali menjadi angka yang terlupakan.


Muliadi Saleh, bersama salah satu inisiatif UU Kepulauan, Prof Rokhmin Dahuri
“Menulis Makna, Membangun Peradaban.”