- Pertanyaan pentingnya bukan lagi “apakah otonomi daerah diperlukan?”, melainkan “bagaimana membuat otonomi daerah bekerja lebih baik?”
- Demokrasi membutuhkan institusi. Partai politik adalah salah satu institusi utama demokrasi. Otonomi daerah merupakan salah satu instrumen penting untuk mendekatkan kekuasaan kepada masyarakat.
- Otonomi daerah masih memiliki masa depan karena masyarakat membutuhkan pemerintahan yang lebih dekat, lebih responsif, dan lebih memahami kebutuhan lokal. Namun, keduanya membutuhkan satu hal yang sama: reformasi internal dan pengawasan publik.
PELAKITA.ID – MAKASSAR — Masa depan partai politik dan otonomi daerah di Indonesia tidak seharusnya dilihat secara pesimistis. Di tengah berbagai kritik terhadap kualitas demokrasi, keduanya tetap memiliki fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pandangan itu disampaikan Prof. Mustari dalam Diskusi Publik bertema “Partai Politik dan Masa Depan Otonomi Daerah” yang digelar KAHMI Sulsel dan LPMD di Cafe Aspirasi, Makassar, Jumat (4/9/2026).
Menurut Prof. Mustari, secara konseptual, partai politik maupun otonomi daerah memiliki akar pemikiran yang kuat dalam tradisi politik dan filsafat. Karena itu, keduanya masih relevan untuk masa depan Indonesia, meskipun membutuhkan evaluasi dan pembenahan.
Dari Zoon Politikon ke Partai Politik
Prof. Mustari memulai penjelasannya dari gagasan klasik Aristoteles mengenai manusia sebagai zoon politikon—makhluk yang secara kodrati hidup bersama dan membutuhkan komunitas. Dalam perkembangan masyarakat modern, komunitas politik tersebut kemudian mengalami pelembagaan dalam bentuk institusi politik, salah satunya partai politik.
“Komunitas yang sekarang di era modern ini bisa saya sebut sebagai pelembagaan secara modern dari zoon politikon menjadi partai politik,” jelasnya.
Gagasan tersebut membawa konsekuensi penting. Manusia tidak dapat hidup sepenuhnya sendiri. Kehidupan bersama membutuhkan institusi yang memungkinkan kepentingan, aspirasi, dan gagasan masyarakat disalurkan ke dalam proses politik.
Dalam konteks demokrasi modern, partai politik kemudian menjadi salah satu instrumen utama untuk menjalankan fungsi tersebut. Partai politik bukan sekadar kendaraan untuk memenangkan pemilu. Ia merupakan bagian dari institusionalisasi kehidupan bersama dalam sebuah negara demokratis.
Karena itu, Prof. Mustari melihat masih adanya alasan untuk menaruh harapan kepada partai politik, meskipun praktiknya tidak bebas dari persoalan.
Perspektif serupa ia gunakan untuk menjelaskan otonomi daerah.
Secara etimologis, otonomi berasal dari kata Yunani autos dan nomos. Autos mengandung makna diri sendiri, sedangkan nomos merujuk pada hukum, aturan, atau norma. Dengan demikian, otonomi tidak semata-mata berbicara mengenai pembagian kewenangan administratif. Di dalamnya terdapat gagasan mengenai kemampuan suatu entitas untuk mengatur kehidupannya berdasarkan norma dan prinsip yang disepakati.
Dalam konteks Indonesia, gagasan otonomi daerah memperoleh momentum sangat kuat setelah Reformasi.
Bagi Prof. Mustari, hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari pengalaman panjang masyarakat Indonesia di bawah rezim Orde Baru yang sangat sentralistik. Reformasi kemudian menghadirkan tesis baru dalam penyelenggaraan negara: kekuasaan tidak boleh seluruhnya terkonsentrasi di pusat.
Otonomi daerah menjadi salah satu jawaban terhadap pengalaman tersebut.
Mengapa Otonomi Daerah Masih Dibutuhkan?
Prof. Mustari mengakui bahwa otonomi daerah memiliki plus dan minus. Namun, sejumlah hasil survei dan kajian kelembagaan menunjukkan bahwa masyarakat masih melihat manfaat desentralisasi.
Ia merujuk pada sejumlah survei dan kajian, antara lain yang dilakukan lembaga seperti Indikator Politik Indonesia dan KPPOD, yang menunjukkan sejumlah manfaat otonomi daerah.
Manfaat tersebut antara lain terlihat dalam peningkatan perhatian terhadap pendidikan di tingkat lokal, terbukanya ruang partisipasi publik, munculnya pemimpin-pemimpin alternatif, serta kesempatan bagi daerah di luar Jawa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.
Hal tersebut menjadi penting karena Indonesia bukanlah negara dengan karakter sosial, ekonomi, geografis, dan budaya yang seragam. Jarak antara pusat dan daerah, ketimpangan pembangunan, serta keragaman kebutuhan masyarakat membuat keputusan pembangunan tidak selalu efektif apabila seluruhnya ditentukan dari pusat.
Otonomi memungkinkan sebagian keputusan dibuat lebih dekat dengan masyarakat yang merasakan langsung dampaknya. Karena itu, menurut Prof. Mustari, meskipun pelaksanaannya menghadapi berbagai masalah, otonomi daerah masih dibutuhkan.
Bagi Prof. Mustari, ada satu alasan historis yang tidak boleh dilupakan. Otonomi daerah merupakan bagian dari agenda besar Reformasi. Indonesia melakukan perubahan politik bukan tanpa sebab. Sentralisasi kekuasaan yang berlangsung terlalu lama melahirkan kritik dan gerakan sosial yang kemudian berkembang menjadi Reformasi 1998.
Desentralisasi menjadi salah satu bentuk koreksi terhadap model kekuasaan tersebut.
Karena itu, ketika muncul berbagai kelemahan dalam praktik otonomi daerah, jawabannya tidak seharusnya langsung berupa penarikan kembali kewenangan ke pusat. Yang diperlukan adalah evaluasi dan perbaikan.
Pertanyaan pentingnya bukan lagi “apakah otonomi daerah diperlukan?”, melainkan “bagaimana membuat otonomi daerah bekerja lebih baik?”
Partai Politik: Pilar Demokrasi yang Belum Selesai
Pandangan Prof. Mustari terhadap partai politik juga berada pada posisi yang relatif optimistis.
Ia mengakui bahwa partai politik memiliki banyak persoalan. Kritik terhadap partai politik—mulai dari kaderisasi, oligarki, pembiayaan politik hingga kualitas representasi—merupakan kenyataan yang tidak dapat diabaikan. Namun, menghapus atau melemahkan partai politik bukan solusi.
Dalam negara demokrasi, partai politik tetap dibutuhkan sebagai institusi yang mengorganisasi aspirasi masyarakat dan menghubungkan warga negara dengan kekuasaan. Bahkan, menurut Prof. Mustari, negara memberikan dukungan anggaran kepada partai politik antara lain karena fungsi yang diamanatkan undang-undang, termasuk pendidikan politik dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Artinya, uang negara yang diberikan kepada partai politik seharusnya tidak berhenti sebagai biaya operasional organisasi. Ada tanggung jawab publik di balik dukungan tersebut. Partai politik harus menjadi ruang pendidikan politik, kaderisasi kepemimpinan, artikulasi kepentingan masyarakat, sekaligus jembatan antara warga negara dan negara.
Jangan Hanya Mengkritik, Perbaiki Institusinya
Di titik inilah optimisme Prof. Mustari menjadi penting. Ia tidak menutup mata terhadap kelemahan partai politik maupun otonomi daerah. Namun, ia juga tidak melihat kelemahan tersebut sebagai alasan untuk meninggalkan keduanya.
Demokrasi membutuhkan institusi. Partai politik adalah salah satu institusi utama demokrasi. Otonomi daerah merupakan salah satu instrumen penting untuk mendekatkan kekuasaan kepada masyarakat. Keduanya memang dapat disalahgunakan. Keduanya dapat menghasilkan elite lokal yang korup, politik transaksional, oligarki, atau bahkan memperlebar ketimpangan. Tetapi persoalannya bukan terletak pada gagasan dasarnya.
Persoalannya adalah bagaimana institusi tersebut dikelola, diawasi, dan terus diperbaiki.
Dalam konteks Sulawesi Selatan, pandangan ini menjadi sangat relevan. Daerah membutuhkan partai politik yang tidak hanya sibuk menjelang pemilu, tetapi hadir sepanjang waktu untuk mendidik masyarakat dan melahirkan kepemimpinan yang berkualitas.
Sulawesi Selatan juga membutuhkan otonomi daerah yang tidak berhenti pada pembagian kewenangan administratif, tetapi benar-benar memberi ruang bagi daerah untuk mengembangkan potensi ekonomi, budaya, sumber daya manusia, serta inovasi pembangunan.
Optimisme yang Tidak Naif
Prof. Mustari memberi kesan bahwa ia memilih optimisme.
Bukan optimisme yang menutup mata terhadap persoalan, melainkan optimisme yang percaya bahwa institusi demokrasi masih dapat diperbaiki. Partai politik masih memiliki masa depan karena manusia membutuhkan organisasi untuk memperjuangkan kepentingan bersama.
Otonomi daerah masih memiliki masa depan karena masyarakat membutuhkan pemerintahan yang lebih dekat, lebih responsif, dan lebih memahami kebutuhan lokal. Namun, keduanya membutuhkan satu hal yang sama: reformasi internal dan pengawasan publik.
Demokrasi tidak akan menjadi lebih sehat hanya karena kita mengganti institusinya. Demokrasi menjadi lebih sehat ketika institusi yang ada dipaksa bekerja lebih baik.
Karena itu, pesan Prof. Mustari sesungguhnya sederhana tetapi penting: jangan buru-buru membuang partai politik dan otonomi daerah hanya karena praktiknya belum sempurna. Perbaiki institusinya, perkuat akuntabilitasnya, dan kembalikan keduanya kepada tujuan awal—membangun kehidupan politik yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dan daerah berkembang secara lebih adil.
Dalam konteks Indonesia hari ini, mungkin itulah bentuk optimisme yang paling realistis: bukan percaya bahwa semuanya sudah baik, tetapi percaya bahwa sesuatu yang belum baik masih bisa diperbaiki.
__
Editor: Denun









