Membaca Kembali Hubungan Pusat–Daerah
- Ia mengutip kajian Barbara S. Harvey dalam Permesta: Half a Rebellion, yang antara lain melihat berbagai pergolakan daerah pada masa lalu bukan semata-mata sebagai gerakan untuk memisahkan diri dari Indonesia.
- Dalam perspektif tersebut, sebagian pergolakan daerah lebih tepat dibaca sebagai ekspresi ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat, terutama berkaitan dengan distribusi kekuasaan, sumber daya, serta arah politik nasional.
- Ini merupakan pelajaran penting.Ketika daerah merasa tidak memperoleh keadilan, persoalannya tidak selalu langsung berubah menjadi tuntutan kemerdekaan. Namun, jika ketidakpuasan terus menumpuk tanpa mekanisme penyelesaian yang efektif, konflik pusat-daerah dapat berkembang menjadi persoalan politik yang jauh lebih serius.
PELAKITA.ID – MAKASSAR — Perdebatan mengenai masa depan otonomi daerah kembali mengemuka di tengah kegelisahan terhadap hubungan pusat dan daerah. Ketika daerah merasa sumber daya mereka diserap terlalu besar oleh pusat, sementara manfaat yang kembali dinilai tidak sebanding, pertanyaan tentang bentuk negara pun perlahan muncul ke permukaan.
Apakah Indonesia masih membutuhkan otonomi daerah yang lebih luas?
Apakah sistem negara kesatuan mampu menjawab tuntutan keadilan antardaerah? Atau, seperti yang mulai dibicarakan sebagian kalangan, apakah federalisme merupakan alternatif yang patut dipertimbangkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik yang digelar KAHMI Sulsel dan LPMD di Cafe Aspirasi, Makassar, Jumat (4/9/2026). Dosen FISIP Universitas Hasanuddin, Dr. Adi Suryadi Culla, memberikan perspektif historis dan politik yang menarik untuk memahami kembali relasi pusat dan daerah di Indonesia.
Menurutnya, kegelisahan terhadap otonomi daerah tidak dapat dilepaskan dari kondisi politik nasional. Ia bahkan menggambarkan Indonesia sebagai negara yang sedang “sakit”.
“Negara kita sebenarnya sekarang sedang sakit. Demokrasi juga sedang sakit,” ujarnya.
Bagi Adi, fenomena mahasiswa turun ke jalan, munculnya berbagai protes publik, serta meningkatnya gugatan terhadap kebijakan negara merupakan tanda bahwa terdapat kondisi yang tidak normal dalam kehidupan bernegara.
Dalam konteks itu, persoalan otonomi daerah bukan sekadar isu administratif, melainkan bagian dari problem yang lebih besar mengenai bagaimana kekuasaan dan sumber daya didistribusikan.
Ketika daerah merasa memberi lebih banyak
Salah satu sumber kegelisahan daerah adalah persoalan distribusi kekayaan negara.
Daerah penghasil sumber daya alam sering merasa bahwa kekayaan yang diambil dari wilayah mereka jauh lebih besar dibandingkan manfaat pembangunan yang kembali. Ketimpangan semacam itu kemudian melahirkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang paling menikmati kekayaan daerah?
Dalam praktiknya, keluhan kepala daerah mengenai transfer fiskal dan pembangunan bukan sesuatu yang baru. Ada daerah yang merasa telah menyumbangkan triliunan rupiah melalui sumber daya alam dan aktivitas ekonominya, tetapi pembangunan yang diterima dianggap belum mencerminkan kontribusi tersebut.
Situasi seperti ini, menurut Adi, dapat menjadi bahan bakar bagi tumbuhnya gagasan federalisme. Namun, ia mengingatkan bahwa otonomi daerah dan federalisme bukan dua konsep yang dapat dicampuradukkan begitu saja.
Indonesia secara konstitusional memilih negara kesatuan. Dalam logika negara kesatuan, sumber kekuasaan utama berada pada pemerintah pusat dan kewenangan daerah merupakan bagian dari pengaturan yang diberikan melalui kebijakan negara.
Karena itu, tuntutan agar daerah memperoleh kewenangan yang sangat luas sesungguhnya sudah mendekati logika federalisme. “Logikanya federalisme, artinya daerah dilepas,” katanya.
Otonomi seperti gelang karet
Adi melihat praktik otonomi daerah di Indonesia selama ini seperti gelang karet: dapat ditarik panjang ketika pemerintah pusat menghendaki, tetapi dapat kembali diperketat ketika arah politik berubah.
Pengalaman reformasi menunjukkan bagaimana gagasan desentralisasi pernah didorong sangat kuat, terutama melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Daerah memperoleh ruang kewenangan yang jauh lebih besar dibandingkan masa sebelumnya. Namun, dalam perjalanan berikutnya, muncul kecenderungan resentralisasi.
Bagi Adi, problemnya bukan semata-mata pada ada atau tidak adanya otonomi. Persoalan mendasarnya adalah konsistensi political will pemerintah pusat.
Jika pemerintah pusat benar-benar menghendaki otonomi yang luas, kebijakan tersebut harus memiliki kepastian politik dan hukum. Jangan sampai daerah memperoleh kewenangan hari ini, kemudian kewenangan itu ditarik kembali ketika konfigurasi politik berubah.
Di titik inilah hubungan pusat dan daerah membutuhkan desain yang lebih konsisten.
Federalisme bukan sekadar memperbesar kewenangan daerah
Adi juga mengajak publik untuk tidak melihat federalisme secara sederhana sebagai “otonomi daerah yang lebih luas”.
Federalisme memiliki sejarah, filosofi, dan konsekuensi ketatanegaraan yang berbeda. Dalam negara federal, negara-negara atau wilayah yang membentuk federasi menyerahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah federal berdasarkan kesepakatan.
Karena itu, federalisme tidak dapat begitu saja diterapkan di Indonesia tanpa perubahan mendasar terhadap bangunan ketatanegaraan.
“Kalau mau menjadi negara federal, Indonesia harus bubar dulu,” ujarnya, menjelaskan konsekuensi logis dari perubahan bentuk negara.
Pernyataan tersebut bukan semata ajakan untuk membubarkan Indonesia. Sebaliknya, Adi sedang menunjukkan bahwa perubahan dari negara kesatuan menjadi negara federal bukanlah sekadar mengganti undang-undang tentang pemerintahan daerah. Ia menyangkut fondasi negara dan sumber legitimasi kekuasaan.
Dalam sistem federal, kewenangan daerah bukan sekadar “hadiah” dari pemerintah pusat. Kekuasaan daerah memiliki kedudukan yang lebih fundamental dalam konstruksi negara.
Karena itu, membicarakan federalisme berarti membicarakan kembali bagaimana Indonesia dibentuk, bagaimana kekuasaan dibagi, serta bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dan wilayah-wilayah yang membentuk negara tersebut.
Jejak sejarah federalisme Indonesia
Menariknya, Adi mengingatkan bahwa gagasan federalisme bukan sesuatu yang sama sekali asing dalam sejarah Indonesia.
Ia menyebut Mohammad Hatta sebagai salah satu tokoh yang memiliki jejak pemikiran mengenai federalisme. Namun, praktik negara federal yang pernah hadir dalam sejarah Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari pengaruh Belanda.
Republik Indonesia Serikat (RIS), misalnya, lahir dalam konteks sejarah yang sangat berbeda. Bentuk federal tersebut tidak semata-mata merupakan hasil desain para pendiri bangsa, tetapi juga berkaitan dengan strategi politik Belanda dalam proses dekolonisasi dan perundingan Indonesia–Belanda.
Karena itu, perlu dibedakan antara gagasan federalisme sebagai pemikiran politik dan praktik federalisme yang pernah diterapkan dalam sejarah Indonesia. Indonesia kemudian memilih negara kesatuan.
Pilihan tersebut menjadi bagian penting dari konstruksi politik Republik Indonesia hingga sekarang.
Pelajaran dari pemberontakan daerah
Adi kemudian membawa diskusi ke sejarah pemberontakan daerah.
Ia mengutip kajian Barbara S. Harvey dalam Permesta: Half a Rebellion, yang antara lain melihat berbagai pergolakan daerah pada masa lalu bukan semata-mata sebagai gerakan untuk memisahkan diri dari Indonesia.
Dalam perspektif tersebut, sebagian pergolakan daerah lebih tepat dibaca sebagai ekspresi ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat, terutama berkaitan dengan distribusi kekuasaan, sumber daya, serta arah politik nasional.
Ini merupakan pelajaran penting.
Ketika daerah merasa tidak memperoleh keadilan, persoalannya tidak selalu langsung berubah menjadi tuntutan kemerdekaan. Namun, jika ketidakpuasan terus menumpuk tanpa mekanisme penyelesaian yang efektif, konflik pusat-daerah dapat berkembang menjadi persoalan politik yang jauh lebih serius.
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa ketidakadilan distribusi kekuasaan dapat menjadi salah satu sumber utama pergolakan daerah.
Sulawesi Selatan dan pertanyaan tentang otonomi khusus
Dalam konteks Sulawesi Selatan, gagasan tersebut menjadi semakin menarik.
Sulawesi Selatan memiliki sejarah panjang, keragaman identitas, serta pengalaman politik yang kompleks. Karena itu, menurut Adi, gagasan mengenai otonomi khusus harus dikaji secara lebih mendasar dan tidak semata-mata didasarkan pada keinginan memperoleh kewenangan atau anggaran yang lebih besar.
Otonomi khusus, menurutnya, membutuhkan konsensus sosial yang kuat.
Aceh memiliki kekhususan antara lain karena terdapat konsensus masyarakat mengenai penerapan syariat Islam. Yogyakarta memiliki kekhususan karena sejarah Kesultanan dan konsensus masyarakat terhadap posisi kesultanan dalam sistem pemerintahan daerah. Papua juga memiliki konstruksi kekhususan yang berkaitan dengan sejarah, identitas, dan dinamika sosial-politiknya.
Artinya, otonomi khusus bukan sekadar paket kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada suatu daerah.
Ada fondasi sosial dan historis yang harus mendukungnya.
Di sinilah Sulawesi Selatan menghadapi pertanyaan penting: apakah terdapat konsensus sosial yang cukup kuat untuk mendukung suatu desain otonomi khusus?
Keragaman etnik, sejarah kerajaan, identitas lokal, serta dinamika politik Sulawesi Selatan justru membutuhkan kajian lebih dalam sebelum gagasan tersebut dikembangkan.
Jangan sampai ketidakadilan menjadi bahan bakar baru
Pada akhirnya, diskusi tentang otonomi daerah bukan semata-mata perdebatan antara negara kesatuan dan federalisme. Persoalan yang lebih mendasar adalah keadilan.
Daerah membutuhkan kepastian bahwa sumber daya yang mereka hasilkan tidak seluruhnya tersedot ke pusat. Pemerintah pusat membutuhkan kepastian bahwa desentralisasi tidak menghasilkan fragmentasi politik dan lemahnya koordinasi nasional.
Di antara dua kepentingan tersebut diperlukan desain hubungan pusat-daerah yang lebih adil, transparan, konsisten, dan demokratis.
Bagi Sulawesi Selatan, pertanyaan ini sangat relevan. Daerah ini tidak hanya memiliki sejarah panjang dalam pembentukan Indonesia, tetapi juga memiliki sumber daya ekonomi, manusia, budaya, dan posisi geografis yang strategis bagi kawasan timur Indonesia.
Karena itu, suara daerah tidak semestinya hanya terdengar ketika berbicara mengenai dana transfer, proyek pembangunan, atau pembagian sumber daya alam.
Daerah harus ditempatkan sebagai subjek dalam pembangunan nasional.
Otonomi daerah seharusnya tidak dipahami sebagai pemberian pusat kepada daerah, melainkan sebagai instrumen untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat, lebih responsif terhadap kebutuhan lokal, dan lebih adil dalam mendistribusikan hasil pembangunan.
Jika desain tersebut terus gagal menghadirkan keadilan, maka gagasan yang lebih radikal—termasuk federalisme—akan selalu menemukan ruang untuk tumbuh.
Di sinilah pesan penting dari paparan Dr. Adi Suryadi Culla: Indonesia tidak harus buru-buru memilih federalisme untuk menyelesaikan persoalan daerah. Namun Indonesia juga tidak boleh menutup mata terhadap alasan mengapa gagasan federalisme kembali muncul.
Ketika daerah mulai bertanya mengapa kekayaan mereka mengalir ke pusat sementara kesejahteraan tidak kembali dalam proporsi yang adil, yang sedang dipertanyakan sesungguhnya bukan hanya otonomi.
Yang sedang dipertanyakan adalah keadilan negara. Selama negara mampu menjawab pertanyaan itu dengan demokrasi, distribusi kekuasaan yang sehat, serta keadilan fiskal, persatuan Indonesia justru akan memiliki fondasi yang semakin kuat.
Redaksi









