Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum LPAI, Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog, bersama Sekretaris Umum Ir. Titik Suhariyati.
PELAKITA.ID – Akhirnya, yang lama ditunggi tiba jua. Dewan Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) secara resmi menetapkan Kedudukan, Hubungan, dan Komposisi Organisasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Keputusan Nomor: 051/LPA-Indonesia/A.1/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum LPAI, Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog, bersama Sekretaris Umum Ir. Titik Suhariyati.
Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan organisasi LPA Sulawesi Selatan periode 2026–2030 sebagai perwakilan resmi LPA Indonesia di tingkat provinsi dalam menjalankan fungsi pemantauan, pemajuan, dan perlindungan hak-hak anak.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa LPA Sulawesi Selatan merupakan wakil LPA Indonesia yang bertugas mendorong terpenuhinya hak-hak dasar anak, mencegah berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak anak, serta memperjuangkan lahirnya kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak di Provinsi Sulawesi Selatan.
Hubungan kelembagaan antara LPA Sulawesi Selatan dengan LPA Indonesia bersifat konsultatif, koordinatif, fasilitatif, dan advokatif, sehingga diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan program perlindungan anak di daerah.
LPA Sulawesi Selatan periode 2026–2030 diperkuat oleh jajaran Dewan Pembina yang terdiri atas berbagai tokoh dari kalangan akademisi, birokrat, politisi, profesional, dan masyarakat yang selama ini memiliki perhatian terhadap isu perlindungan anak.
Mereka adalah Prof. Dr. H. Mansyur Ramly, S.E., M.Si., Ir. Asmin Amin, Hj. Fatmawati Rusdi, S.E., M.M., Dr. H. Syamsu Rizal MI, S.Sos., M.Si., Drg. Rachmatika Dewi, Dr. H. Azhar Arsyad, S.H., M.H., Ir. Selle K.S. Dalle, Hj. Nursidah, S.ST., M.M., Dr. H. La Tunreng, S.E., M.Si., H. Wahyuddin AB Kessa, Rasyid Idris, H. Muliadi Prayitno, serta Ir. Sugianto Wahid.
Kehadiran para pembina diharapkan mampu memberikan arah strategis sekaligus memperkuat jejaring kemitraan dalam mendukung program perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Sulawesi Selatan.
Untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan memberikan masukan strategis, LPA Sulawesi Selatan juga didukung oleh Dewan Pakar yang beranggotakan sejumlah akademisi, praktisi hukum, pemerhati anak, serta tokoh masyarakat.
Mereka terdiri atas Prof. Dr. Aisyah Kara, M.A., Ph.D., Prof. Dr. Lu’mu Taris, M.Pd., Dr. Ir. Novaty Eny Dungga, M.P., Prof. Dr. Ir. H. Zakir Sabara H. Wata, S.T., M.T., Adnan Buyung, S.H., Salahuddin Alam, Drs. H. Baharuddin Solongi, M.Si., Lusia Palulungan, S.H., M.Hum., Andi Ahmad Yani, S.Sos., M.Si., M.PA., M.Sc., Ihwana Mustafa, Tenri A. Palallo, S.Sos., M.Si., Dr. Abdul Rahman Nur, S.H., M.H., Dr. Sakka Pati, S.H., M.H., Rusdin Tompo, Andi Tadampali, dan Yudi Raharjo.
Peran Dewan Pakar diharapkan menjadi sumber pemikiran, kajian, serta rekomendasi kebijakan dalam memperkuat advokasi perlindungan anak di tingkat daerah.
Sementara itu, fungsi pengawasan organisasi dijalankan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas Husaimah Husain, Fadiah Machmud, Khudri Arsyad, Ghufran H. Khordi K., dan Harry Triadi. Dewan Pengawas bertugas memastikan seluruh pelaksanaan program dan tata kelola organisasi berjalan sesuai dengan ketentuan organisasi, prinsip akuntabilitas, serta visi dan misi LPA Indonesia.
Adapun Dewan Pengurus LPA Sulawesi Selatan periode 2026–2030 dipimpin oleh Andi Yudha Yunus sebagai Ketua Umum, didampingi Warida Safei sebagai Ketua Harian, Abd. Naris Agam sebagai Sekretaris, serta Emma Rahmayanti yang mengemban tugas di bidang Administrasi dan Keuangan. Kepengurusan ini diperkuat oleh sejumlah bidang yang akan menjalankan fungsi-fungsi strategis organisasi.
Pada Bidang Kajian Informasi dan Media, kepemimpinan dipercayakan kepada Sunarti Sain dengan anggota A. Nur Ahmad, Kamaruddin Azis, Ruby, dan Jessy.
Bidang ini bertugas memperkuat komunikasi publik, publikasi, edukasi masyarakat, serta penyebarluasan informasi mengenai isu-isu perlindungan anak melalui berbagai platform media.
Selanjutnya, Bidang Capacity Building dipimpin oleh Junardi Jufri, dengan anggota Jumardi Lanta, Muhammad Haekal, dan Teno Firdaus.
Bidang ini akan berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan kompetensi relawan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi para penggerak perlindungan anak.
Di bidang advokasi, Bidang Advokasi Kebijakan diketuai oleh Husmirah Husain, dengan anggota Andi Sri Wulandani, Suryanarni Sultan, Baso Temmanengnga, dan Muh. Taufan.
Bidang ini memiliki mandat untuk mengawal kebijakan publik, melakukan advokasi terhadap berbagai persoalan perlindungan anak, serta membangun sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Untuk memperluas jejaring kemitraan, Bidang Kerja Sama dan Fundraising dipimpin oleh Burhan, bersama anggota Eko Sulastri dan Arni Salam.
Bidang ini diharapkan mampu membangun kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, lembaga donor, serta berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap perlindungan anak.
Sementara itu, Bidang Layanan dan Pengaduan dipimpin oleh Ardiand Arnold, dengan anggota Agus Angriawan, Dwiana Fajriati Dewi, dan Ariani Sulaeman. Bidang ini menjadi garda terdepan dalam menerima pengaduan masyarakat, memberikan pendampingan awal, serta mengoordinasikan layanan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan.
Melengkapi struktur organisasi, Bidang Riset dan Kebijakan Publik diketuai oleh Marhuma Madjid, dengan anggota Husnah Husain dan Ramlawati.
Bidang ini bertugas melakukan kajian, penelitian, penyusunan rekomendasi kebijakan, serta menyediakan data dan informasi yang dapat menjadi dasar dalam penyusunan program-program perlindungan anak di Sulawesi Selatan.
Dengan komposisi kepengurusan yang melibatkan berbagai latar belakang profesi dan keahlian, LPA Sulawesi Selatan diharapkan mampu memperkuat gerakan perlindungan anak melalui pendekatan kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam surat keputusan tersebut, LPA Indonesia juga menegaskan bahwa kepengurusan LPA Sulawesi Selatan memiliki mandat untuk menjalankan berbagai program perlindungan anak di tingkat provinsi melalui penguatan advokasi, pendidikan masyarakat, peningkatan kapasitas, riset, pelayanan pengaduan, kemitraan lintas sektor, hingga penyebarluasan informasi mengenai hak-hak anak.
Formatur terpilih sekaligus Ketua Umum LPA Sulawesi Selatan, Andi Yudha Yunus, menyatakan bahwa kepengurusan periode 2026–2030 akan berupaya membangun kolaborasi dengan pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, media, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Tujuannya untuk mewujudkan Sulawesi Selatan yang semakin ramah anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak di seluruh wilayah provinsi,” kuncinya.
___
Editor Denun









