Prodi MARS FKM Unhas Bedah Transformasi Tata Kelola Rumah Sakit Berdasarkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026

  • Whatsapp
Program Studi Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) menggelar Guest Lecture bertajuk "Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan Dampaknya terhadap Tata Kelola RSUD" di Auditorium Prof. Dr. dr. Syamsu, Rumah Sakit Pendidikan Unhas, Sabtu (25/7/2026).

PELAKITA.ID – MAKASSAR – Program Studi Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) menggelar Guest Lecture bertajuk “Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan Dampaknya terhadap Tata Kelola RSUD” di Auditorium Prof. Dr. dr. Syamsu, Rumah Sakit Pendidikan Unhas, Sabtu (25/7/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM., MARS, untuk mengupas berbagai perubahan mendasar dalam tata kelola rumah sakit yang diatur melalui regulasi terbaru tersebut.

Dr. Azhar Jaya dikenal sebagai salah satu arsitek transformasi layanan rumah sakit nasional. Sebelum menjabat sebagai Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, ia pernah mengemban sejumlah posisi strategis, di antaranya Direktur Utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Kegiatan dibuka oleh Prof. dr. Hasanuddin Ishak, M.Sc., Ph.D., selaku Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi (GPM-PR) FKM Unhas yang mewakili Dekan FKM Unhas. Hadir pula jajaran Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sulawesi Selatan, para direktur rumah sakit dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, dosen, mahasiswa, serta alumni Program Studi MARS FKM Unhas.

Ketua Program Studi MARS FKM Unhas, Dr. Syahrir A. Pasinringi, M.S., menjelaskan bahwa kuliah umum ini menjadi forum strategis untuk memahami secara komprehensif substansi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, mulai dari latar belakang lahirnya kebijakan, perubahan regulasi, para aktor yang terlibat, hingga implikasinya terhadap tata kelola rumah sakit di Indonesia.

“Regulasi ini akan membawa perubahan besar dalam tata kelola rumah sakit. Karena itu, penting bagi akademisi, pengelola rumah sakit, dan para praktisi kesehatan untuk memahami konteks kebijakan, substansi aturan, serta dampaknya terhadap sistem pelayanan kesehatan,” ujar Dr. Syahrir.

Lima Transformasi Besar Tata Kelola Rumah Sakit

Dalam pemaparannya, Dr. Azhar Jaya menguraikan sejumlah perubahan strategis yang menjadi inti Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

Perubahan pertama adalah klasifikasi rumah sakit berbasis layanan (output). Jika sebelumnya klasifikasi lebih banyak ditentukan oleh ketersediaan sumber daya, kini rumah sakit dikelompokkan menjadi empat level layanan, yaitu Paripurna, Utama, Madya, dan Dasar.

Pemerintah, menurutnya, tidak lagi mendorong seluruh rumah sakit mengejar status tertinggi, melainkan menyesuaikan klasifikasi dengan kapasitas sumber daya manusia, fasilitas, serta mutu pelayanan yang mampu diberikan.

Perubahan kedua menyangkut struktur organisasi rumah sakit. Regulasi baru mengubah konsep Kelompok Staf Medik (KSM) menjadi Departemen Multidisiplin yang lebih berorientasi pada kebutuhan pasien. Pembentukan departemen didasarkan pada sejumlah indikator, seperti layanan unggulan, kontribusi terhadap pendapatan rumah sakit, serta integrasi pelayanan.

Ketiga, Permenkes ini memperkuat profesionalisme kepemimpinan rumah sakit. Jabatan direktur rumah sakit tidak lagi harus diisi oleh dokter, tetapi dapat diemban tenaga kesehatan maupun profesional lain yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, maupun pengalaman kerja.

Transformasi berikutnya berkaitan dengan akuntabilitas dan digitalisasi layanan. Rumah sakit kini diwajibkan memenuhi sedikitnya 20 kewajiban baru, termasuk penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan platform nasional SATUSEHAT. Selain itu, setiap rumah sakit wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada Kementerian Kesehatan secara berkala.

“Keuangan rumah sakit tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan internal semata. Transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam tata kelola rumah sakit modern,” tegas Dr. Azhar.

Perubahan kelima menitikberatkan pada perlindungan hukum dan fungsi sosial rumah sakit. Direktur rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kegagalan sistem mutu, praktik diskriminatif, maupun pengabaian fungsi sosial, termasuk penolakan pasien gawat darurat karena alasan administratif atau uang muka.

Diskusi Kritis Seputar Implementasi Regulasi

Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari para direktur rumah sakit, akademisi, dan praktisi kesehatan. Beragam isu mengemuka, mulai dari tantangan rumah sakit dengan kapasitas terbatas, perubahan klasifikasi layanan, kesenjangan mutu antarrumah sakit, hingga kebutuhan regulasi teknis sebagai tindak lanjut Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Dr. Azhar Jaya menegaskan bahwa paradigma baru tata kelola rumah sakit berorientasi pada output pelayanan dan kompetensi, bukan semata-mata pada kelengkapan fasilitas.

Pemerintah juga terus mendorong kolaborasi antarrumah sakit melalui berbagai instrumen kebijakan, termasuk pemanfaatan E-Katalog dan pengembangan program Hospital Based Education untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan.

Dalam sesi yang sama, peserta juga menyoroti hubungan antara regulasi baru dengan sistem akreditasi rumah sakit.

Menurut Dr. Azhar, sebagian besar ketentuan dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 telah diselaraskan dengan standar akreditasi nasional. Namun demikian, beberapa aspek teknis masih akan diperjelas melalui regulasi turunan yang sedang disiapkan Kementerian Kesehatan agar implementasinya berjalan efektif tanpa menambah beban administratif bagi rumah sakit.

Dorong Pemerataan SDM dan Penguatan Riset Klinis

Selain membahas tata kelola, kuliah umum juga menyinggung strategi pemerintah dalam mengatasi kekurangan dokter spesialis di berbagai daerah, terutama di kawasan terpencil dan kepulauan. Salah satu solusi yang tengah dikembangkan adalah penerapan Hospital Based Education, yang memungkinkan rumah sakit menjadi pusat pendidikan dokter spesialis berbasis layanan.

Di bidang penelitian, rumah sakit juga didorong membentuk Clinical Research Unit (CRU) sebagai wadah pengelolaan riset klinis yang profesional. Keberadaan CRU diharapkan mampu meningkatkan kualitas penelitian sekaligus memperkuat kontribusi rumah sakit terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi pelayanan kesehatan.

Menutup paparannya, Dr. Azhar Jaya menegaskan bahwa Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

“Transformasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas, aman, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.