Pengelolaan perikanan harus mampu menjaga stok ikan tetap lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan. Inilah esensi Penangkapan Ikan Terukur, yaitu memastikan laut tetap sehat, masyarakat pesisir semakin sejahtera, dan ketahanan pangan nasional semakin kuat.
PELAKITA.ID – JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat tata kelola perikanan nasional melalui implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Melalui skema ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dengan menempatkan nelayan lokal dan nelayan tradisional sebagai prioritas utama dalam pengelolaan perikanan nasional.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dr. Syahril A. Raup, menegaskan bahwa kebijakan PIT dirancang untuk memastikan pemanfaatan sumber daya ikan berlangsung secara terukur, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.
“Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota merupakan transformasi tata kelola perikanan Indonesia menuju sistem yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Dalam implementasinya, negara memberikan prioritas kepada nelayan lokal dan nelayan tradisional agar mereka tetap memiliki ruang yang memadai untuk menangkap ikan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya laut secara berkelanjutan,” ujar Dr. Syahril A. Raup kepada Pelakita.ID, 25 Juli 2026.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap nelayan skala kecil, pemerintah menetapkan wilayah pesisir hingga 12 mil laut sebagai ruang yang diprioritaskan bagi aktivitas penangkapan nelayan lokal dan tradisional.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir sekaligus mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang laut.
Selain itu, KKP juga memberikan pembebasan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) bagi kapal penangkap ikan berukuran di bawah 5 Gross Ton (GT).
Insentif tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada nelayan kecil agar biaya operasional tetap terkendali dan pendapatan mereka dapat meningkat.
Menurut Dr. Syahril, keberhasilan implementasi PIT tidak hanya diukur dari peningkatan produksi perikanan, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara aspek ekologi, ekonomi, dan sosial.
“Pengelolaan perikanan harus mampu menjaga stok ikan tetap lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan. Inilah esensi Penangkapan Ikan Terukur, yaitu memastikan laut tetap sehat, masyarakat pesisir semakin sejahtera, dan ketahanan pangan nasional semakin kuat,” jelasnya.
Kebijakan PIT berbasis kuota juga menjadi bagian dari reformasi pengelolaan perikanan nasional yang mengedepankan prinsip keberlanjutan (sustainability), kepastian usaha, serta optimalisasi penerimaan negara tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat pesisir yang selama ini menjadi pelaku utama sektor perikanan tangkap.
KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, organisasi nelayan, hingga masyarakat luas, untuk bersama-sama mengawal implementasi Penangkapan Ikan Terukur.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar kebijakan ini mampu memberikan manfaat yang optimal bagi kelestarian sumber daya ikan, kesejahteraan nelayan, serta pembangunan ekonomi kelautan Indonesia yang berkelanjutan.
Melalui implementasi PIT berbasis kuota, pemerintah berharap Indonesia dapat mewujudkan sistem pengelolaan perikanan yang lebih modern, berkeadilan, dan mampu menjamin keberlanjutan sumber daya laut bagi generasi sekarang maupun mendatang.









