PELAKITA.ID – Masa tugas Penjabat Sementara Sekretaris Provinsi (Pj Sekprov) Amujib berakhir pada 28 Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur nomor 800.1.3.3/257/2024 tertanggal 29 November 2024.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretaris Daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Gubernur Suhardi Duka menunjuk seorang pelaksana harian.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, secara resmi menunjuk Herdin Ismail sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov, sesuai dengan Surat Perintah nomor 100.3.5.1/69/2025 tentang penugasan pelaksana harian.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Bujaeramy Hassan, mengonfirmasi hal ini. Ia menyatakan bahwa surat keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Sulbar.
“Tadi telah dilaksanakan acara serah terima tugas pelaksana harian Sekprov Sulbar,” ujar Bujaeramy pada Senin, 3 Maret 2025.
Herdin Ismail, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan, dipercaya untuk mengemban tugas sebagai pelaksana harian Sekprov Sulbar.
“Karena masa jabatan Pj Sekprov telah berakhir, maka ditunjuklah penggantinya untuk menjabat sebagai pelaksana harian,” tambahnya.
Herdin Ismail sebagai Plh Sekprov akan menjalankan tugas sementara sembari menunggu penunjukan Sekprov yang definitif.
“Sambil menunggu penunjukan Sekprov yang tetap, tugas dan tanggung jawabnya akan dijalankan sementara oleh Plh Sekprov,” tegasnya.
Latar belakang
Herdin Ismail adalah lulusan IPDN angkatan kedua dan berpengalaman sebagai pamong di Sulawesi Barat sejak tahun 90-an. Dia asdalah pamong senior dan telah menduduki sejumlah jabatan penting. Sebagai Kasatpol Pamong Praja, Kepala hingga Kepala Dinas Perkebunan.
Kepada Pelakita dia bercerita kalau masa mudanya dihabiskan di daerah Pongtiku Kota Makassar. Dia adalah alumni SMA Negeri I Makassar angkatan 1989 dengan ayah asal Takalar.
Redaksi