Fatma Rusdi Hadiri Pembahasan Ranperda Makassar Kota Layak Anak

  • Whatsapp
Fatma Rusdi pada pembahasan Makassar Kota Layak Anak (dok: DPRD Makassar)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi menghadiri Rapat Paripurna Pertama masa persidangan pertama tahun sidang 2023/2024 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo di DPRD Kota Makassar, Jumat (1/9/2023).

Rapat ini terkait penjelasan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).

Ada beberapa poin yang disampaikan Fatmawati di hadapan seluruh fraksi DPRD Kota Makassar.

Read More

Di antaranya, pemenuhan hak dan perlindungan anak merupakan tanggungjawab bersama yang harus menjadi komitmen bersama sebagai implementasi dari Konvensi Hak Anak.

“Sejak periode awal kepemimpinan kami, sudah menetapkan komitmen terhadap kebijakan pembangunan yang bebasis hak anak melalui Visi Kota Makassar yang Inklusif,” kata Fatma.

“Yaitu percepatan mewujudkan Makassar Kota Dunia yang Sombere dan Smart City dengan Imunitas yang Kuat untuk Semua,” jelasnya.

Dia menyebutkan, anak sebagai generasi penerus bangsa, investasi masa depan, dibutuhkan kualitas tumbuh kembang anak yang baik dan berkualitas, sehingga kita bisa mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik pula.

Bagi Fatma, untuk mendapatkan kualitas tumbuh kembang anak yang baik, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berkomitmen mewujudkan lingkungan yang ramah bagi tumbuh kembang anak dan mengedepankan pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Hal ini jelas dalam dokumen RPJMD melalui program Jagai Anakta’ yang merupakan bagian dari visi bersama Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dalam memimpin Kota Makassar.

Dia menjelaskan, Kota Layak Anak diharapkan dapat mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana.

“Menyeluruh dan berkelanjutan dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak (Idola) yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030 sesuai dengan Dokumen Nasional yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak,” paparnya.

Fatmawati berharap, kualitas penyelenggaraan KLA akan semakin baik melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh.

“Semoga dengan Ranperda KLA ini, kita bisa bersama membawa Kota Makassar pada level yang lebih tinggi dalam menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak,” harapnya.

Sumber: DPRD Makassar

 

Related posts