Pemkot Paparkan Capaian Realisasi Pendapatan dan Belanja TA 2022 di Rapat Paripurna DPRD Makassar

  • Whatsapp
Wawali Fatmawati Rusdi dan Adi Rasyid Ali (dok: DPRD Kota Makassar)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang diwakili Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Rapat Paripurna DPRD Makassar yang digelar Senin, 5 Juni 2023.

Dalam rapat paripurna DPRD Makassar tersebut, Fatmawati Rusdi mewakili Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memaparkan capaian realisasi Pendapatan dan Belanja TA 2022.

“Pendapatan Daerah Tahun Anggaran, telah terealisasi sebesar 3,58 Triliun rupiah lebih dari target sebesar 3,98 Triliun rupiah lebih, atau 89,99%,” kata Fatmawati Rusdi.

Read More

Fatmawati Rusdi mengatakan, secara umum realisasi pendapatan asli daerah Kota Makassar TA 2022 memberikan gambaran yang secara kumulatif meningkat dari segi nominal, dibandingkan dengan realisasi pendapatan pada tahun sebelumnya.

“Kondisi ini mencerminkan adanya kesepahaman serta upaya dan sinergitas yang berjalan dengan baik antara pihak eksekutif dan legislatif dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Sedangkan secara umun realisasi belanja daerah TA 2022, Fatmawati Rusdi menyampaikan telah dianggarkan sebesar Rp4,70 Triliun lebih, dapat terealisasi sebesar Rp3,54 Triliun lebih, atau 75,50%.

Selain itu, Fatmawati Rusdi juga menyampaikan capaian Pemkot Makassar berdasarkan hasil audit dari BPK RI Perwakilan Prov Sulsel, Pemkot Makassar mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kita harapkan anggota dewan berkenan memberikan persetujuan atas Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanan APBD TA 2022, dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) yang memimpin jalannya rapat paripurna itu menyampaikan bahwa penyampaian dari Pemkot Makassar akan ditindaklanjuti dengan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. (*)

Related posts