“Ini beleid yang sangat Pancasilais. Tidak harus menjadi komunis untuk pro reforma agraria.”
PELAKITA.ID – Pernyataan tersebut menegaskan bahwa reforma agraria bukan semata-mata agenda politik pertanahan, melainkan bagian penting dari ikhtiar mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang Reforma Agraria dapat dipandang sebagai salah satu beleid yang sangat sentral, bahkan secara ekonomi-politik berpotensi menjadi salah satu kebijakan terpenting bagi Indonesia pada periode sekarang.
Politik pertanahan yang baik tidak cukup hanya menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Lebih dari itu, tata kelola pertanahan harus dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas administrasi, keberlanjutan lingkungan, sekaligus memastikan keadilan sosial serta pemerataan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Dalam kerangka tersebut, kehadiran UU Reforma Agraria menjadi pijakan penting untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang selama ini masih menjadi persoalan struktural.
Redistribusi tanah kepada kelompok masyarakat yang tidak memiliki lahan atau memiliki akses sangat terbatas terhadap tanah perlu didorong secara sungguh-sungguh dan dilaksanakan dengan segera.
Momentum ini sekaligus menjadi kesempatan bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk menempatkan persoalan agraria sebagai bagian penting dari agenda pembangunan yang berkeadilan.
Reforma agraria, dalam perspektif tersebut, merupakan tindakan yang Pancasilais.
Memperjuangkan reforma agraria tidak mensyaratkan seseorang menjadi komunis, karena gagasan mengenai pemerataan, keadilan sosial, dan perlindungan terhadap kehidupan rakyat justru memiliki landasan yang kuat dalam nilai-nilai Pancasila.
Reforma agraria juga tidak berhenti pada persoalan bagaimana negara mendistribusikan tanah secara lebih adil dan produktif.
Di dalamnya terdapat tanggung jawab yang lebih luas, yakni kewajiban negara memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap lahan, ruang hidup, serta kesempatan untuk menjalani kehidupan yang layak dan bermartabat sebagai manusia.
Dengan demikian, reforma agraria bukan hanya kebijakan mengenai tanah. Ia merupakan bagian dari upaya negara mengoreksi ketimpangan, memperluas akses terhadap sumber daya, dan memastikan bahwa pembangunan memberikan ruang yang adil bagi seluruh warga negara.
Anas Urbaningrum
Koordinator Presidium PPI









