Mengenal Komposisi dan Fungsi DPRD Kota Makassar

  • Whatsapp
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo (Pelakita.ID)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar mulai bekerja pada 2 September 2019.

Sebagai ketuanya adalah Rudianto Lallo yang berasal dari Partai Nasdem. Dia terpilih pada 18 Oktber 2019.

Pada tanggal yang sama terpilih pula wakil ketua yaitu Adi Rasyid Ali, SE daei parai Demkraat, lalu Andi Suhada Sappaile dari PDI Perjuangan serta Andi Nurhaldin dari Parati Golkar.

Read More

Jumlah anggota DPRD Kota Makassar adalah sebanyak 50 orang dengan komposisi sebagai berikut:

PKB 1 orang, Gerinda 5 orang, PDIP 6 orang, Golkar 5, Nasdem 6 orang, Berkarya 1 orang, PKS 5 otang, Perindo 1 orang, PPP 5 otang, PAN 5 orang, Hanura 3 dan Demokrat 6.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar (disingkat DPRD Kota Makassar) adalah lembaga legislatif  yang berkedudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan 50 anggotanya berasal dari 12 partai politik , dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.

Pimpinan DPRD Kota Makassar terdiri atas satu orang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.

Tugas Pimpinan DPRD Kota Makassar antara lain;

  • Memimpin sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan
  • Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua
  • Melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan
  • Menjadi juru bicara DPRD
  • Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi vertikal lainnya
  • Mengadakan konsultasi dengan wali kota dan pimpinan lembaga/ instansi vertikal lainnya sesuai dengan keputusan DPRD
  • Mewakili DPRD ke Pengadilan
  • Melaksanakan Keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  • Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna, dan
  • Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu

 

Pewarta: Irvan

Related posts