Laporan dari Paripurna DPRD Kota Makassar Terkait LKPJ Wali Kota TA 2022

  • Whatsapp
Paripurna LKPJ Wali Kota 2022 (dok: DPRD Makassar)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar telah menggelar Rapat Paripurna masa persidangan kedua tahun sidang 2022/2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, pada ahkir bulan April 2023.

Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali, dengan membahas tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Makassar tahun 2022.

Adapun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Makassar tahun 2022 disampaikan oleh Wakil Walikota Makassar, Fatmawati Rusdi.

Read More

Beberapa poin yang disampaikan di antaranya soal Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2022 meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 tahun anggaran.

Tahun 2022, pendapatan daerah kota Makassar sebesar Rp.4.203.848.905.000 setelag perubahan menjadi Rp. 3.986.429.637.856 dan terealisasi Rp. 3.487.333.930.242,50 atau 89,99 persen.

Kemudian, belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang tidak perlu diterima oleh daerah dan oengeluaran lainnta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 tahun anggaran.

Jumlah belanja dan transfer pemerintah kota Makassar tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp. 4.701.694.460.499,65- Realisasi sebesar RP. 3.550.062.984.209,34- atau 75,51%.

Sementara pembiayaan berdasarkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) tahun 2021 Rp.722.764.822.643,65. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.7.500.000.000.

Ini dialokasikan untuk penyertaan modal daerah pada PT Bank Perkereditan Rakyat Kota Makssar.

Dalam hasil pembacaan laporan tersebut, kemudian disetujui para peserta sidang. Selanjutnya akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus).

Sumber: Rilis DPRD Makassar

Related posts