PELAKITA.ID – Ikan kerapu hasil budidaya dari Sorong, Papua Barat Daya, untuk pertama kalinya berhasil memasuki pasar Hong Kong.
Ekspor perdana sebanyak 3,5 ton kerapu hidup tersebut menjadi penanda terbukanya peluang pasar baru bagi produk perikanan budidaya Indonesia sekaligus menunjukkan peran penting sertifikasi mutu dalam memperluas akses ekspor.
Plt. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, mengatakan produk kerapu yang dikirim ke Hong Kong telah memenuhi persyaratan sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) atau Good Aquaculture Practice (GAP), serta dilengkapi Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP).
Menurut Ishartini, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Mutu sebagai competent authority (CA) memiliki skema sertifikasi yang diakui secara internasional, khususnya CBIB atau GAP untuk produk yang berasal dari kegiatan akuakultur. Skema tersebut menjadi salah satu instrumen penting yang memungkinkan kerapu hidup dari Sorong memenuhi persyaratan untuk memasuki pasar Hong Kong.
“KKP melalui Badan Mutu sebagai competent authority (CA) memiliki skema sertifikasi yang diakui dunia yaitu CBIB atau GAP untuk komoditas yang berasal dari akuakultur, sehingga kerapu hidup Sorong bisa masuk pasar Hongkong,” ujar Ishartini dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (7/9).
Ekspor perdana tersebut dilakukan dari Sorong pada Kamis (4/9). Sebanyak lima jenis kerapu asal Papua Barat Daya dikirim ke Hong Kong, yakni Kerapu Batu (Epinephelus polyphekadion), Kerapu Sunu (Plectropomus leopardus), Kerapu Tiger (Epinephelus fuscoguttatus), Kerapu Bakau (Epinephelus coioides), dan Kerapu Kertang (Epinephelus lanceolatus).
Total volume ekspor mencapai 3,5 ton dengan nilai sebesar USD 33.283. Pengiriman tersebut menjadi momentum penting bagi pengembangan komoditas kerapu budidaya sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi hasil perikanan dari kawasan timur Indonesia.
Ishartini menjelaskan bahwa pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat jaminan mutu dapat mengajukan SMKHP secara daring melalui aplikasi Siap Mutu. Mekanisme tersebut diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan mencegah tertundanya kegiatan ekspor.
“Perusahaan yang telah memiliki sertifikat jaminan mutu pada saat mau ekspor tinggal mengurus SMKHP secara online melalui aplikasi Siap Mutu dan akan langsung dilayani dengan baik supaya ekspor tidak tertunda,” kata Ishartini.
Kepala UPT Badan Mutu KKP Sorong, Kasrida, menambahkan bahwa sertifikasi CBIB memberikan jaminan terhadap mutu dan keamanan produk kerapu hidup yang diekspor. Sertifikasi tersebut memastikan ikan telah melalui proses audit oleh Inspektur Mutu dan memenuhi 16 parameter dalam manajemen budidaya.
Parameter tersebut antara lain mencakup kualitas benih, ketersediaan dan pengelolaan air, kebersihan fasilitas serta peralatan, wadah budidaya, penggunaan pakan, pengelolaan limbah, hingga penanganan hasil panen.
Dengan terpenuhinya berbagai persyaratan tersebut, ekspor kerapu hidup dari Sorong tidak hanya menunjukkan kesiapan produk perikanan budidaya Indonesia memasuki pasar internasional, tetapi juga memperlihatkan bahwa penguatan standar mutu dapat menjadi bagian penting dari strategi hilirisasi dan perluasan pasar komoditas perikanan dari wilayah timur Indonesia.
Redaksi









