Menurut Adi Suryadi Culla, Forum Dosen menggunakan tiga prinsip dalam merespons kebuntuan APBD Gowa, yakni KAS: Critical, Analytical, dan Solutive. Kritik harus berbasis data, analisis harus melihat persoalan secara utuh, sementara seluruh proses pada akhirnya harus menghasilkan solusi yang dapat dijalankan.
PELAKITA.ID — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa sedang berada di persimpangan penting. Di satu sisi, pemerintah daerah dan DPRD memiliki mandat konstitusional untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Di sisi lain, hubungan politik kedua institusi tersebut belum sepenuhnya pulih setelah konflik yang berkembang hingga penggunaan hak angket DPRD.
Situasi itu kembali dibedah dalam diskusi “Rembuk Bupati dan DPRD Gowa Jilid 2” yang difasilitasi Forum Dosen di Studio Tribun Timur, Jalan Cenderawasih, Makassar, Kamis (10/9/2026).
Forum ini menjadi kelanjutan dari diskusi sebelumnya yang menghadirkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk membicarakan kondisi APBD Gowa.
Kali ini, perspektif legislatif dihadirkan melalui tiga anggota DPRD Gowa, yakni Ketua Komisi I Asrul Makkaraus dari Fraksi PPP, Abdul Razak dari Fraksi Gerindra, dan Rahmat Sirajuddin dari Fraksi Golkar. Forum juga mempertemukan akademisi, pakar hukum tata negara dan masyarakat sipil.
Dari kalangan akademisi hadir Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Ilmar, Prof Marsuki, Guru Besar UMI Prof Muin Fahmal, Guru Besar Hukum Tata Negara UMI Prof La Ode Husen, akademisi FISIP Unhas Dr Hasrullah, serta pegiat masyarakat sipil Andi Yudha Yunus dari Lembaga Studi Pembangunan Kebijakan Publik.

Diskusi dipandu Koordinator Forum Dosen Dr Adi Suryadi Culla, yang sejak awal menempatkan forum tersebut bukan sebagai ruang untuk memperpanjang pertentangan, melainkan sebagai arena mencari jalan keluar.
“Forum Dosen tidak sekadar berkumpul, tetapi ada komitmen moral ketika ada masalah berat yang menyangkut kepentingan publik. Kami merasa dipanggil untuk tidak hanya berdiam diri di menara gading,” ujar Adi.
Menurut Adi, Forum Dosen menggunakan tiga prinsip dalam merespons kebuntuan APBD Gowa, yakni KAS: Critical, Analytical, dan Solutive. Kritik harus berbasis data, analisis harus melihat persoalan secara utuh, sementara seluruh proses pada akhirnya harus menghasilkan solusi yang dapat dijalankan.
KUA-PPAS Belum Masuk, APBD Terhambat
Salah satu persoalan yang mengemuka dalam forum adalah belum diterimanya dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari Pemerintah Kabupaten Gowa oleh DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Gowa Asrul Makkaraus mengatakan DPRD bahkan telah dua kali meminta pemerintah daerah menyerahkan dokumen tersebut agar dapat segera diproses.
“Informasi kami terima bahwa dari dua penyampaian DPRD ke eksekutif meminta segera dimasukkan KUA-PPAS-nya untuk segera diproses DPRD, namun sampai sekarang belum ada,” kata Asrul.
Bagi Asrul, persoalan tersebut bukan sekadar keterlambatan administratif. Pembahasan APBD, baik APBD pokok maupun APBD perubahan, berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Ini tentu menyangkut hajat hidup orang banyak di Gowa,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa dinamika politik Gowa belum sepenuhnya kondusif setelah proses hak angket DPRD. “Saya berpikir bahwa kita terima atau tidak, kita senang atau tidak, persoalan di Gowa ini tentu tidak baik-baik saja pasca-hak angket,” kata Asrul.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa kebuntuan anggaran tidak dapat dilepaskan dari konteks politik yang lebih luas. Dokumen anggaran berada dalam ruang teknokratis, tetapi proses pengambilannya berlangsung dalam hubungan politik antara eksekutif dan legislatif.
Bukan Hanya KUA-PPAS, Laporan Realisasi Semester I Juga Dipersoalkan
Anggota DPRD Gowa Abdul Razak membawa persoalan lain yang tidak kalah penting. Menurut dia, DPRD belum menerima Laporan Realisasi Semester Pertama APBD 2026, padahal laporan tersebut semestinya telah disampaikan kepala daerah paling lambat Juli 2026.
Hingga 10 September 2026, laporan itu disebut belum diterima DPRD.
Razak mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur penyampaian laporan realisasi semester pertama kepada DPRD.
“Jadi sudah terlambat,” tegasnya.
Menurut Razak, laporan tersebut penting karena DPRD membutuhkan gambaran mengenai kondisi pelaksanaan APBD selama enam bulan pertama. Dari laporan itu pula dapat disusun prognosis enam bulan berikutnya, yang menjadi salah satu basis penting dalam pembahasan APBD perubahan.
“Laporan realisasi semester pertama dan prognosis yang harusnya kepala daerah menyampaikan kepada DPR terkait hal itu. Dan sekarang sudah bulan 9 dan belum juga ada laporan tersebut,” ujarnya.
Karena itu, persoalan APBD Perubahan 2026 menjadi semakin mendesak. Selain laporan realisasi dan prognosis, pembahasan perubahan APBD juga berkaitan dengan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.
Dengan demikian, kebuntuan anggaran Gowa bukan hanya soal hubungan politik Bupati dan DPRD. Ada persoalan dokumen, tahapan, pertanggungjawaban dan tata kelola keuangan daerah yang ikut menentukan apakah APBD dapat dibahas dan ditetapkan tepat waktu.
Prof Ilmar: Persoalan Dimulai dari Dokumen Anggaran
Guru Besar Hukum Tata Negara Unhas Prof Aminuddin Ilmar melihat persoalan dari perspektif kewenangan dan prosedur pemerintahan.
Menurutnya, kewenangan penyusunan dokumen anggaran berada pada pemerintah daerah, yakni kepala daerah bersama perangkatnya.
“Persoalan utama sebenarnya ini adalah ketidakmampuan pemerintah daerah menyusun dokumen, sehingga ini kemudian tidak bisa diajukan ke DPRD,” kata Prof Ilmar.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah memiliki mekanisme hukum yang jelas, antara lain melalui PP Nomor 12 Tahun 2019 dan berbagai aturan teknis Kementerian Dalam Negeri.
Karena itu, setiap keputusan kepala daerah harus memperhitungkan konsekuensi hukum dan administratifnya.
Prof Ilmar juga menyoroti kebijakan Bupati Gowa terkait pembebastugasan tujuh pejabat tinggi pratama, termasuk Sekda Gowa Andy Azis Peter yang memiliki posisi penting dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kan Sekda itu kan ketua tim TAPD. Itu kan jelas sebenarnya,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan atau pemberhentian pejabat tidak dapat dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Karena dia melalui proses, maka pemberhentiannya pun juga harus melalui proses. Harus diperiksa, dari pemeriksaan dibuatkan berita acara pemeriksaan,” jelasnya.
Prof Ilmar bahkan menegaskan bahwa istilah pemberhentian sementara atau nonjob tidak dapat digunakan begitu saja tanpa proses administratif dan hukum yang sesuai.
Persoalan ini penting karena struktur birokrasi merupakan bagian dari mesin yang menyiapkan dokumen dan menjalankan kebijakan anggaran. Ketika mesin birokrasi terganggu, proses politik anggaran pun berpotensi ikut tersendat.
Hasrullah: Ini Konflik Elite, Rakyat Jangan Jadi Korban
Di titik inilah akademisi FISIP Unhas Dr Hasrullah membawa diskusi ke persoalan yang lebih mendasar: relasi kekuasaan dan ego elite.
Menurut Hasrullah, kebuntuan APBD Gowa sesungguhnya tidak terutama disebabkan oleh kompleksitas teknis anggaran, tetapi oleh konflik antarelite politik.
“Sebenarnya ini konflik antar-elite, bukan murni persoalan anggaran. Masalah APBD ini persoalan hajat hidup rakyat yang dijadikan nomor tiga, empat, dan lima akibat pertikaian di tingkat atas,” ujar Hasrullah.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik krusial diskusi.
Sebab, APBD pada akhirnya bukan milik Bupati, bukan milik DPRD, dan bukan pula milik partai politik. APBD adalah instrumen fiskal daerah yang digunakan untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, aparatur, dan berbagai kebutuhan masyarakat.
Karena itu, ketika pertarungan politik membuat proses anggaran tersendat, dampaknya tidak berhenti di ruang rapat DPRD atau kantor pemerintahan.
Menurut Hasrullah, akar konflik bahkan berkaitan dengan persoalan perasaan dan harga diri.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, tapi persoalan perasaan dan harga diri. Gowa ini punya tradisi adat dan etika yang sangat tinggi, jangan sampai runtuh hanya karena kepentingan politik sesaat,” katanya.
Ia meminta elite politik menghentikan perang narasi di ruang publik yang berpotensi semakin mempermalukan satu sama lain.
“Persoalan anggaran ini sebenarnya bisa selesai satu hari kalau pikiran dan perasaan sudah berdamai,” tegasnya.
Bagi Hasrullah, tidak ada pemenang dalam konflik yang terus dipelihara melalui saling serang di ruang publik.
Menang jadi arang, kalah jadi abu.
Prof La Ode Husen: Bangun Konsensus Terbatas
Guru Besar Hukum Tata Negara UMI Prof La Ode Husen menawarkan pendekatan yang lebih institusional: konsensus terbatas antara Bupati dan DPRD.
Ia mengingatkan bahwa ketika terjadi deadlock anggaran, hukum menyediakan mekanisme tertentu agar pemerintahan tidak sepenuhnya berhenti.
“Kalau terjadi deadlock anggaran, maka aturan hukum memungkinkan Bupati menggunakan anggaran tahun yang lalu,” jelasnya.
Namun, penggunaan anggaran tahun sebelumnya melalui peraturan kepala daerah memiliki ruang yang terbatas. Anggaran tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai pengganti normal bagi APBD yang seharusnya ditetapkan bersama.
Penggunaannya, antara lain, diarahkan untuk kebutuhan mendasar seperti pembayaran gaji dan tunjangan ASN serta operasional rumah sakit dan puskesmas.
Karena itu, menurut Prof La Ode, mekanisme normatif tersebut hanya dapat menjadi jalan keluar sementara.
Solusi yang lebih penting adalah membangun komunikasi politik.
“Harus dibangun konsensus terbatas kepala daerah, Bupati dengan DPRD. Konsensus terbatas sehingga itu bisa melahirkan suatu kompromi, kompromi politik terbatas,” katanya.
Ia mendorong kehadiran pihak ketiga yang dapat membantu membuka kembali komunikasi antara eksekutif dan legislatif.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan akademisi dapat dilibatkan sebagai mediator yang relatif independen.
Dengan cara itu, kompromi tidak dimaknai sebagai kekalahan salah satu pihak, melainkan sebagai kesepakatan politik untuk menyelamatkan kepentingan publik.
Andi Yudha: Konfliknya Bukan Hanya Bupati versus DPRD
Pegiat masyarakat sipil dari Lembaga Studi Pembangunan Kebijakan Publik Andi Yudha Yunus memperluas peta persoalan.
Menurut Yudha, melihat konflik Gowa hanya sebagai pertentangan Bupati versus DPRD akan membuat analisis menjadi terlalu sederhana.
“Sesungguhnya ini bukan versus bupati dengan DPRD, tapi ini juga versus OPD. Artinya ada varian lain yang sesungguhnya menjadi aktor penentu di karut-marut ini,” ujarnya.
Ia membagi persoalan menjadi dua dimensi, yakni prosedural dan substansial.
Dimensi prosedural berkaitan dengan tahapan penganggaran, dokumen, laporan, dan mekanisme pertanggungjawaban. Sementara dimensi substansial menyangkut kepentingan publik yang semestinya menjadi orientasi utama seluruh aktor pemerintahan.
Jika seluruh pihak kembali melihat dirinya sebagai representasi publik dan konstituen, kata Yudha, ego politik seharusnya dapat diturunkan.
Karena itu, ia kembali mendorong mediasi.
“Di mana-mana sejarah konflik butuh mediator. Siapa mediator itu? Adalah pihak yang betul-betul layak disebut independen dan dipercaya. Ini persoalan trust,” jelasnya.
Menurut Yudha, Forum Dosen cukup layak dipercaya karena selama ini telah ikut mengawal persoalan tersebut. Namun, proses mediasi juga membutuhkan instrumen kenegaraan agar memiliki dasar legalitas sekaligus legitimasi.
Dari Konflik Politik Menuju Keselamatan APBD
Jika seluruh pandangan dalam Forum Dosen tersebut dirangkai, menurut Dr Adi Suryadi Culla, persoalan APBD Gowa sesungguhnya memiliki tiga lapisan.
Pertama, lapisan administratif. Dokumen KUA-PPAS belum diterima DPRD, sementara laporan realisasi semester pertama dan prognosis juga dipersoalkan. Ini adalah wilayah yang membutuhkan kepatuhan terhadap tahapan dan regulasi.
Kedua, lapisan kelembagaan. Hubungan antara Bupati, DPRD dan perangkat birokrasi mengalami ketegangan setelah konflik politik, hak angket, serta perubahan posisi sejumlah pejabat. Ketegangan ini berpotensi mengganggu kapasitas pemerintahan dalam menyiapkan dan membahas anggaran.
Ketiga, lapisan politik dan psikologis. Ada persoalan kepercayaan, komunikasi, harga diri, ego elite, dan perang narasi yang membuat ruang kompromi semakin sempit.
Karena itu, penyelesaian APBD Gowa tidak cukup hanya dengan meminta satu pihak mengalah.
Yang dibutuhkan adalah jalan keluar yang menjaga marwah semua pihak sekaligus memastikan kepentingan publik tidak dikorbankan. Di sinilah gagasan mediasi dan konsensus terbatas menjadi relevan.
Bupati membutuhkan DPRD untuk memastikan proses politik anggaran berjalan. DPRD membutuhkan pemerintah daerah untuk menyediakan dokumen yang menjadi dasar pembahasan.
Pemerintah daerah membutuhkan birokrasi yang efektif untuk menyusun dokumen dan melaksanakan kebijakan. Sementara masyarakat membutuhkan semua institusi tersebut bekerja tanpa menjadikan konflik elite sebagai beban publik.
Pembaca sekalian, APBD tidak boleh menjadi sandera dari konflik kekuasaan.
Forum Dosen melalui prinsip Critical, Analytical, dan Solutive mencoba menggeser arena pertarungan dari saling menyalahkan menuju pencarian solusi. Ukuran keberhasilan bukanlah siapa yang menang dalam perang narasi antara Bupati dan DPRD.
Ukuran keberhasilannya jauh lebih sederhana: APBD kembali berjalan, pelayanan publik tidak terganggu, birokrasi bekerja, dan masyarakat Gowa tidak menjadi korban dari konflik elite politik.
Redaksi









