PELAKITA.ID – JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pemerintah daerah mempercepat proses pengusulan calon lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2027. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diminta berperan aktif mengidentifikasi lokasi potensial sekaligus memastikan kelengkapan data dan dokumen pendukung sebelum usulan disampaikan kepada KKP.
Pesan tersebut disampaikan Unit Satuan Tugas Persiapan dan Perencanaan KNMP 2027 sebagai tindak lanjut Sosialisasi Penyiapan dan Perencanaan Lokasi KNMP Tahun 2027 yang dilaksanakan pada 24 September 2026.
Melalui penyampaian kepada para Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi maupun kabupaten/kota, Satgas meminta pemerintah daerah segera mengakselerasi koordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat daerah/SKPD, pemerintah desa atau kelurahan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi dan memastikan calon lokasi yang akan diusulkan, melengkapi data serta dokumen pendukung, kemudian menyampaikan usulan melalui formulir yang telah disediakan.
Daerah dapat mengusulkan lebih banyak lokasi
Salah satu poin penting dalam mekanisme pengusulan KNMP 2027 adalah ruang yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan calon lokasi dalam jumlah yang lebih besar dari alokasi indikatif yang sebelumnya disampaikan KKP.
Artinya, alokasi indikatif tidak menjadi batas mutlak bagi daerah dalam menyiapkan alternatif lokasi. Pemerintah daerah dapat mengusulkan calon lokasi tambahan apabila memiliki data, kondisi lapangan, dan pengetahuan kewilayahan yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai KNMP.
Calon lokasi yang diusulkan daerah dapat berasal dari dua sumber. Pertama, lokasi yang terdapat dalam daftar referensi yang telah disampaikan KKP. Kedua, lokasi alternatif di luar daftar referensi tersebut yang dinilai potensial berdasarkan kondisi dan pengetahuan daerah.
Kebijakan ini memberikan ruang lebih luas bagi daerah untuk memasukkan pengetahuan lokal ke dalam proses penyiapan KNMP 2027. Pemerintah daerah memiliki kesempatan mengusulkan lokasi yang mungkin belum tercantum dalam daftar referensi, tetapi secara faktual dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan.
Semua usulan melalui mekanisme penapisan yang sama
Keterbukaan terhadap usulan alternatif daerah tidak berarti setiap lokasi yang diusulkan otomatis masuk tahap survei. Seluruh calon lokasi, baik yang berasal dari referensi KKP maupun usulan alternatif pemerintah daerah, akan melalui proses penapisan atau screening.
Proses tersebut menggunakan mekanisme dan kriteria yang sama sebelum sebuah lokasi ditetapkan untuk masuk ke tahap survei, verifikasi, dan penilaian.
Dengan mekanisme tersebut, daftar referensi awal KKP dan usulan alternatif daerah ditempatkan dalam proses seleksi yang sama. Penentuan lokasi selanjutnya tetap bergantung pada hasil penapisan berdasarkan mekanisme dan kriteria yang telah ditetapkan.
Model ini sekaligus membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan masukan berbasis kondisi aktual wilayah, tanpa menghilangkan kebutuhan terhadap standardisasi proses seleksi secara nasional.
Koordinasi daerah menjadi kunci
Dalam proses tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki posisi penting untuk menggerakkan koordinasi lintas pemerintahan dan pemangku kepentingan di daerah.
Identifikasi calon lokasi tidak hanya membutuhkan data administratif, tetapi juga koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan serta pihak terkait untuk memastikan informasi mengenai lokasi dapat dilengkapi dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Satgas mendorong agar proses koordinasi dan pengisian formulir tidak menunggu mendekati batas akhir. Semakin cepat usulan disiapkan dan disampaikan, semakin cepat pula proses tersebut dapat masuk ke tahapan berikutnya.
Batas pengusulan 9 Oktober 2026
Satgas Persiapan dan Perencanaan KNMP 2027 menetapkan 9 Oktober 2026 sebagai batas akhir pengusulan calon lokasi.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan koordinasi, mengidentifikasi calon lokasi, melengkapi data dan dokumen pendukung, serta menyampaikan usulan melalui formulir yang telah disediakan sebelum batas waktu tersebut.
Langkah ini menjadi bagian penting dari rangkaian persiapan pembangunan KNMP Tahun 2027. Dengan proses pengusulan yang lebih cepat dan dukungan aktif pemerintah daerah, calon lokasi dapat segera diproses untuk memasuki tahapan penapisan, sebelum dilanjutkan dengan survei, verifikasi, dan penilaian sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Pesan Satgas pada dasarnya menempatkan pemerintah daerah bukan sekadar sebagai penerima program, tetapi sebagai pihak yang memiliki ruang untuk memberikan masukan dan mengusulkan lokasi berdasarkan pengetahuan serta kondisi wilayahnya.
Dengan demikian, penyiapan KNMP 2027 kini memasuki fase penting: daerah didorong bergerak lebih cepat, diberi ruang mengusulkan lebih banyak pilihan, sementara seluruh calon lokasi tetap akan diuji melalui mekanisme dan kriteria yang sama sebelum ditetapkan untuk tahap survei dan penilaian.









