PELAKITA.ID – Dalam upaya mengawal integritas demokrasi lokal dan membentengi hak kedaulatan pemilih pemula di era digital, Tim Pengabdian Kemitraan Masyarakat LPPM Universitas Hasanuddin berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba sukses menyelenggarakan kegiatan Dialog Publik dan Sosialisasi Iptek.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026, ini dipusatkan di Ruang Kahayya Gedung Phinisi, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Dialog publik tersebut dihadiri oleh peserta yang terdiri dari siswa-siswi SMA di Kecamatan Ujung Bulu selaku representasi pemilih pemula, jajaran staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, staf Bawaslu Kabupaten Bulukumba, serta perwakilan masyarakat umum.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abubakar, yang dalam sambutannya sekaligus memaparkan secara mendalam Peta Kerawanan Pemilu siber di Kabupaten Bulukumba.
Bakri Abubakar membeberkan bahwa kerawanan di ruang digital Bulukumba saat ini didominasi oleh isu ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial dan grup WhatsApp, serta maraknya penyebaran konten hoaks siber yang memanipulasi informasi publik, seperti halnya kasus modifikasi video Ketua Bawaslu Bulukumba yang sempat beredar untuk menggiring opini publik.
Menghadapi tantangan siber ini, ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan akademisi untuk mentransformasi pengawasan konvensional menuju model pengawasan digital yang adaptif serta mengintegrasikan analisis teknologi ke dalam Indeks Kerawanan Pemilu sebagai sistem peringatan dini.
Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Unhas, Endang Sari, menegaskan bahwa kegiatan kemitraan ini merupakan langkah nyata dunia akademik dalam memberikan kontribusi mendasar pada masyarakat.
Endang Sari menjelaskan bahwa tantangan pemilu saat ini bukan lagi sekadar urusan teknis di bilik suara, melainkan bagaimana masa depan suara pemilih muda, khususnya Gen-Z yang mendominasi lebih dari separuh daftar pemilih, rentan dibajak oleh teknologi kecerdasan buatan (AI) jika tidak dibekali literasi data yang memadai.
“Melalui program kemitraan ini, kampus hadir mendampingi pemilih pemula dan pengawas pemilu siber lokal agar melek terhadap keamanan data pribadi serta hak suara mereka,” kata Endang.
Dialog publik ini menghadirkan tiga narasumber ahli yang mengupas tuntas ancaman manipulasi siber dari berbagai sudut pandang keahlian masing-masing.
Pakar Kecerdasan Buatan (AI), Edy Junaedy Syaf, mengulas sains di balik disinformasi AI dan menjelaskan bagaimana algoritma media sosial modern bekerja mengumpulkan jutaan data perilaku pengguna demi mengejar keterikatan (engagement) demi keuntungan komersial, bukan kebenaran atau keseimbangan informasi.
Ia juga mendemonstrasikan anatomi teknologi rekayasa video dan suara sintetis (deepfake) serta mengedukasi peserta mengenai pentingnya kewajiban pemberian tanda air (watermarking) pada setiap konten hasil rekayasa AI generatif.
Dari perspektif regulasi, Akademisi Hukum Universitas Hasanuddin, Abdul Munif Ashri, membedah urgensi kedaulatan data pemilih di bawah payung Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Munif menerangkan bahwa praktik penargetan mikro (micro-targeting) politik yang mengeksploitasi data digital pemilih secara sepihak merupakan pelanggaran hukum berat jika dilakukan tanpa persetujuan (consent) yang sah dari pemilik data.
Ia juga mengkritisi adanya celah regulasi (regulatory gap) pasca Putusan MK Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang saat ini baru membatasi manipulasi citra diri dalam bentuk foto atau gambar, namun belum menjangkau manipulasi suara dan video, sehingga jajaran penegak hukum dan Gakkumdu kerap menghadapi tantangan pembuktian di tengah maraknya fenomena liar’s dividend di mana pelaku dengan mudah menyangkal pelanggaran autentik dengan dalih rekayasa AI.
Melengkapi pembahasan tersebut, Akademisi Politik FISIP Unhas, Andi Ali Armunanto, menerangkan implikasi sosiopolitik dari teknologi siber melalui mekanisme penargetan mikro politik berbasis profiling psikologis.
Andi Ali menjelaskan bahwa tim sukses politik masa kini menggunakan algoritma untuk mengelompokkan pemilih berdasarkan kecemasan atau keyakinan emosional mereka, lalu menembakkan pesan kampanye yang sangat personal secara tersembunyi ke ruang privat masing-masing pemilih tanpa terpantau di ruang publik.
Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena mengurung pemilih dalam ruang gema (echo chamber) informasi yang homogen, menjauhkan mereka dari alternatif pandangan, dan pada akhirnya menciptakan ilusi konsensus yang dapat memicu polarisasi sosial tajam serta mengikis otonomi berpikir dalam demokrasi.
Selama dialog berlangsung, para siswa SMA dan masyarakat umum tampak sangat antusias mengajukan pertanyaan kritis dalam sesi tanya jawab interaktif.
Guna meningkatkan resiliensi kognitif, para pemilih pemula diajarkan cara mempraktikkan lima teknik forensik digital sederhana untuk menyaring informasi, yaitu melakukan cek wajah, cek suara, cek sumber, pencarian gambar terbalik (reverse image search), serta menunda penyebaran sebelum verifikasi (tunda share).
Melalui kolaborasi ini, diharapkan jajaran pengawas pemilu lokal semakin cakap memanfaatkan teknologi siber sebagai sistem peringatan dini, sementara kelompok Gen-Z di Bulukumba bertransformasi menjadi garda terdepan pengawas partisipatif yang kritis, mandiri, dan berdaulat atas pilihan politik mereka sendiri.









