Impor 1.048 Ton Udang Senilai Rp405 Miliar Dinilai Menyakiti Pembudidaya Lokal

  • Whatsapp
Riyono Caping, anggota Komisi IV DPR RI.

PELAKITA.ID — Penyegelan udang impor oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jawa Timur kembali memantik keprihatinan di kalangan pembudidaya udang lokal.

Kasus yang kembali terjadi untuk kedua kalinya ini dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola impor udang, terutama ketika komoditas tersebut diduga masuk ke pasar domestik dan berpotensi menekan harga di tingkat pembudidaya.

“Kami mendukung tindakan tegas KKP untuk melakukan penyegelan dan memproses secara hukum importir udang vaname, udang merah, dan udang pink yang diimpor dengan alasan untuk diolah kembali dan diekspor,” kata Riyono Caping, anggota Komisi IV DPR RI.

Nilai impor yang mencapai sekitar Rp405 miliar tersebut mencuat setelah KKP melakukan penyegelan menyusul laporan masyarakat. Laporan itu menyebutkan adanya dugaan udang impor yang masuk ke pasar lokal, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap harga udang hasil budidaya dalam negeri di tingkat petambak.

Riyono menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius karena menyangkut perlindungan terhadap pembudidaya domestik yang selama ini menjalankan usaha dalam berbagai batasan dan standar teknis budidaya yang ditetapkan pemerintah.

Mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya ketentuan yang disebut Riyono terkait Pasal 139 jo. Pasal 52, penyimpanan atau penimbunan pangan impor dalam kondisi tertentu dapat memiliki konsekuensi hukum pidana. Ketentuan tersebut, menurutnya, perlu menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran dalam kasus impor udang tersebut.

“Kami meminta KKP mengawal terus kasus ini dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas jika memang terbukti ada pelanggaran terkait barang impor tersebut. Buat apa impor udang vaname? Indonesia cukup untuk konsumsi. Dugaan saya, perlu ditelusuri apakah ada unsur kesengajaan dari importir untuk mencari keuntungan melalui impor dalam jumlah besar ini,” ujar Riyono.

Ia menambahkan, kasus tersebut bukan kejadian yang berdiri sendiri. Sebelumnya, terdapat pula impor udang lebih dari 200 ton dari Argentina dan Ekuador yang disebut diperuntukkan bagi kawasan berikat dengan tujuan khusus. Menurut Riyono, setiap kegiatan impor komoditas perikanan perlu dipastikan memenuhi seluruh persyaratan dan persetujuan yang berlaku, termasuk aspek koordinasi dengan KKP sebagai kementerian yang menangani sektor kelautan dan perikanan.

Bagi pembudidaya, persoalannya bukan semata-mata mengenai berapa banyak udang yang masuk dari luar negeri, melainkan ke mana komoditas tersebut berakhir dan bagaimana dampaknya terhadap pasar domestik. Ketika udang impor yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu justru masuk ke pasar lokal, kekhawatiran terhadap tekanan harga menjadi semakin besar.

“Kejadian ini merusak harga udang lokal, apalagi kalau benar masuk ke pasar lokal. Pembudidaya saat ini sudah menghadapi kondisi yang sangat ketat, termasuk dalam memenuhi SOP budidaya. Sekali lagi, kejadian seperti ini melukai dan menyakiti pembudidaya lokal,” kata Riyono.

Kasus tersebut sekaligus menempatkan pemerintah pada tantangan untuk memastikan bahwa kebijakan perdagangan dan impor tidak berjalan terpisah dari agenda penguatan produksi perikanan domestik.

Bagi pembudidaya udang, kepastian pasar dan perlindungan dari praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan menjadi bagian penting agar investasi, produksi, dan keberlanjutan usaha budidaya di dalam negeri tetap terjaga.