Muhd Nur Sangadji | AMDAL dalam Jebakan Formalisme, Jangan Biarkan Kajian Lingkungan Berhenti di Atas Kertas

  • Whatsapp
Muhd Nur Sangadji (ilustrasi Pelakita.ID oleh AI)

Penulis adalah Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tadulako

PELAKITA.ID – Ada pengalaman sederhana di sebuah ruang ber-AC yang tiba-tiba membuat saya berpikir tentang lingkungan. Sekitar pukul 09.00, saya sudah berada di ruangan dengan temperatur yang terasa normal. Namun, menjelang pukul 12.00, tubuh saya mulai merasa kedinginan.

Saya kemudian bertanya kepada peserta, penguji, dan konsultan penyusun AMDAL: apa yang sebenarnya dapat menjelaskan perubahan kondisi yang saya rasakan di ruangan ini?

Setidaknya ada tiga diksi lingkungan yang dapat digunakan untuk membaca fenomena sederhana tersebut: akumulasi, adaptasi, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Udara dingin yang terus diproduksi oleh pendingin ruangan mengalami akumulasi ketika terkurung di dalam ruang yang dibatasi dinding dan plafon.

Fenomena sederhana ini tentu tidak identik dengan pemanasan global, tetapi dapat menjadi analogi bagaimana suatu kondisi lingkungan terbentuk ketika terdapat masukan yang terus berlangsung dalam suatu ruang tertentu.

Adaptasi juga dapat digunakan untuk menjelaskan respons tubuh. Semakin lama berada di dalam ruangan, tubuh seharusnya melakukan penyesuaian terhadap temperatur. Kehadiran semakin banyak orang juga menghasilkan panas tubuh dan karbon dioksida yang sedikit banyak memengaruhi kondisi ruangan.

Namun, perspektif lain yang lebih menarik adalah daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ada batas kemampuan suatu ruang untuk menerima aliran atau beban tertentu dan ada pula kemampuan makhluk hidup untuk bertahan serta memulihkan diri dari perubahan kondisi tersebut.

Ilustrasi sederhana itu sebenarnya menggambarkan cara kita seharusnya membaca persoalan lingkungan: tidak hanya melihat kegiatan manusia, tetapi juga hubungan timbal balik antara kegiatan, lingkungan, kapasitas lingkungan, dan kemampuan lingkungan untuk pulih.

AMDAL Tidak Boleh Sekadar Memenuhi Kewajiban

Persoalan ini menjadi semakin penting ketika kita membicarakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL. Selama ini, masih sering muncul anggapan bahwa AMDAL hanyalah formalitas untuk memenuhi persyaratan administratif sebelum sebuah proyek berjalan.

Anggapan tersebut tentu tidak boleh dibiarkan menjadi kenyataan.

AMDAL seharusnya menjadi instrumen untuk memahami bagaimana suatu kegiatan berinteraksi dengan lingkungan, apa risiko yang mungkin muncul, bagaimana dampak tersebut dikelola, dan bagaimana kinerja pengelolaan itu dipantau setelah kegiatan berlangsung.

Salah satu contoh yang menarik adalah rencana kegiatan pengolahan sirtu di Sungai Olobongka, Kabupaten Tojo Una-Una. Sungai ini memiliki persoalan lingkungan dan hidrologis yang tidak sederhana dan belum sepenuhnya terurai.

Karakter sungainya berubah antara kondisi basah dan kering. Lebarnya relatif besar, bahkan mencapai lebih dari dua ratus meter pada bagian tertentu. Dari hulu, volume air yang datang juga dapat berubah secara signifikan dan sulit diprediksi.

Ketika debit air dalam jumlah besar datang, arah aliran banjir dapat berubah dan membentuk alur-alur baru. Risikonya tidak kecil. Infrastruktur yang berada di bagian hilir, termasuk jalan dan jembatan, bahkan telah berulang kali terdampak oleh aliran air dengan volume besar.

Dalam konteks seperti ini, pengambilan material sirtu dari badan sungai sebenarnya dapat memiliki dua sisi manfaat. Di satu sisi, kegiatan tersebut dapat menyediakan bahan baku untuk kepentingan ekonomi. Di sisi lain, apabila dilakukan berdasarkan kajian teknis yang tepat, pengelolaan material sedimentasi sungai berpotensi membantu mengendalikan morfologi sungai.

Dengan kata lain, tidak selalu tepat memandang aktivitas pemanfaatan material sungai semata-mata sebagai ancaman. Dalam kondisi tertentu, kegiatan tersebut justru dapat menjadi bagian dari solusi. Tentu saja, manfaat itu hanya dapat dibenarkan apabila kegiatan dilakukan dengan batas, metode, lokasi, volume, dan pengawasan yang tepat.

Karena itu, keberadaan perusahaan pengolah sirtu tersebut patut dilihat secara objektif. Yang harus diuji bukan sekadar ada atau tidaknya perusahaan, melainkan apakah kegiatan tersebut mampu memberikan manfaat tanpa menciptakan risiko lingkungan baru.

Jangan Hanya Melihat Dampak Proyek terhadap Lingkungan

Di sinilah AMDAL menjadi penting. AMDAL tidak cukup hanya menjawab pertanyaan: apa dampak proyek terhadap lingkungan? AMDAL juga perlu menjawab pertanyaan sebaliknya: bagaimana kondisi lingkungan dapat memengaruhi keberlangsungan proyek?

Ini merupakan perspektif yang sering kali kurang mendapat perhatian.

Suatu proyek dapat saja dinilai layak dari sisi teknis dan ekonomi, tetapi menjadi tidak berkelanjutan apabila karakter lingkungannya tidak dipahami dengan baik. Lingkungan bukan ruang kosong tempat proyek ditempatkan. Lingkungan memiliki dinamika, batas kemampuan, sejarah gangguan, serta fungsi ekologis yang harus diperhitungkan.

Karena itu, rona lingkungan awal menjadi sangat penting.

Dalam kasus kawasan sekitar Sungai Olobongka, misalnya, terdapat informasi bahwa kawasan laut di sekitarnya merupakan salah satu wilayah penting bagi ikan nike atau duo. Kehadiran ikan tersebut bukan sekadar fenomena biologis, tetapi bagian dari kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan karakter ekologis kawasan.

Maka, keberadaan ikan nike tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari rona awal lingkungan atau present situation yang harus dipahami dalam penyusunan AMDAL.

Pertanyaan pentingnya kemudian menjadi jelas: apakah kegiatan pengolahan sirtu berpotensi memengaruhi sistem ekologis yang mendukung keberadaan ikan tersebut?

Jika ada potensi dampak terhadap aspek fisik, kimia, biologi, sosial, maupun kesehatan masyarakat, maka dampak tersebut harus dianalisis secara serius. Bukan sekadar disebutkan dalam dokumen, tetapi harus dijelaskan tingkat kepentingannya, mekanismenya, wilayah terdampaknya, serta langkah pengelolaannya.

RKL dan RPL Bukan Lampiran Pelengkap

Di sinilah kualitas AMDAL benar-benar diuji. Jika suatu dampak diperkirakan besar dan penting, maka rencana mitigasinya harus mampu menjawab persoalan tersebut secara konkret. Solusi itu kemudian harus diterjemahkan ke dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL). Namun, pengelolaan saja tidak cukup.

Kita harus mengetahui apakah pengelolaan tersebut benar-benar bekerja. Karena itu, Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) menjadi bagian yang sama pentingnya. Pemantauan harus dilakukan secara berkala, misalnya setiap tiga sampai enam bulan atau sesuai kewajiban dan karakter kegiatan, sehingga perubahan kondisi lingkungan dapat diketahui sejak dini.

Hasil pemantauan juga seharusnya menjadi dasar evaluasi dan perbaikan pengelolaan. Jika ditemukan indikator lingkungan yang bergerak ke arah yang tidak diharapkan, maka tindakan korektif harus dilakukan.

Dengan demikian, AMDAL sesungguhnya bukan dokumen yang selesai ketika izin diterbitkan. AMDAL harus menjadi proses yang terus hidup selama kegiatan berlangsung.

Justru pada tahap implementasi RKL-RPL inilah kita dapat melihat apakah sebuah AMDAL benar-benar bekerja atau hanya berhenti sebagai dokumen administratif.

Jangan Biarkan AMDAL Menjadi Formalitas

Karena itu, jika kita ingin menjawab keraguan publik mengenai AMDAL, jawabannya tidak cukup dengan mengatakan bahwa AMDAL telah disusun dan disetujui.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apa yang terjadi setelah AMDAL disetujui?

Apakah RKL benar-benar dilaksanakan? Apakah RPL benar-benar dijalankan? Apakah parameter lingkungan dipantau secara berkala? Apakah hasil pemantauan dibuka dan dievaluasi? Apakah terdapat tindakan korektif ketika terjadi penyimpangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih menentukan daripada sekadar keberadaan dokumen AMDAL.

Karena itu, sudah saatnya perhatian kita tidak berhenti pada dokumen AMDAL. Periksa RKL-RPL dari setiap kegiatan yang wajib AMDAL. Lihat pelaksanaannya, lihat hasil pemantauannya, dan lihat apakah rekomendasi pengelolaannya benar-benar dijalankan.

Dari sanalah kita dapat menarik kesimpulan yang lebih objektif tentang apakah AMDAL bekerja sebagai instrumen perlindungan lingkungan atau sekadar menjadi formalitas.

AMDAL tidak seharusnya menjadi jebakan formalitas.

Ia harus menjadi jembatan antara pembangunan dan keberlanjutan, antara investasi dan daya dukung lingkungan, serta antara keputusan hari ini dan keselamatan ekologis masyarakat di masa depan.

Maka, janganlah membiarkan AMDAL menjadi formalitas. Periksa dokumennya, pantau pelaksanaannya, evaluasi hasilnya dan bertindak berdasarkan bukti.

___
Editor: K. Azis