PELAKITA.ID – 14 September 2026 — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melimpahkan berkas perkara tahap pertama atas kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan yang melibatkan dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan tersangka, sekaligus memastikan seluruh alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi secara sah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. atau Ipunk, menyatakan bahwa penyerahan berkas tahap pertama merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum perikanan yang harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan ditopang kecukupan alat bukti.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan kelengkapan alat bukti, penyidik telah menyerahkan berkas perkara secara resmi kepada pihak kejaksaan,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Ipunk menjelaskan, tindak pidana destructive fishing tersebut terjadi di perairan Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Kapoposang dan wilayah sekitarnya, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga mengetahui lokasi aktivitas penangkapan ikan tersebut merupakan bagian dari kawasan konservasi perairan.
Meski demikian, mereka tetap melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin, menggunakan alat penangkapan yang tidak sesuai ketentuan, serta mengabaikan aturan zonasi yang berlaku di kawasan tersebut.
Menurut Ipunk, penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan memberikan dampak serius terhadap ekosistem laut, terutama terumbu karang dan keberlanjutan sumber daya ikan.
“Penangkapan ikan dengan bahan peledak sangat merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. KKP tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan perikanan yang merusak kawasan konservasi dan sumber daya ikan,” tegasnya.
Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP, Drs. Halid K. Jusuf, M.P.A., mengatakan penyidik KKP juga melibatkan sejumlah tenaga ahli untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Para ahli yang dihadirkan berasal dari bidang perikanan, kawasan konservasi, serta hukum perikanan. Keterangan mereka menjadi bagian dari proses pembuktian untuk memperjelas secara ilmiah maupun yuridis mengenai dampak kerusakan ekosistem yang ditimbulkan oleh aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Selain itu, keterangan ahli digunakan untuk memperkuat pembuktian terkait penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang membahayakan serta dugaan pelanggaran terhadap status perlindungan kawasan konservasi Kepulauan Kapoposang.
“Langkah ini memastikan para pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana secara maksimal agar memberikan efek jera yang nyata,” ujar Halid.
Penanganan perkara tersebut sekaligus memperlihatkan upaya KKP memperkuat pengawasan terhadap praktik destructive fishing di perairan Sulawesi Selatan, khususnya kawasan Kepulauan Spermonde yang memiliki ekosistem pesisir dan laut bernilai penting.
KKP menindaklanjuti informasi mengenai maraknya penggunaan bahan peledak di kawasan tersebut, termasuk laporan yang menyebutkan adanya rata-rata satu ledakan setiap 62 menit di kawasan Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan.
Dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan Pangkalan SDKP Bitung pada 22–31 Agustus 2026 di kawasan perairan Spermonde, tim pengawas menemukan satu bom ikan dan mengamankan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Perkara ini selanjutnya memasuki tahapan proses hukum di Kejaksaan Negeri Pangkep setelah berkas perkara tahap pertama secara resmi diserahkan oleh penyidik KKP kepada Jaksa Penuntut Umum.









