- DFW Indonesia mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang menindaklanjuti video viral dan laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan terhadap ABK KM Maulana 23.
- Tim patroli PSDKP menemukan dan mengamankan KM Maulana 23 saat beroperasi di wilayah Laut Aru dan Arafura. Kapal tersebut kemudian dibawa bersama sekitar 28 awak kapal ke Wilker PSDKP Dobo, Kepulauan Aru, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Hingga September 2026, NFC telah menerima 225 pengaduan yang mencakup sedikitnya 709 korban. Pengaduan tersebut mencakup persoalan upah, hubungan kerja, proses perekrutan, kondisi kerja, hingga dugaan kekerasan dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya.
PELAKITA.ID — Kasus dugaan kekerasan terhadap awak kapal perikanan (ABK) KM Maulana 23 kembali menjadi alarm bahwa perlindungan pekerja perikanan di Indonesia belum boleh dianggap selesai hanya karena regulasi telah tersedia.
Kasus ini mencuat setelah rekaman dugaan kekerasan terhadap ABK beredar dan menjadi perhatian publik. Video tersebut membuka satu peristiwa yang terlihat kamera, tetapi sekaligus menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar: berapa banyak kekerasan dan pelanggaran hak ABK yang terjadi tanpa pernah terekam, dilaporkan, atau diketahui publik?
Senior Program Officer DFW Indonesia, Laode Hardiani, menilai kasus KM Maulana 23 semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan satu kapal dan penanganan satu peristiwa. Kasus tersebut perlu dibaca sebagai pengingat tentang kerentanan pekerja perikanan yang bekerja jauh dari daratan dan berada dalam relasi kerja yang tidak selalu seimbang.
Bagaimana dengan ABK yang takut melapor? Bagaimana dengan mereka yang tidak mengetahui saluran pengaduan, khawatir kehilangan pekerjaan, mendapatkan ancaman, atau merasa laporan mereka tidak akan memperoleh tindak lanjut?
“Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap ABK tidak boleh baru bergerak setelah sebuah kasus menjadi viral. Pemerintah harus memastikan mekanisme pencegahan, pengawasan, pengaduan, dan penanganan berjalan sebelum terjadi korban dan sebelum kasus menjadi perhatian publik,” kata Laode.
709 Korban dalam 225 Pengaduan
Data pengaduan National Fisher Center (NFC) yang dikelola DFW Indonesia menunjukkan bahwa persoalan pekerja perikanan bukan kejadian yang berdiri sendiri.
Hingga September 2026, NFC telah menerima 225 pengaduan yang mencakup sedikitnya 709 korban. Pengaduan tersebut mencakup persoalan upah, hubungan kerja, proses perekrutan, kondisi kerja, hingga dugaan kekerasan dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya.
Angka tersebut, menurut Laode, belum menggambarkan keseluruhan persoalan yang terjadi di sektor perikanan. Ia justru melihat data itu sebagai bagian dari persoalan yang berhasil masuk ke dalam sistem pengaduan.
“225 pengaduan dan sedikitnya 709 korban yang tercatat di NFC baru merupakan bagian dari persoalan yang berhasil teridentifikasi. Di luar itu masih ada kemungkinan banyak kasus yang tidak pernah dilaporkan,” ujarnya.
Karena itu, jumlah laporan tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan perlindungan pekerja perikanan. Semakin sedikit laporan bukan selalu berarti semakin sedikit pelanggaran. Bisa jadi justru semakin banyak pekerja yang tidak memiliki keberanian, akses, atau kepercayaan untuk melapor.

Respons Cepat KKP Perlu Dikawal
DFW Indonesia mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang menindaklanjuti video viral dan laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan terhadap ABK KM Maulana 23.
Tim patroli PSDKP menemukan dan mengamankan KM Maulana 23 saat beroperasi di wilayah Laut Aru dan Arafura. Kapal tersebut kemudian dibawa bersama sekitar 28 awak kapal ke Wilker PSDKP Dobo, Kepulauan Aru, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KKP juga menyatakan telah menangguhkan izin operasional KM Maulana 23 dan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sementara itu, Dr. Ady Candra. sebagai Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menyatakan, kasus yang terjadi pada KM Maulana 23 menjadi perhatian serius karena perlindungan nelayan dan awak kapal perikanan harus menjadi bagian integral dari tata kelola perikanan tangkap.
“KKP tidak hanya berkepentingan memastikan kegiatan penangkapan ikan berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga memastikan orang yang bekerja di atas kapal mendapatkan perlindungan, keselamatan, dan kepastian hak,” kata dia.
“Langkah pengawasan dan penindakan terhadap kapal yang diduga melakukan pelanggaran harus berjalan bersama dengan upaya memastikan hak-hak awak kapal terpenuhi. Karena itu, setiap laporan atau temuan mengenai dugaan kekerasan, pelanggaran hubungan kerja, pengupahan, maupun kondisi kerja awak kapal perlu ditindaklanjuti secara serius sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ady Candra menilai, perlindungan nelayan dan awak kapal tidak boleh berhenti pada penanganan setelah terjadi masalah.
“Pencegahan melalui pembinaan, pengawasan, kepatuhan terhadap dokumen kerja, keselamatan pelayaran, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait menjadi bagian penting untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang,” sebutnya.
Tenaga Ahli KKP bidang perlindungan nelayan dan awak kapal perikanan Mohammad Andi menambahkan awak kapal perikanan merupakan pekerja yang menghadapi risiko tinggi karena bekerja dalam lingkungan yang jauh dari pengawasan publik dan dalam waktu yang panjang.
“Karena itu, perlindungan harus dimulai sejak proses perekrutan, sebelum mereka naik ke kapal, bukan baru dilakukan ketika persoalan terjadi. Kasus KM Maulana 23 perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari dugaan kekerasannya, tetapi juga dari proses perekrutan, kejelasan perjanjian kerja, sistem pengupahan, jaminan sosial, serta kondisi keselamatan dan kesehatan kerja para awak kapal,” ujarnya.
Menurut Abdi, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang semakin kuat untuk memberikan perlindungan kepada awak kapal perikanan, termasuk setelah ratifikasi Konvensi ILO 188.
“Tantangannya adalah memastikan seluruh ketentuan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan dan menjadi standar yang dipatuhi pemilik kapal, perusahaan, agen perekrutan, maupun pihak terkait,” kata Abdi.
“Perlindungan awak kapal membutuhkan kerja bersama lintas lembaga, melibatkan KKP, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, agar hak awak kapal tidak berhenti sebagai norma di atas kertas,” ujarnya.
Bagi DFW Indonesia, Laode menyebut, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Pihak-pihak yang diduga terlibat perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum dengan memastikan keselamatan, perlindungan, hak korban, dan hak saksi.
Sanksi administratif penting sebagai instrumen pengawasan, tetapi tidak boleh menggantikan proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana. “Sanksi administratif penting, tetapi keadilan bagi korban membutuhkan proses hukum yang menyeluruh,” tegasnya.
“Bagi kami, kasus KM Maulana 23 merupakan alarm kuat betapa mendesaknya perlunya perlindungan pekerja perikanan secara totalitas,” tegasnya.
Regulasi Ada, Pengawasan Jangan Berhenti di Atas Kertas
Kasus KM Maulana 23 juga mengingatkan pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh rantai kerja perikanan, mulai dari perekrutan hingga pekerja kembali ke darat.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Konvensi tersebut memuat standar mengenai perjanjian kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pelayanan medis, akomodasi, makanan, waktu istirahat, serta jaminan sosial.
“Setelah ratifikasi, pekerjaan pemerintah justru semakin penting, yaitu memastikan seluruh ketentuan Konvensi ILO 188 diterjemahkan ke dalam kebijakan, sistem pengawasan, pelayanan, dan perlindungan yang benar-benar dirasakan ABK di atas kapal,” ujar Laode.
Tantangannya adalah implementasi. Pemerintah perlu memastikan proses perekrutan, kontrak kerja, pembayaran upah, jam kerja, waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan benar-benar berjalan.
Pengawasan juga tidak boleh hanya menunggu laporan. Ia harus hadir sejak proses rekrutmen, penempatan, keberangkatan, selama kapal beroperasi, hingga pekerja kembali ke daratan.
Dugaan TPPO Perlu Ditelusuri
Selain dugaan kekerasan, kemungkinan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga perlu ditelusuri apabila pemeriksaan menemukan indikasi yang mengarah ke sana.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apa yang terjadi setelah ABK berada di kapal. Rangkaian peristiwa sejak awal perlu diperiksa, termasuk proses perekrutan, pihak yang merekrut atau memperantarai, informasi dan janji kepada calon ABK, kontrak kerja, hak atas jaminan sosial, hingga kondisi yang dialami selama bekerja.
Jika ditemukan unsur TPPO atau tindak pidana lainnya, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memastikan keadilan dan pemulihan bagi korban.
Kasus KM Maulana 23 seharusnya tidak berhenti sebagai berita tentang satu kapal dan satu dugaan kekerasan. Ia harus menjadi momentum untuk bertanya lebih serius tentang sistem perlindungan pekerja perikanan Indonesia.
Jangan menunggu kamera merekam. Jangan menunggu korban berani bicara. Jangan menunggu media sosial membuat sebuah kasus menjadi viral.
ABK adalah pekerja yang memiliki hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, upah yang layak, perlakuan manusiawi, serta lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan dan intimidasi.
Mereka bekerja jauh di tengah laut, meninggalkan keluarga selama berbulan-bulan, menghadapi cuaca buruk, risiko kecelakaan, tekanan kerja, dan keterasingan dari berbagai layanan perlindungan.
Pada saat yang sama, hasil kerja mereka menjadi bagian dari rantai pangan yang berakhir di meja makan masyarakat, pasar domestik, bahkan restoran-restoran mewah. Karena itu, martabat orang yang menangkap ikan seharusnya menjadi bagian dari nilai ikan yang kita konsumsi.
Perlindungan pekerja perikanan bukan belas kasihan. Ia adalah kewajiban negara dan bagian dari tata kelola industri perikanan yang bertanggung jawab.
Jangan Diam, Laporkan
ABK, keluarga, rekan kerja, maupun masyarakat yang mengetahui kekerasan atau pelanggaran terhadap pekerja perikanan tidak seharusnya diam. Kekerasan, ancaman, intimidasi, eksploitasi, penahanan dokumen, persoalan upah, kondisi kerja yang membahayakan, dugaan TPPO, maupun bentuk pelanggaran lainnya perlu segera dilaporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia.
National Fisher Center (NFC) hadir sebagai ruang informasi, edukasi, dan pengaduan bagi pekerja perikanan.
“Jika mengalami, jangan sendiri. Jika mengetahui, jangan diam. Laporkan.”
Sebab di balik setiap kapal yang berlayar ada manusia yang bekerja, keluarga yang menunggu, dan negara yang berkewajiban memastikan mereka pulang dengan selamat.
Kasus KM Maulana 23 semestinya menjadi titik balik: perlindungan ABK harus bekerja sebelum kamera menyala, bukan sesudah video menjadi viral.
Layanan Pengaduan National Fisher Center (NFC)
Informasi • Edukasi • Pengaduan ABK
Hotline: 0811-1437-575









